Oleh : Binti Masruroh (Praktisi Pendidikan)
Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 terkait Kesehatan. PP tersebut mengatur tentang hak untuk mendapatkan edukasi Kesehatan Reproduksi. PP tersebut menuai kontroversi di tengah tengan masyarakat. Pasalnya yang menjadi sasaran edukasi kesehatan dalam PP tersebut tidak hanya orang dewasa yang sudah menikah tetapi anak usia sekolah dan remaja. Padahal anak usia sekolah tentu yaitu anak usia SD, SMP, SMA mereka belum menikah, kok ada pelayanan penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal 103 ayat 4 tentang pelayanan kesehatan reproduksi tersebut secara rinci berbunyi "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining b. pengobatan c. rehabilitasi d. konseling dan e. penyediaan alat kontrasepsi.
Yang mendukung PP ini beranggapan bahwa remaja adalah kelompok yang rentan terhadap masalah kesehatan reproduksi, kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual dan kekerasan seksual. Sehingga pelayanan kesehatan reproduksi termasuk penyediaan alat kontrasepsi menjadi langkah preventif untuk mencegah berbagai hal yang tidak diinginkan tersebut pada bagi remaja. Apalagi berdasarkan catatan BKKBN pada tahun 2022 terdapat 52.095 pengajuan dispensasi nikah akibat hamil sebelum nikah.
Sementara banyak menilai PP tersebut mengarah pada legalisasi sek bebas. Anggota DPR RI Komisi IX bidang kesehatan dan kependudukan Netty Prastiwi mengungkapkan jika PP itu dapat menimbulkan anggapan terhadap pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.(suara.com 08/08/24). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Pasalnya menyediakan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah atau remaja sama dengan mengajari anak melakukan perbuatan zina Apalagi usia pernikahan berdasarkan UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, setelah sudah mencapai umur 19 tahun.
Pada tanggal 6 Agustus 2024 Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril secara resmi memberikan penjelasan, bahwa penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil, bukan untuk anak sekolah.
Namun dalam PP 28/2024 tidak ada yang mengatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja hanya untuk remaja yang sudah menikah. Sehingga penyediaan alat kontrasepsi dalam PP nomor 28 tahun 2024 ini bersifat umum baik bagi remaja yang sudah menikah maupun belum.
Disahkannya PP nomor 28 tahun 2024 ini menegaskan bercokolnya Ideologi kapitalis sekuler liberal di negeri ini. Ideologi kapitalis menjunjung tinggi kebebasan individu atau liberalisme. Diantaranya kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan berekspresi atau kebebasan bertingkah laku. Dalam sistem kapitalis negara tidak boleh melarang atau mengekang kebebasan individu, negara harus menjamin terpenuhinya kebebasan-kebebasan Individu tersebut. Tidak peduli kebebasan tersebut melanggar aturan agama apa tidak, karena sistem kapitalis menganut aqidah sekulerisme yakni menjauhkan peran agama dalam kehidupan.
Sungguh penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja akan menjadi blunder bukan menyelesaikan masalah justru akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Perzinaan, perbuatan yang dinyatakan Allah sebagai perbuatan keji dan jalan yan sesat akan dianggap biasa, moral generasi rusak. Tanpa penyediaan alat kontrasepsi saja hari ini sek bebas sudah marak. Bukannya masa depan suatu negara terletak pada remajanya. Kalau generasi mudanya sudah terpapar sel bebas, bagaimana nasib negeri ini ini dimasa mendatang.
Bukannya Rasulullah SAW sudah memperingatkan “Jika zina dan riba telah menyebar pada suatu kampung maka mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR. Hakim, Baihaqi, dan Ath Thabrani)
Rasulullah saw juga bersabda “Tidaklah tampak perbuatan keji pada suatu kaum sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah atau penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya).
Program Kesehatan reproduksi remaja termasuk penyediaan alat kontrasepsi merupakan kampanye ideologi kapitalis untuk melakukan liberalisasi perilaku generasi atau untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya. Oleh karena itu PP tersebut harus ditolak. Remaja harus diedukasi tentang keimanan dan ketakwaan. Dengan keimanan dan ketakwaan generasi memiliki benteng yang kuat untuk menolak berbagai perbuatan kemaksiatan, tidak mudah terpengaruh oleh pemikiran liberal dan gaya hidup hedonistic.
Islam memiliki aturan yang sempurna dan terperinci untuk melindungi generasi agar tidak terjerumus pada lubang kemaksiatan termasuk sek bebas. Dengan menerapkan sistem pendidikan Islam akan terwujud generasi yang berkepribadian Islam. Generasi yang memiliki tsaqofah Islam yang dalam dan keimanan yang kuat. Generasi yang paham bahwa zina adalah perbuatan haram yang sangat dibenci oleh Allah SWT, sehingga dia tidak akan melakukannya.
Untuk melindungi generasi dari sek bebas Islam memerintahkan perempuan yang sudah baligh untuk menutup aurat secara sempurna. Islam melarangan kepada laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berduaan atau berkhalwat. Islam juga memerintahkan untuk menundukkan pandangan dan larangan aktivitas ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan. Islam juga melarang adanya hiburan atau tayangan yang berbau pornografi dan pornoaksi. Konten konten yang berbau seksualitas tidak boleh ada di media. Media berisi edukasi kepada generasi dan masyarakat materi-materi yang meningkatkan keimanan, dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Selain itu masyarakat dididik untuk memiliki kontrol sosial yang tinggi. Masyarakat memiliki kepedulian untuk melakukan amar makruf nahi mungkar. Sehingga apabila terdapat indikasi perbuatan kemaksiatan terjadi ditengah masyarakat maka akan segera dinasehati untuk kembali pada tatanan syariat, bukan malah difasilitasi seperti hari ini.
Apabila masih ada seseorang yang melakukan perbuatan zina maka negara akan memberikan sanksi yang tegas. Apabila yang berzina remaja yang belum menikah/ghairu muhsan maka akan dicambuk 100 kali kemudian diasingkan selama 1 tahun. Sementaha apabila pelaku zina sudah menikah /muhson maka akan dihukum rajam yaitu dikubur badannya sebatas leher kemudian dilempar batu hingga meninggal.
Dengan hukuman yang berat bertujuan untuk menumbuhkan efek jera, sehingga tidak ada generasi yang berani melakukan perbuatan zina. Selain itu sanksi dalam Islam juga bertujuan untuk mengampuni dosa pelakunya.
Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah, maka generasi akan terjaga, juga akan terbentuk masyarakat yang mulia. Wallahu a’lam bi ash shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar