Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Perda LGBT Akankah Menjadi Solusi Atas Penyakit Seks Menular di Tengah Masyarakat?

Rabu, 15 Januari 2025




Oleh :  Neni Moerdia

Laporan WHO (World Health Organization) atau Lembaga Kesehatan dunia menunjukkan infeksi menular seks terus meningkat di negara (cindrap.umn.edu 08-01-2025). Termasuk salah satunya di negara Indonesia, beberapa wilayah mengalami peningkatan penyakit ini. 

Dinas Kesehatan wilayah Sumatra Barat pada awal tahun 2025 mencatat  ada 308 kasus HIV. Meliputi 166 kasus atau 53,8% berasal dari luar kota Sumtra Barat, 142 kasus atau 46,2% merupakan warga kota Padang. Lebih dari separuh kasus menyerang usia produktif antara 24 sampai 45 tahun. Kasus tertinggi berada di Kecamatan Koto Tengah dan yang paling sedikit di Kecamatan Kilangan (republika.co 04-01-2025) 

Nanda selaku salah satu anggota DPRD Sumtra Barat menyatakan penyebab utama meningkatnya HIV di kota tersebut adalah perilaku seks sesama jenis atau lebih singkatnya LGBT (komunitas dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Atas permasalah ini DPRD Sumatra Barat mengkaji dan berencana membuat perda terkait LGBT. Harapannya strategi ini mampu menjadi Solusi. Sesuai dengan budaya masyarakat Minangkabau Sumatra Utara yaitu  “Adat Bersandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah” artinya adat istiadat masyarakat Minangkabau harus berpedoman pada ajaran agama islam. Ajaran agama islam harus bersumber dari alquran dan sunnah. Falsafah ini menunjukkan harmonisasi antara nilai-nilai adat dan agama dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. 

Tentu upaya pembuatan peraturan daerah utuk memberantas LGBT adalah hal yang baik. Namun hal ini tidak akan efektif. LGBT merupakan buah dari sisitem yang diterapkan hari ini. HAM (Hak Asasi Manusia) yang lahir dari sekulerisme membuat manusia bebas menentukan orientasi seksualnya. 

Di lain waktu, sudah ada upaya-upaya peraturan daerah syara yang dibuat di beberapa daerah sebelumnya. Tetapi terus menerus dipermasalahkan pihak tertentu. Bahkan ada juga yang dibatalkan oleh pihak pemerintah pusat dengan alasan bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dalam demokrasi sekulerisme islam bukanlah acuan dalam pembuatan aturan, tetapi HAM lah yang menjadi asasnya. Masa sudah bisa dipastikan jika tidak akan ada tempat bagi penerapan syariat islam termasuk peraturan daerah yang berasaskan pada nilai-nilai agama. Landasan yang batil dan lemah tidak akan mampu memberi solusi dari setiap permasalahan. 
 LGBT hanya akan dapat diberantas dengan penerapan aturan islam secara kaffah. Islam memiliki aturan sesuai syariatnya Allah, termasuk dalam pergaulan yang mengatur antar sesama manusia. Allah SWT menyebutnya dalam al-quran surat Al-Isra ayat 32 yang artinya:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
‘‘Dan janganlah engkau mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji serta jalan yang buruk’’. 

Selain itu jelas bahwa  ada fakta Sejarah tentang balasan Allah kepada suatu negeri yang penduduknya tidak mendengarkan laranganNya, hingga Allah menceritakannya dalam firmannya tentang kaum Luth di surat Hud ayat 82-83 yang berbunyi:
فَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ
مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَۗ وَمَا هِيَ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ بِبَعِيْدٍࣖ
"Maka datanglah azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim."


Selain itu penerapan islam secara kaffah totalitas akan menjadikan negara sebagai pelindung untuk setiap individu masyarakatnya. Menjaga setiap individu dalam ketaatan karena menutup celah yang akan berpontensi menjadi dosa. Aturan islam memiliki sanksi yang tegas dan mensejahterahkan atas tindakan melanggar larangan Allah SWT. 

Tepat momentum bulan Rajab ini umat islam banyak diperintahkan untuk melakukan amal sholih. Salah satu amal sholih yang utama adalah berdakwah saling mengingatkan dalam kebenaran. Mari saling mengingatkan dalam kebaikan, termasuk dalam hal menyampaikan pentingnya penerapan aturan islam secara kaffah melalui Khilafah. Karena solusi atas banyaknya persoalan yang masyarkat hadapi dan ketidakberdayaan pihak terkait atas setiap peristiwa yang menimpa adalah tidak terterapkannya aturan dari sang pencipta manusia secara totalitas. Bukankah dari banyaknya musibah yang menipa masyarakat hari ini adalah bentuk kelemahan akal manusia yang Allah SWT ciptakan dengan sempurna dibanding makhuk hidup lainnya. Peratutan hidup yang sempurna hanya bersal dari Allah sebagai pencipta. Dimanapun dan sampai kapanpun pencipta lebih memahami apa yang diciptakanNya dibanding dengan ciptanNya sendiri. Allah SWT berfitman dalam quran surat Az-Zumar ayat 62 
اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ
Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar