Oleh: Tri S, S.Si
Laut dipagari seolah milik perusahaan tertentu saja. Laut merupakan kekayaan alam milik bersama yang tidak ada hak milik siapa pun. Namun, kenyataan pada saat ini justru banyak pemagaran laut di beberapa wilayah. Ini jelas sangat menyalahi aturan hukum.
Tindakan hukum yang lemah justru semakin memperkuat cengkraman korporasi. Bahkan, ada beberapa yang dijadikan kambing hitam, tetapi otaknya tak tersentuh oleh hukum. Ini sebab sistem liberalisme dalam ekonomi kapitalisme membuka peluang adanya korporatokrasi.
September 2024, kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, kata Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Heri Amrin Fasa.
Saat itu mereka menemukan deretan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang. Selain telah menyulitkan mereka melaut, kelompok nelayan juga cemas pagar dan petak-petak itu didirikan untuk proyek reklamasi.
Nelayan yang seharusnya bebas melaut menjadi khawatir dengan adanya pagar laut tersebut. Respons pemerintah untuk menindaklanjuti pun lamban bahkan menunggu berita tersebut viral di media sosial.
Lemahnya peran pemerintah dan kekuatan hukum negara terhadap kasus pagar laut semakin menampakan buruknya sistem kapitalisme. Pejabat-pejabat yang terlibat dalam kasus pagar laut hanya dicopot jabatannya saja, tetapi tidak ada tindakan hukum pidana.
Kelompok nelayan sudah melaporkan kasus pagar laut tersebut ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Banten.
Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Heri Amri Fasa, mengungkapkan pejabat tersebut mengatakan pagar bambu di laut tidak memiliki izin, tetapi pejabat membuat klaim tidak berwenang mencabutnya.
Tak menemukan solusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Heri dan kelompok nelayan lantas mengadu ke Ombudsman di Jakarta. Langkah itu yang belakangan membuat persoalan ini viral dan ramai dibicarakan publik.
Namun, lagi-lagi permasalahan pagar laut ini tidak menemukan solusi dan hukum yang jelas. Pejabat-pejabat pemerintah justru saling menuding dan menyalahkan dalam kasus pagar laut ini.
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, menuding kepolisian, kejaksaan dan KPK takut menindak pejabat negara yang terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Seperti yang disebut Nusron di DPR, Mahfud bilang bahwa penerbitan sertifikat hak guna bangunan di kawasan laut merupakan pelanggaran hukum.
Permainan-permainan hukum ini tidak akan menemukan solusi untuk kasus apa pun. Permainan hukum akan terus berlanjut selama masih terus menggunakan sistem kapitalisme yang jelas hanya mementingkan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Islam mengajarkan adanya konsep kepemilikan. Konsep kepemilikan ini berhubungan dengan harta dan segala yang ada di bumi dan bermanfaat adalah milik Allah swt. Kepemilikan yang berasal dari Allah ini ada aturan syariat yang mengikat tentang kepemilikan harta kekayaaan alam tersebut.
Pada konsep pemilikan Islam dalam syariat, Ada beberapa hal yang kemudian dibagi menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Semua konsep ini sudah diatur dalam hukum syariat. Konsep ini pun diatur oleh Allah swt sehingga tidak ada kesenjangan dan kesimpangsiuran kepemilikan.
Kepemilikan umum yang tidak bisa dimiliki individu salah satunya adalah SDA yang sifat pembentukannya tidak bisa dimiliki oleh individu seperti, laut, sungai, perairan kanal, dsb. Jelas dalam penjelasan tersebut bahwa laut tidak bisa menjadi milik sebuah perusahaan karena merupakan harta kepemilikan umum. Ini tertera dalam kitab Sistem Ekonomi Islam karangan Syekh Taqqiyudin.
Pada kasus pemagaran laut ini jelas melanggar hukum syariat karena laut merupakan kepemilikan bersama. Maka dari itu, pengelolaan laut di Tangerang berlaku Syariah terkait kepemilikan umum yakni haram dipagari oleh pihak tertentu. Konsep ini yang diterapkan oleh negara Khilafah, dalam mengatur kepemilikan umum salah satunya adalah hak guna laut. Dan siapa pun yang melanggar maka berlaku uqubat (sanksi) dari Khilafah, sanksi di dalam sistem Islam tidak dipandang buruk, semua sama di hadapan hukum Islam. Pemberian sanksi di dalam Khilafah tidak menunggu terjadinya viral terlebih dahulu, negara akan melindungi hak-hak warga negara dari kezaliman pihak tertentu.
Kedaulatan rakyat di dalam sistem Islam berada di tangan syara' (aturan Sang Pencipta), bukan di tangan manusia seperti sistem kapitalisme saat ini. Bahkan negara diharamkan menguasai harta yang menjadi hak rakyat, apalagi memfasilitasi pihak lain yang menguasai harta tersebut. Inilah solusi menyelesaikan masalah pagar laut di dalam sistem Islam. Inilah solusi syar'i yang seharusnya disuarakan oleh rakyat. Wallahualam bisawab.
Wallahu'alambissawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar