Oleh: Rengga
Badai PHK massal yang kembali melanda negeri ini menjadi bukti lemahnya posisi pekerja dalam kontrak kerja, terlebih dalam sistem ekonomi kapitalisme senantiasa menekan biaya produksi, dan pekerja dianggap sebagai salah satu bagian dari biaya produksi. Maka PHK menjadi salah satu bentuk efisiensi bagi perusahaan, demi menyelamatkan perusahaan dan mengabaikan pekerja. Nyatanya PHK menjadi lebih mudah berdasarkan UU Omnibus law.
Sebagian perusahan melakukan PHK untuk mengantisipasi resesi, dan menjaga perusahaan agar tidak merugi. Ada juga karena tidak mampu menghadapi serbuan produk impor dan perlambatan ekonomi negara tujuan ekspor, juga kemajuan AI. Semua itu adalah dampak sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di dunia yang menggunakan paradigma yang kuat dialah yang menang. Juga egoisme pengusaha yang lebih mengutamakan keselamatan perusahaannya dan tidak peduli dengan nasib pekerja.
Di sisi lain negara justru tidak berperan sebagai pelindung rakyat, salah satunya tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Pengelolaan SDA oleh asing juga mengurangi peluang terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat. Maraknya investasi asing membuat rakyat hanya sebagai buruh kasar.
Badai PHK yang terjadi ini tentu akan menambah jumlah pengangguran yang berakibat meningkatkan angka kemiskinan. Terlebih ketika negara tidak memiliki sistem jaminan sosial untuk rakyatnya sebagaimana yang terjadi dalam sistem demokrasi kapitalisme sekuler ini. Bagaimana mereka memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya? Dari mana mereka memperoleh jaminan pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan?
Inilah gambaran nyata kehidupan rakyat yang hidup dalam sistem demokrasi sekuler kapitalisme. Pemerintah tidak mampu berfungsi sebagai pelayan rakyat, tapi justru lebih layak menjadi pelayan korporasi dan pemalak rakyat dengan berbagai jenis pajak.
Faktor lainnya adalah sistem ekonomi dan keuangan negara dalam sistem kapitalisme ini bertumpu pada sektor non riil dan berbasis ribawi. Sumber daya keuangan lebih banyak beredar di pasar bursa saham dibandingkan pada sektor riil/produktif yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Disamping itu negara dalam sistem sekuler kapitalis sumber keuangannya bergantung pada pajak dan utang (berbunga). Keuangan negara terforsir untuk membayar utang pokok dan bunganya saja. Hal ini justru semakin membebani kehidupan masyarakat. Rakyat bekerja untuk membayar sendiri kebutuhan hidupnya seperti pelayanan kesehatan/pengobatan dan pendidikan. Negara melepas tanggung jawabnya mengurusi rakyat. Dalam kondisi badai PHK seperti ini, mestinya negara hadir menjamin lapangan pekerjaan bagi rakyat korban PHK. Negara juga berkewajiban mewujudkan jaminan kesejahteraan bagi setiap warga negara. Dengan kata lain negara harus menjalankan fungsinya sebagai pelayan yang senantiasa melayani dan mengurusi kepentingan seluruh rakyat. Bukan sebagai pelayan kepentingan segelintir elit pengusaha/korporasi sebagaimana dalam sistem sekuler sekarang. Namun sayangnya pemerintah sekarang tidak mampu memberikan jaminan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan serta keamanan kepada seluruh rakyat. Buktinya negara melimpahkan pemenuhan jaminan kesehatan dan kesejahteraan rakyat seperti pekerja/buruh kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Oleh karena itu,para pekerja membutuhkan sistem kerja yang memberikan jaminan dan perlindungan dari negara dan juga dunia membutuhkan satu sistem ekonomi yang tahan krisis/resesi ekonomi global.
Pekerja Butuh Solusi Hakiki
Solusi hakiki persoalan badai PHK ini hanya ada pada Islam. Hanya sistem Islam yang memiliki sistem ekonomi yang kuat, anti krisis dan juga memiliki berbagai mekanisme yang dapat menjamin pekerja hidup sejahtera.
Islam menjamin kesejahteraan rakyat melalui berbagai mekanisme dalam bingkai sistem ekonomi Islam. Salah satunya adalah menyediakan lapangan kerja dan kemampuan mengantispasi kemajuan teknologi sehingga tetap tersedia lapangan kerja bagi rakyat.
Sistem Islam menjamin kesejahteraan rakyat secara individu per individu. Syariat Islam mewajibkan laki-laki muslim untuk mencari nafkah (bekerja). Kaum lelaki yang diperintahkan untuk menjamin kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan tempat tinggal bagi diri dan orang yang menjadi tanggungan mereka secara makruf. Para ayah dan suami, juga anak lelaki wajib memenuhi kebutuhan mereka. Mereka haram menelantarkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan mereka.
Untuk mengatasi kesulitan ekonomi saat badai PHK ini melanda, tidak bisa diatasi hanya oleh individu atau kelompok masyarakat saja, namun mutlak perlu peran sentral negara. Negara dalam Islam akan menyediakan/menjamin lapangan pekerjaan bagi rakyat khususnya laki-laki agar dia bisa memberi nafkah bagi dirinya dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Membekali mereka dengan skill/keterampilan yang dibutuhkan dan memberikan bantuan modal bagi mereka tanpa riba untuk mengelola usahanya.
Ini bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara juga wajib memastikan distribusi barang kebutuhan pokok merata, memastikan setiap individu rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, baik dengan harga yang terjangkau, dan atau memberi mereka secara cuma-cuma, terutama warga yang lemah/tidak mampu.
Melalui penerapan sistem ekonomi Islam, menjamin pengelolaan kepemilikan umum berupa sumber daya alam dan energi (SDAE) ada di tangan negara, haram dikelola oleh swasta (asing). Dengan negara yang mengelola SDAE maka akan membuka lapangan pekerjaan yang banyak bagi warga negara. Pada sistem ekonomi dan keuangan dalam Islam harus bertumpu pada sektor riil, dan haram terlibat dalam sektor non riil yang bergerak di pasar bursa saham berbasis riba. Hasil pengelolaan SDAE akan riil dipergunakan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negara baik dengan cara langsung bagi rakyat yang lemah (miskin) maupun tidak langsung. Dan juga negara akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok kolektif rakyat berupa jaminan keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan gratis bagi setiap warga negara.
Penerapan sistem ekonomi Islam ini harus selaras dengan sistem politik dan pemerintahan Islam, dimana pemerintah betul-betul berperan sebagai pengurus/pelayan rakyat dan melindungi kepentingan seluruh rakyat (rain), bukan hanya kepentingan sekelompok elit/korporasi saja.
Jaminan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan rakyat tak akan dapat terwujud melainkan hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah oleh negara (khilafah). Inilah metode Islam dalam mewujudkan pemerintah sebagai pelayan (rain) tempat rakyat mengadukan nasibnya. Negara yang mampu menjamin pekerjaan dan kesejahteraan merata bagi setiap warga negaranya. Wallahu'alam.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar