Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Akibat Salah Kelola Kekayaan Alam Bagi Rakyat

Jumat, 11 Oktober 2024


Oleh: Zunairoh

Kasus penambangan emas illegal terus berulang di wilayah Indonesia meski hukuman telah menjerat pelakunya. Sangat besar dampak akibat penambangan illegal antara lain, kerusakan lingkungan hidup, kehilangan cadangan emas, perak dan hilangnya korban jiwa. Baru-baru ini, Di Ketapang, Kalimantan Barat ditemukan sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China melakukan penambangan emas illegal dengan cara menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa mereka memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya dijaga dan dipelihara, namun justru dijadikan tempat penambangan illegal. Para pelaku melakukan penambangan dan pemurnian emas di dalam lubang tambang tersebut. Setelah emas dimurnikan, mereka membawanya keluar dari terowongan dan menjualnya dalam bentuk ore atau bullion emas. 

Akibat kegiatan tambang illegal tersebut, negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Cadangan emas yang dicuri oleh WNA asal China berinisial YH sebesar 774,27 kg dan cadangan perak 937,7 kg. Sehingga total kerugian Indonesia Rp 1,02 triliun.  Sesuai pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. (CNBC, 27/09/2024)

Tidak hanya di Kalimantan, penambangan illegal juga terjadi di Kabupaten Solok, Sumatra Barat yang mengakibatkan tanah longsor dan korban jiwa. "Sebanyak 15 orang meninggal dunia, 11 sudah dibawa 4 masih di lokasi. Dan 25 lagi masih tertimbun serta 3 orang lagi mengalami luka," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok Irwan Efendi, Jumat (www.liputan6.com, 27/9/2024). Upaya pencarian korban terhambat oleh lokasi bencana terpencil, sehingga tim penyelamat harus berjalan berjam-jam menuju daerah tersebut.

Peristiwa tersebut menunjukkan adanya kegagalan negara memetakkan kekayaan alam sehingga mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk, seperti longsor di lokasi penambangan yang memakan korban jiwa hingga hilangnya emas karena ditambang oknum tertentu. Hal ini merupakan bukti karut marut dalam pengelolaan SDA sebagai kekakayaan negara.

Berulangnya kasus tambang illegal menunjukkan tidak tegaknya hukum dalam menyelesaikan masalah ini terbukti hukuman yang diberikan kepada pelaku WNA asal China berinisial YH sangat ringan yaitu hukuman kurungan hanya selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar padahal kerugian negara akibat perbuatanya sebesar Rp 1,02 triliun. Sehingga tidak membuat jera bagi penambang illegal. Berbeda hukum sangsi dalam Islam, Islam memberikan hukuman yang tegas dan mampu membuat jera pelaku kejahatan sehingga tidak akan mengulangi perbuatanya. 

Oleh karena itu, negara seharusnya memiliki data kekayaan /potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Negara harus memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan negara. Negara juga memiliki pengaturan atas tambang baik besar maupun kecil sesuai dengan sistem islam. 

Dalam Islam, kesadaran negara atas potensi kekayaan alam mengharuskan pengaturannya sesuai dengan ketentuan Allah selaras dengan keberadaan kekayaan alamnya, apakah dikelola individu atau negara, sehingga rakyat mendapatkan manfaat yang optimal dan mampu mensejahterakan rakyat. Tiga pilar (individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli, dan negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah) tegaknya aturan akan menjamin pengelolaan yang baik dan tanggung jawab atas berbagai hal terkait, seperti jaminan keselamatan. kesejahteraan, dan kelestarian alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar