Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

ALAT KONTRASEPSI BAGI SISWA DAN REMAJA JALAN MENGHALALKAN ZINA

Senin, 12 Agustus 2024


Oleh: Ila Nasrullah 

Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juni 2024 telah mengesahkan dengan menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pada pasal 103 ayat 1 disebutkan ada upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang berbunyi:
(1) Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. Sementara itu untuk penyediaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar atau remaja tertuang dalam pasal 103 ayat (4e).

Terkait dengan peraturan pemerintah ini banyak kritikan dari masyarakat termasuk dari DPR RI juga telah gencar menyoal PP 28 2024. Dengan demikian, Peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan reproduksi ini harus ditolak disebabkan karena :
1. Menghalalkan zina
Peraturan pemerintah pada pasal 103 ayat 4e tentang penyediaan alat kontrasepsi atau kondom merupakan penghalalan terhadap apa yang diharamkan oleh Allah yaitu zina. Jadi haram PP itu dilaksankan karena telah menjadi sarana atau jalan untuk perzinaan, yang sudah diharamkan dalam agama Islam, sesuai firman Allah SWT: 
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Dari ayat di atas, dijelaskan janganlah kamu mendekati zina, apalagi sampai melakukan zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, dan suatu jalan yang buruk yang menyebabkan pelakunya disiksa dalam neraka.” 

Dalam surah An-Nur ayat 2 dijelaskan terkait hukuman terhadap pezina.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Sanksi ini diberikan oleh Islam, untuk pelaku yang belum pernah menikah diancam hukuman 100 kali cambukan dan pengasingan selama 1 tahun. Cambuk adalah bentuk hukuman fisik yang diberlakukan sebagai tindakan penegakan hukum dan sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat terhadap norma moral Islam

2. Murtad 
Walaupun tidak diungkapkan secara eksplisit yang dipentingkan oleh PP ini hanyalah seks yang aman secara kesehatan, tidak melihat lagi apakah itu seks yang halal ataukah seks yang haram di luar nikah. Siapa pun yang ikut menyetujui seks bebas di luar nikah di kalangan remaja dan anak sekolah, menurut agama Islam menghalalkan seks bebas. Yakni, zina membuat murtad orang Islam, baik pembuat regulasinya, pada dokter atau nakesnya atau para pelajar dan remajanya.
Imam Ibnu Qudamah berkata: "barang siapa yang mengi'tiqadkan halalnya sesuatu yang telah disepakati keharamannya, yang telah jelas hukumnya diantara kaum muslimin, serta telah lenyap ke syubhatan dalam masalah itu karena ada nash-nash syariat yang terdapat dalam masalah itu, seperti haramnya daging babi atau haramnya zina, dan yang semisal ini yang termasuk dalam hukum-hukum yang tidak ada khalafiyah padanya maka dia telah kafir (murtad)......"(Imam Ibnu Qadamah, Al-Mughni, Beirut:  Darul kutub Al-Ilmiyyah,  juz XI, hlm. 92).

3. Sarana menuju keharaman 
PP 28 2024 khususnya pada pasal-pasal yang diduga kuat menyangkut legalisasi zina haram untuk dilaksanakan. Hal ini karena PP tersebut berarti sudah menjadi sarana atau jalan yang mengarah pada legalisasi Zina di kalangan anak usia sekolah dan remaja. Kaidah fiqih menegaskan:
الوسيلة الى الحرام حرام
"Segala macam perantara kepada yang haram hukumnya haram" (Abu Abdirrahman bin Majid Al-jaza'iri, Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min I'lam Al-Muwaqqi'in, blm. 502
Jadi PP 28 tahun 2024 tersebut haram dilaksanakan karena telah menjadi wasilah untuk terjadinya perzinaan yang sudah diharamkan dalam agama Islam.

4. Bukti Indonesia negara sekular 
PP 28 tahun 2024 yang diduga kuat menghalalkan zina menjadi bukti Indonesia adalah negara sekuler. Yaitu, negara yang didasarkan pada paham yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan manusia.

Paham ini adalah paham kafir dari barat dengan latar belakang Sosio hiostoris Eropa dari kaum Yahudi dan Nasrani. Paham ini sangat tidak sesuai dan tidak cocok untuk umat Islam yang tidak pernah mengenal sekularisme dalam ajaran atau sejarahnya sepanjang 14 abad.

Islam mengajarkan bahwa agama yang sempurna bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah melainkan mengatur segala aspek kehidupan secara kaffah dalam segala bidang termasuk bidang kesehatan. Islam adalah agama sempurna sesuai firman Allah: 
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ 
"Pada hari ini telah aku sempurnakan agamamu untukmu telah aku cukupkan nikmatku bagimu dan telah aku ridhoi Islam sebagai agamamu" ( QS. Al-Ma'idah:3)

Berdasarkan QS. Al-Ma'idah:3, Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh dan kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengamalkan Islam secara kaffah.

5. Bukti bejatnya moral penyelenggara negara
Patut diduga melegalisasi seks bebas alias zina kepada generasi mudanya sendiri dapat dinilai bahwa penyelenggara negara Indonesia adalah manusia-manusia yang teramat bejat moralnya.
Seharusnya penyelenggara negara seperti presiden, DPR dan aparatur negara lainnya menjaga generasi muda dengan penuh amanah, mendidik dan mengarahkan mereka agar beriman dan bertakwa bukan malah menjerumuskan generasi muda menjadi bejat moral dengan berperilaku seks secara merdeka dengan dukungan negara.

Islam mengajarkan bahwa seorang pemimpin (Imam/Khalifah) dalam Islam berkewajiban untuk menjaga dan memelihara umatnya agar mendapatkan segala manfaat dan terhindar dari segala mudharat. Pemimpin Islam diumpamakan bagaikan seorang pengembala bagi gembalaannya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi SWA:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ».
“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]

Dalam Islam Imâm/Khalîfah satu-satunya yang bertanggungjawab sebagai perisai bagi umat Islam, khususnya, dan rakyat pada umumnya, sehingga meniscayakan Imâm harus kuat, berani dan terdepan. Bukan orang yang pengecut dan lemah. Kekuatan ini bukan hanya pada pribadinya, tetapi pada institusi negaranya. Kekuatan ini dibangun karena pondasi pribadi dan negaranya sama, yaitu akidah Islam. Inilah yang ada pada diri Nabi Saw. dan para Khalifah setelahnya. Berbeda dengan sistem kapitalis yang rapuh yang bisa menjerumuskan rakyatnya kedalam jurang neraka jahanam dengan melegalkan zina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar