Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Legalisasi Aborsi, Kebijakan Untuk Siapa?

Rabu, 14 Agustus 2024



Oleh: Yaurinda

Kasus pemerkosaan selalu terjadi dan terus meningkat menunjukan bahwa keamanan tidak lagi terjamin, namun di satu sisi pemerintah malah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Bukakankah ini akan menjadi beban tersendiri bagi korban.

 Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Tirtoid , 30/7/2024).

Ketua MUI Bidang Dakwah mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Beliau mengatakan bahwa aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh. 

Namun PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan soal aborsi sudah sesuai dengan Islam hanya kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari. (Media Indonesia, 1/8/2024).

Kasus pemerkosaan yang terjadi sesungguhnya menunjukkan bahwa negara tidak melakukan kewajiban untuk memberi jaminan keamanan bagi masyarakat khususnya perempuan. Bahkan meski UU TPKS telah di berlakukan, namun perlindungan pada perempuan dari kekerasan seksual masih belum terwujud. Dalam hal ini seharusnya negara mengupayakan untuk pencegahan dan jaminan keamanan yang layak dan kuat untuk perempuan. Namun hal ini sangat sulit diwujudkan dalam sistem demokrasi kapitalis saat ini.

Sistem kapitalisme menjadikan individu memiliki pandangan sekuler (menjauhkan agama dari kehidupan) hingga membentuk masyarakat memiliki perilaku liberal atau bebas yang menjadikan agama hanya sebatas ritual saja. Maka tak heran, masyarakat dengan mudah melakukan kemaksiatan dan kejahatan. Sistem kapitalisme memandang sumber kebahagiaan adalah kepuasan jasadiyah (materi) semata, termasuk kepuasan seksual. 

Adapun kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan dan hamil dalam PP Nomor 28 tahun 2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Padahal tindakan aborsi hanya akan menambah beban korban selain itu tindakan aborsi tetap berisiko tinggi.

Lantas bagaimana cara yang efekyif untuk mengendalikan tindak kejahatan. Ternyata Islam memiliki satu sistem yang mampu menyelesaikan masalah ini dan ini sudah terbukti dalam sejarah. Ada beberapa mekanisme dalam Islam yang semestinya di jalankan oleh negara untuk mewujudkan hak-hak dan kehormatan bagi perempuan seperti.

Pertama, Negara menerapkan sistem Pendidikan Islam. Negara memastikan rakyatnya dengan sistem ini mampu membentuk kepribadian Islam. Setiap individu berperilaku sesuai syariah Islam sehingga dapat mencegah pemerkosaan dan pergaulan bebas.

Kedua, Negara menerapkan 
sistem pergaulan Islam yakni mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan baik dalam aspek sosial maupun pribadi. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan menutup aurat sesuai batasan syariah 
Islam serta melarang segala sesuatu yang merangsang seksualitas. Selain itu negara memiliki akses untuk memfilter tayangan di media sosial juga, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 Islam juga membatasi interaksi perempuan kecuali dalam beberapa aktivitas yang ada hajat akan kebutuhan interaksi, seperti pendidikan, kesehatan, muamalah (jual-beli) dan peradilan. Ketiga, Islam memiliki control sosial dalam aktivitas amar maruf nahi munkar dalam mencegah kejahatan atau kemaksiatan. Masyarakat akan saling menasehati dalam kebaikan dan ketakwaan dengan cara yang baik.

Keempat, negara akan menjamin keamanan bagi perempuan dengan menerapkan sanksi hukum sesuai syariah Islam. Sanksi hukum memiliki efek yang luar biasa yaitu sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (efek jera). 

Selain itu di dalam sejarah yang menerapkan syariah Islam mampu memberikan perlindungan hakiki kepada perempuan bahkan dalam kondisi darurat sekalipun. Jaminan ini tidak terlepas dalam pandangan Islam bahwa perempuan adalah makhluk Allah Swt yang harus dipenuhi hak-haknya dan dijaga kehormatannya. Semua ini hanya akan terwujud jika masyarakat menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dibawah sistem Islam yakni Khilafah Islamiyah agar perlindungan terhadap kehormatan perempuan terjaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar