Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Kontroversi Alat Kontrasepsi pada Generasi

Rabu, 14 Agustus 2024



Oleh : Ilma Kurnia P, S.P (Pemerhati Generasi)

Di tengah dunia sedang mencari solusi dari maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang menghebohkan. Dikutip dari Tempo.co (1-8-2024), Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. PP yang ditandatangani pada Jum’at, 26 Juli 2024 itu memuat pasal-pasal yang jauh dari muatan agama (Islam) bahkan menyimpang. Misal dalam Pasal 103 ayat (1) disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Pasal yang dinilai paling berbahaya adalah Pasal 107 ayat (2), disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi.


Inilah konsekuensi logis hidup dalam sistem sekular liberal yang berlaku saat ini, tak terkecuali negeri ini. Seharusnya negara bersama lembaga kesehatan sebagai eksekutornya, berada di garda terdepan menyelamatkan kerusakan yang terjadi pada generasi muda hari ini. Justru sebaliknya, dunia kesehatan malah berkewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman (safe sex). Jelas, hal ini akan mengantarkan pada kerusakan moral serta liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat yang lebih besar. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada kemaksiatan dan perzinaan yang hukumnya haram dalam Islam.


Dengan dikeluarkannya aturan ini, makin meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan. Hal yang seharusnya dipikirkan serius oleh para pemimpin negeri ini adalah bagaimana generasi remaja zero dari seks bebas, narkoba, tawuran, dan lain sebagainya. Bukan dengan menerbitkan aturan yang justru memberi peluang besar bagi tumbuh suburnya perzinaan yang dilarang keras oleh agama.


Sudah semestinya pemimpin negeri ini kembali pada tuntunan Allah SWT dalam surat Al-Isra’ ayat 32, ketika Allah melarang kita untuk mendekati zina. Sehingga melakukan zina dan memfasilitasi kemaksiatan besar ini, jelas terlarang dan lebih besar lagi dosanya.


Islam sebagai agama paripurna telah memiliki seperangkat aturan yang wajib diterapkan oleh negara. Negara sebagai perisai (pelindung) generasi, berkewajiban melindungi generasi dengan penerapan aturan sesuai syariat Islam. Negara wajib membangun kepribadian Islam pada setiap individu melalui penerapan sistem pendidikan Islam dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Selain itu, agar kemaksiatan dan kerusakan minim terjadi, negara juga akan menerapan sistem sanksi sesuai Islam secara adil dan tegas sesuai syariat Islam. Sehingga penerapan berbagai aturan inilah yang akan mencegah anak sekolah dan remaja dari perilaku merusak. 


Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja telah disahkan. Dalam Pasal 103 Ayat 1 yang ditandatangani pada Jumat, 26 juli 2024 dijelaskan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi (bisnis.tempo.co, 1-8-2024).


Penerbitan PP ini telah dikecam oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Beliau menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah. Penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dianggap sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.


Walaupun Pemerintah berargumen terbitnya PP ini ditujukan bagi anak usia sekolah yang sudah menikah untuk menunda kehamilannya, tetapi publik merasa resah dengan hal ini. Sebelum keluarnya PP ini saja budaya seks bebas sudah merajalela, apalagi jika PP telah disahkan.


Fakta membuktikan bahwa banyak remaja menganggap seks sebelum nikah adalah wajar. Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo menyoroti kenaikan persentasi remaja 15-19 tahun yang melakukan hubungan seks untuk pertama kali. Remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada di angka 59 persen, sedangkan remaja laki-laki ada di angka 74 persen. Artinya, perzinaan semakin meningkat.

 

Maraknya perzinaan di kalangan remaja telah mengakibatkan naiknya angka kehamilan diluar nikah, aborsi, dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS. Bagaimana nasib generasi bangsa jika perzinaan semakin marak? Tentu kehancuran telah menunggu di depan mata.

 

Kesehatan reproduksi sudah digulirkan sejak dua dekade. Hasil yang tampak budaya liberal makin kental. Terbitnya PP ini semakin mengukuhkan bahwa Indonesia telah mengambil prinsip pemisahan agama dengan kehidupan (sekuler).

 

Paham sekuler telah membuat remaja berpikir dan bersikap sesuka hati. Pergaulan antara laki-laki dan perempuan tanpa batas agama dan norma sosial. Kehidupan mengejar kenikmatan jasadiyah menjadi orientasi hidupnya.

 

Orientasi hidup remaja berfokus kepada kenikmatan mencari materi sebanyak-banyaknya. Seakan hidup di dunia tidak ada hubungan dengan akhirat kelak. Remaja tidak lagi melihat standar halal dan haram suatu perbuatan. Mereka melakukan suatu perbuatan karena asas manfaat.

 

Bagi remaja di dalam kehidupan sekuler kapitalistik, perzinaan tidak dianggap haram. Berpacaran sampai menuju perzinaan dianggap wajar. Asalkan dilakukan suka sama suka dan tidak mengganggu orang lain. Cara berpikir dan bersikap demikian tidaklah sesuai dengan karakter seorang Muslim.

 

Seorang Muslim yang memiliki akidah yang kokoh, akan senantiasa yakin dengan keberadaan Allah. Allah melihat semua perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan Berdua-duaan dengan bukan mahram tidak patut dilakukan. Karena Allah telah melarang perbuatan menuju perzinaan. Apalagi jika perbuatan tersebut jelas-jelas mengarah kepada perzinaan. Di dalam Islam, perzinaan termasuk dosa besar. Para ulama tidak satupun berbeda pendapat dalam hal ini.

 

Nabi Muhammad saw. mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu penyebab datangnya azab Allah Swt. Tentu kita tidak ingin Azab Allah menimpa kita. Jangan sampai azab menimpa kita karena kemaksiatan yang kita lakukan atau diamnya kita melihat kemaksiatan tersebut terjadi. Wallahu a’lam bisshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar