Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Maraknya Jual Beli Bayi, Akibat Sekulerisme

Jumat, 27 Desember 2024



Oleh. Siti Rohmah, S. Ak

Baru-baru ini kita disentakkan oleh berita dari media massa dimana adanya kasus penjualan bayi yang telah lama dilakukan oleh kedua bidan di Yogyakarta.

Kasus tindak pidana perdagangan bayi yang dilakukan oleh dua tersangka perempuan yang berinisial JE (44) dan DM (77) terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Pihak Polda DIY mengungkapkan bahwa ke dua tersangka tersebut yang merupakan seorang bidan telah menjual kurang lebih 66 sejak tahun 2010 bayi dengan harga kisaran Rp55-85 juta dengan pembeli dari luar kota sampai luar pulau. Diketahui bahwa pihak dari pemilik bayi pun (orangtua) menyetujui akan tindakan keduanya. Kedua pelaku tersebut dijerat pasal 83 dan pasal 76 F UU Perlindungan anak dengan ancaman hukumanpidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Ternyata kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi, bahkan JE diketahui pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan. Namun pada tahun 2024, ia kembali melakukan aksinya. (CNNindonesia.com, (14-12-2024)).

Kasus jual beli bayi bukan kali ini saja terjadi. Berulangnya kasus sejenis menunjukkan adanya problem sistemis. Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor, di antaranya adanya problem ekonomi/kemiskinan, orang tua kandung dengan sukarela menyerahkan anaknya pada pihak pelaku untuk membantu mencari pembeli anaknya karena tidak bisa mengurus dan memenuhi kebutuhan anak tersebut, selain itu maraknya seks bebas yang mengakibatkan banyak terjadi KTD, dengan berbagai macam problem tersebut membuat tumpul hati nurani dan adanya pergeseran nilai kehidupan.

Bayi/anak yang seharusnya menjadi anugerah terindah untuk keluarga malah menjadi beban ekonomi di sistem saat ini. Selain itu juga akibat tumpulnya hukum dan abainya negara dalam mengurus rakyat. Terbukti dengan tidak adanya rasa kapok pelaku tersebut sehingga mengulangi kasus yang sama. 

Berbagai hal tersebut erat dengan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam seluruh aspek kehidupan. Tingginya orientasi atas materi/harta telah mematikan hati nurani bidan yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga. Beratnya masalah ekonomi menjadi orang tua tega menjual anaknya, negara yang seharusnya memenuhi kebutuhan pokok rakyat malah abai bahkan semakin membuat tinggi biaya kebutuhan hidup. 

Selain itu keberadaan sindikat penjual bayi membuat praktek jual bayi tidak mudah diberantas. Apalagi ketika aparat penegak hukum atau negara seolah kalah dengan keberadaan sindikat yang mencari keuntungan materi.
Oleh karena itu, dalam menangani kasus ini membutuhkan kesungguhan negara untuk menyelesaikan akar masalahanya dan meberikan sistem sanksi yang tegas. Namun jika sistem saat ini masih digunakan, maka mustahil memberantas sampai ke akar masalah perdagangan bayi tersebut. 


Islam membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa sehingga perilakunya sesuai dengan hukum syarak. Ini adalah buah penerapan sistem pendidikan Islam dan juga penerapan sistem kehidupan sesuai dengan Islam termasuk dalam sistem pergaulan.
Selain itu, jaminan negara atas kesejahteraan individu per individu akan menjaga diri rakyat dari perbuatan mencari harta dari cara yang haram. Selain negara menjamin kebutuhan sandang, dan papan,  negara juga akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk para pemimpin keluarga. Sehingga tidak ada lagi kesulitan dalam pemenuhan ekonomi. 

Ketika ada kasus yang penjualan maupun penelantaran bayi maka akan diselidiki dengan tuntas dan pelaku akan diberikan hukuman sesuai hukum syara. Dengan sistem sanksi yang tegas maka akan mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan serupa. Maka, hanya dengan kembali menerapkan sistem yang diturunkan oleh sang Pencipta Allah Swt, segala urusan akan terselesaikan. Waallahu'alam bisshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar