Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Korporatokrasi di Balik Pagar Laut?

Kamis, 13 Februari 2025


Oleh : Zunairoh

Viral! Kasus pagar laut di berbagai tempat mulai terkuak setelah banyak pemberitaan di media social. Awalnya, pada bulan September 2024, kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, kata Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Heri Amrin Fasa. Tak menemukan solusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Heri dan kelompok nelayan lantas mengadu ke Ombudsman di Jakarta. (tirto.id, 01/02/2025)

Pengadaan  pagar bambu sepanjang 30 km di pantai Tangerang ini telah mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Berdasarkan data Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), total wilayah laut yang masuk area pagar laut mencapai 537,5 hektare. 

Sehingga, keberadaan pagar laut merugikan warga karena menyulitkan nelayan dan pembudi daya untuk mencari nafkah. Total warga yang berprofesi sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan pembudi daya sebanyak 502 orang. Ombudsman menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar.

Sejatinya, kasus pagar laut yang muncul di berbagai tempat jelas merupakan pelanggaran hukum, namun  tidak segera ditindaklanjuti dan dibawa dalam aspek pidana. Bahkan nampak adanya beberapa pihak yang dijadikan korban, namun pelakunya tidak tersentuh oleh hukum. Para pejabat pun sibuk bersilat lidah dan berlepas tangan.  

Sudah hampir sebulan kasus ini bergulir, belum ada nama-nama yang diumumkan untuk dilidik aparat penegak hukum. Tidak pula ada pengumuman resmi soal pelaku pemagaran laut di Tangerang. Padahal, Kementerian ATR/BPN sudah membuka nama-nama korporasi pemegang SHGB dan SHM, yakni PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, serta bidang lain milik perorangan. Bahkan, sudah ada puluhan HGB yang dicabut karena terbukti ilegal dan menyalahi aturan.

Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang.  Bahkan aparat/pegawai negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat, bekerja sama melanggar hukum negara dapat membawa kemadaratan bagi rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Itulah prinsip liberalisme dalam ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini telah membuka peluang terjadinya korporatokrasi, munculnya aturan yang berpihak pada oligarki. Terbukti dengan  keluarnya sertifikat HGB dan SHM untuk laut yang secara hukum merupakan milik umum. Seharusnya, negara hadir dan terdepan dalam membela kedaulatan wilayah dan nasib rakyat.  

Berbeda dengan Islam, Islam memiliki sistem ekonomi Islam dengan konsep kepemilikan yang lengkap dengan aturan pengelolaannya. Konsep kepemilikan dalam Islam membagi harta  menjadi tiga yaitu harta milik umum, milik pribadi dan milik negara. Diantara ketiga harta tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Justru keberadaan ketiga harta itu dilindungi oleh  negara . Laut merupakan salah satu contoh harta milik umum, tidak boleh diprivatisasi karena semua rakyat membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasulullah bersabda yang artinya “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, air, rumput dan api” (HR.Ibnu Majah).

Jika ada yang menguasai harta milik umum baik oleh swasta (korporasi), individua atau negara (oligarki) maka Islam akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum.  Semua sama di hadapan hukum. Dengan prinsip kedaulatan di tangan hukum Allah, maka korporatokrasi dapat dicegah.  Apalagi Islam menetapkan penguasa wajib menjalankan aturan Islam saja, dan haram menyentuh harta rakyat atau memfasiliasi pihak lain mengambil harta miliki rakyat.Waallahu a’lam bishawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar