Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Jelang Lebaran PHK Marak, Bagaimana Nasib Rakyat?

Rabu, 19 Maret 2025




Oleh: Zunairoh

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang lebaran tak bisa dihindari. Terbaru, ada dua pabrik memutuskan menghentikan produksinya (tutup), menyebabkan ribuan buruh terancam kehilangan mata pencahariannya. Kedua perusahaan itu adalah PT Sanken Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat dan PT Danbi nternational di Garut, Jawa Barat. Pada bulan Juni 2025, PT Sanken akan menghentikan operasionalnya akibatnya 459 orang pekerja menjadi korban PHK. Sementara, PT Danbi International sudah menghentikan produksinya sejak Rabu (19/2/2025) dan merumahkan 2.100 karyawan. (CNBC, 20/02/2025)

Partai Buruh dan KSPI menuntut pemerintah untuk mengambil langkah antisipasi terhadap ancaman PHK puluhan ribu buruh di sektor elektronik-elektrik dan ratusan ribu buruh yang sudah ter-PHK di sektor tekstil, garmen, dan sepatu sepanjang tahun 2024. Bila tidak ada solusi dan langkah-langkah yang jelas dari pemerintah, maka bisa dipastikan angka pengangguran akan meningkat, PHK terjadi di mana-mana, dan industri nasional terancam bangkrut, tambahnya.

Kebikakan efisiensi anngaran tidak hanya berdampak bagi karyawan perusahaan tetapi juga berdampak langsung pada kemampuan kementerian dan lembaga dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan. Banyak program yang terpaksa dibatalkan atau ditunda karena kekurangan anggaran. Hal ini tentu saja memengaruhi kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Para pekerja yang terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini berhak mendapatkan 60 persen gaji selama kurun waktu 6 bulan. Kebijakan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan karena kehidupan tidak hanya berlaku selama 6 bulan saja. Apalagi mencari pekerjaan baru setelah mengalami PHK bukanlah hal yang mudah. Lebih-lebih jika usia pekerja saat di-PHK sudah tidak muda lagi, tentu kesempatan mendapatkan pekerjaan formal makin rendah.

Maraknya PHK, selain menunjukkan buruknya iklim investasi di Indonesia, juga rentan dan lemahnya posisi buruh dalam sistem kapitalisme. Buruh dalam kapitalisme tidak dianggap sebagai mitra kerja pengusaha, serta tidak dipandang sebagai manusia yang memiliki kebutuhan untuk hidup maupun rakyat yang harus dilindungi oleh negara. Tidak ada anggapan manusiawi bagi mereka.

Dalam kapitalisme, ketika para buruh mengalami PHK, tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap nasib mereka setelah di-PHK. Baik perusahaan maupun pemerintah sama-sama tidak peduli. Buruh pun harus berjibaku sendiri untuk mencari nafkah demi menjaga kelangsungan hidupnya beserta keluarga. Demikianlah zalim dan rusaknya sistem kapitalisme. Ini sungguh berbeda dengan sistem Islam.

Di dalam Islam, buruh adalah mitra pengusaha. Keduanya saling tolong-menolong dalam mewujudkan kebaikan sebagaimana perintah Allah Swt., “Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Maidah [5]: 2).. Buruh memberi jasa dan pengusaha memberi upah. Kedudukan keduanya setara sehingga tidak ada kezaliman antara satu dengan yang lain.

Selain itu, Islam menjadikan negara sebagai raa’in, yang mengurus rakyat termasuk menyediakan lapangan kerja yang luas, sehingga rakyat dapat hidup sejahtera. Apalagi Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai tanggung jawab negara dengan mekanisme yang sesuai dengan syariat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas orang yang dia pimpin.” (HR Al-Bukhari).

Negara Islam berperan penting untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif sehingga industri bisa tumbuh dengan baik dan tidak mengalami kebangkrutan. Misalnya, negara akan menghilangkan pungutan-pungutan (pajak, retribusi, dan pungli) yang membebani pengusaha sehingga menghambat pertumbuhan industri.
Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi rakyat yang menjadi korban PHK. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang meninggalkan harta maka harta tersebut menjadi hak keluarganya. Siapa saja yang meninggalkan utang atau keluarga (yang wajib diberi nafkah) maka itu urusanku dan kewajibanku (penguasa).” (HR Muslim).
SDA dikelola dengan baik oleh negara bukan menyerahkannya pada swasta seperti saat ini. Negara juga melakukan industrialisasi. Kedua hal ini akan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat. Bagi rakyat yang ingin bertani, negara akan menyediakan lahan dan alat produksi pertanian. Bagi rakyat yang ingin berbisnis, negara akan memberikan modal dan bimbingan sampai berhasil.
Dengan demikian, tidak ada rakyat yang hidup kekurangan karena tidak punya atau kehilangan pekerjaan. Semua rakyat akan memiliki pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhan keluarganya berupa sandang, pangan, dan papan. Sedangkan kebutuhan pokok berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan oleh negara secara gratis. Kehidupan seperti ini hanya bisa diwujudkan jika negara mengikuti aturan yang berdasarkan syariat Islam kafah, Wallahualam bissawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar