Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Penguasaan Lahan oleh Asing, Buah Pahit Kapitalisme

Senin, 12 Agustus 2024



Oleh: Asti Marlanti

Baru-baru ini, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 11 Juli 2024. Perpres tersebut mengatur rentang waktu Hak Guna Usaha (HGU) di IKN untuk para investor adalah sampai 95 tahun dan bisa diperpanjang sampai 95 tahun lagi. Total 190 tahun. Harapannya, aturan tersebut akan mengundang kehadiran investor asing di IKN yang masih nihil.

Perpres ini jelas bertabrakan dengan sejumlah aturan, mengancam kedaulatan negara, dan lebih buruk daripada aturan agraria yang dibuat oleh penjajah Belanda, VOC. Sebagaimana diketahui, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya memberikan hak kepada investor mengelola perkebunan paling lama 75 tahun. Hal senada pun diungkapkan oleh Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR R1. (https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/50537/t/Mardani+Ali+Sera%3A+HGU+Diobral+Sampai+190+Tahun%2C+IKN+for+Sale)

Tentunya kebijakan ini membahayakan negeri. Meski pemerintah berdalih, dengan pemberian HGU 190 tahun, lahan tetap menjadi milik negara. Namun, pemberian HGU dalam jangka panjang ini membahayakan kedaulatan negeri. Tentu karena sepanjang 190 tahun itu pihak asinglah yang berkuasa di atas lahan tersebut. Akibatnya, segala kekayaan alam yang berada di lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan rakyat. Sudah sering terjadi, rakyat terdzalimi. Misalnya, nelayan dilarang mendekati kawasan yang dikuasai asing meski hanya sekadar berlayar atau mencari ikan. Sungguh ironis negeri ini, terampas hak-hak rakyatnya dan kekayaan negerinya.

Tentunya hal ini bisa terjadi karena negeri ini menerapkan sistem kapitalisme. Perpres ini adalah buah pahit yang harus ditelan menjelang hari kemerdekaan negeri. Negara penganut sistem ini gencar membuat kebijakan privatisasi atau swastanisasi berbagai sektor, seperti SDA dan lahan secara luas. 

Dalam sistem Kapitalisme, negara juga lebih berpihak kepada kaum kapitalis, bukan kepada rakyat. Ketika Pemerintah mengobral HGU ratusan tahun kepada investor asing, penduduk setempat di kawasan IKN justru terancam kehilangan lahan dan tempat tinggal mereka. Warga Pemaluan, Kalimantan Timur, terancam digusur oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Warga Sepaku mendapat peringatan agar tidak melakukan kegiatan apa pun di atas lahan yang dianggap milik Badan Bank Tanah. 

Lebih dari itu, ketika negara menggadaikan lahan di IKN kepada para investor asing untuk dikuasai selama 190 tahun, ada jutaan rakyat di tanah air yang tidak memiliki sertifikat lahan. Presiden sendiri mengatakan pada tahun 2015 bahwa dari 126 juta bidang tanah milik masyarakat, ada 80 juta masyarakat yang tidak memiliki sertifikat.

Ironisnya, dalam banyak kasus sengketa lahan, Pemerintah menggunakan mekanisme hukum domein verklaring. Warisan hukum kolonial ini menyatakan bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya dengan surat (sertifikat) otomatis akan menjadi tanah negara. Karena itu jutaan warga terancam kehilangan lahan dan tempat tinggal karena mereka tidak memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik). Belum lagi warga juga terancam oleh mafia tanah yang bisa menggandakan SHM untuk mereka perjualbelikan.

Wahai kaum Muslim, terbukti aturan selain Islam telah gagal melindungi hak masyarakat dan kedaulatan negeri. Para pengusaha terutama asing-aseng justru diberi karpet merah untuk mengokohkan kedudukan mereka di negeri ini selama hampir dua abad. Sebaliknya, kehidupan rakyat bukannya kian sejahtera. Mereka justru makin dipersulit oleh kebijakan yang mengancam lahan dan penghidupan mereka.

Apakah sistem Kapitalisme yang rusak dan merusak ini akan terus dipertahankan? Padahal Allah SWT sudah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus dan menyelamatkan. Itulah Islam yang sempurna dengan seluruh hukumnya. Lalu mengapa kita berpaling? 

Rasulullah saw. bersabda:

Siapa saja yang pernah berbuat aniaya (dengan merampas) sejengkal tanah saja maka nanti dia akan dibebani (dikalungkan pada lehernya) tanah dari tujuh petala bumi. (HR al-Bukhari).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar