Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Anak Terjerat Prostitusi Online Dimana Peran Negara?

Rabu, 14 Agustus 2024


Oleh: Tri S, S.Si

Pusat pelaporan analisa transaksi keuangan (PPATK) mengungkapkan ada lebih dari 130.000 kali transaksi, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000 terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa transaksi yang terkait dengan prostitusi anak yang melibat kan lebih dari 24.000 anak usia 10 sampai 18 tahun (CNNIndonesia, 26/7/2024 ).

Melibatkan anak dalam prostitusi adalah satu kejahatan besar yang mencerminkan kebobrokan masyarakat dalam sistem sekularisme kapitalisme. Sekularisme kapitalisme telah menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara dalam meraih harta. Kapitalisme juga abai pada nasib orang lain bahkan abai dampak buruk pada generasi muda abad ini.

Kebobrokan ini makin parah karena adanya orang tua yang mengetahui atau dengan sengaja membiarkan anak-anak mereka terlibat prostitusi. Hal ini menunjukkan bahwa hari ini banyak orang yang buta mata hatinya, termasuk orang tuanya sendiri. Mereka tidak lagi melihat anak adalah sosok yang harus dilindungi dan disayang. Mereka juga abai bahwa anak-anak adalah generasi peradaban masa depan. Rusaknya generasi hari ini akan membawa keburukan pada masa depan bangsa ini.

Masyarakat seharusnya menyadari bahwa kerusakan sosial hari ini terjadi adalah akibat penerapan ideologi sekulerisme liberalisme. Prostitusi pornografi dibiarkan sehingga merebak terjadinya berbagai kejahatan sosial. Sementara negara tak memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat. Masyarakat membutuhkan sistem yang tidak hanya menjamin perlindungan anak-anak, tetapi juga menjaga kemuliaan mereka sebagai makhluk terbaik ciptaan Allah Subhanahu wa Taala.

Lagi-lagi gaya hidup hedonisme, kebebasan mengekpresikan diri menjadi biang dari maraknya kasus prostitusi. Minimnya pemahaman agama serta kurangnya pengawasan orang tua menjadi satu paket yang menyebabkan kasus ini terus eksis. Bahkan cenderung tidak menemukan solusi. Para mucikari terus mencari mangsa baru untuk mereka ekploitasi demi kepentingan duniawi. Dan sayangnya korbannya adalah remaja, anak usia sekolah, para penerus generasi bangsa. Mereka adalah  para pemuda yang seharusnya dijaga marwahnya.

Tak hanya itu tren ikut-ikutan dan mencoba sesuatu yang baru di kalangan remaja menjadi hal yang biasa. Kebiasaan meniru perilaku seseorang yang mereka idolakan, yang sebenarnya tak patut ditiru. Ya, begitulah bila memuja tanpa didasari takwa.

Dunia prostitusi memang tidak mengenal usia dan waktu. Praktiknya terus berjalan dengan berbagai modus. Jaringannya pun susah terungkap, kalaupun ada pelaku yang tertangkap itu hanya segelintir.

Maka disinilah pentingnya peran orang tua. Sebagian orang tua beranggapan ketika anak beranjak remaja, cenderung ditinggal begitu saja. Setiap aktifitasnya dibiarkan, karena menganggap sang anak sudah bisa membedakan hal negatif dan positif, mana yang baik dan mana yang buruk. Padahal usia remaja adalah masa-masa kritis, dimana orang tua harus menjalankan perannya sebaik mungkin. Kenyataannya, dewasa ini orang tua sibuk, baik dengan pekerjaan maupun dunianya, si anak juga sibuk dengan dunianya. Akibatnya anak mencari kesenangan sendiri meski  hal tersebut merusak jiwa dan fisiknya.

Sementara lingkungan masyarakat pun terkesan acuh. Menasihati remaja abad ini yang bukan anak atau bagian dari keluarga menjadi sesuatu yang tabu, menganggap  hal tersebut merupakan ranah privat sang anak dan keluarganya. Hal ini diperburuk oleh tidak adanya hukuman yang membuat jera para pelaku serta oknum yang terlibat dalam ‘bisnis’ terlarang ini. Sehingga masalah prostitusi tak kunjung usai.

Maraknya prostitusi adalah akibat dari hukum yang diadopsi, dan berujung pada liberalisasi pergaulan. Meskipun masyarakat secara umum menolak  karena bertentangan dengan norma yang berlaku, namun karena tidak adanya aturan yang tegas terhadap praktik haram ini berakibat pada leluasanya melakukan dan menggunakan praktik tersebut sebagai rekreasi seksual. Pengguna dan pemakai bebas melakukan karena alasan suka sama suka, tidak ada yang dirugikan, jadi tidak ada seorang pun yang bisa memberikan hukuman.

Akan tetapi, jika dikaitkan dengan negara yang berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka praktik prostitusi tentu saja dilarang karena bertentangan dengan norma agama yaitu Islam. Dalam islam hukuman bagi para pelaku prostitusi sudah jelas.

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah keduanya masing-masing seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (TQ. An Nur ayat 2)

Islam memandang bahwa pelaku prostitusi adalah perbuatan zina yang dilarang keras oleh Allah swt. Zina yang dimaksud tidak hanya sebatas kontak fisik, tapi juga perbuatan yang bisa membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan mahram.

”Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina adalah perbuatan faahisah dan seburuk-buruk jalan.” (TQ. Al Israa ayat 32)

Perzinahan adalah perbuatan buruk yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga lingkungan. Untuk itulah, jauh-jauh hari Islam telah menurunkan seperangkat aturan bagi umat manusia. Mulai dari adab pergaulan, ekonomi, politik hingga tata cara bernegara. Islam mengatur bagaimana berinteraksi dengan lawan jenis, cara berpakaian. Dimana kedua hal tersebut adalah biang merebaknya prostitusi. Tujuannya tidak lain adalah untuk kemaslahatan umat manusia. Agar selamat di dunia dan akhirat. Sebab zina adalah dosa besar. Tak hanya itu, sejumlah bahaya juga mengintai para pelaku zina.

“Tiga jenis manusia yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja yang pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)

Rasulullah saw juga telah mengabarkan kepada umatnya bahwa pelaku prostitusi atau pezina akan mendapatkan balasan dari Allah swt baik di dunia maupun diakhirat. Hilang cahaya dari wajah para pelaku zina, kekal dalam kemiskinan dan kesusahan, sedangkan diakhirat murka Allah menanti dan mendapat siksaan neraka yang amat pedih Sungguh neraka adalah seburuk-buruknya tempat kembali. 

Islam menjadikan negara sebagai rain yang wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termasuk anak-anak. Negara juga wajib memberikan jaminan kesejahteraan sehingga dapat menutup celah kejahatan. Dengan sistem pendidikan Islam, akan membentuk kepribadian Islam dan membentuk generasi yang berkualitas.

Firman Allah Allah dalam surat an-nisa ayat 9, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Wallahualam bishowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar