Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

TAPERA MENAMBAH BEBAN RAKYAT, BUKAN SOLUSI

Selasa, 16 Juli 2024



Oleh: Ila Nasrullah 

Pemerintah kembali akan menambah pungutan atas penghasilan rakyat. Melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 diputuskan bahwa pemerintah akan melakukan pungutan atas pendapatan masyarakat dengan nama Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlaku untuk seluruh pekerja di BUMN, BUMDes dan perusahaan swasta.
Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sebelumnya hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini. Tetapi kali ini bekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.
Melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah menetapkan iuran sebesar 3% yang dibayarkan secara gotong royong yaitu 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. 

Program pemerintah Tapera ini bak bola panas yang menuai hujatan kritikan masyarakat. Betapa tidak, pasalnya pekerja swasta dipaksa untuk ikut menjadi peserta. Reaksi penolakan terjadi bukan saja dari  para pekerja dan buruh yang menolak pungutan ini. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga merasa keberatan. Pungutan sebesar 3% ini dinilai akan menjadi beban tambahan bagi pekerja dan pengusaha. Ini karena pungutan tapera 2,5% ditanggung pekerja, sedangkan 0,5% dibayar pengusaha. Ini berarti, setiap bulan gaji peserta akan dipotong 2,5 persen untuk kebutuhan iuran Tapera.

Menyesakkan Pekerja, Mengenakkan Penguasa

Setiap iuran yang sifatnya menabung harusnya tidak dipaksakan untuk membayar. Apalagi memotong gaji. Sedangkan negara sendiri belum optimal memberikan pelayanan kepada rakyat dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai dengan adanya iuran Tapera menambah beban rakyat berlipat-lipat di tengah ekonomi yang sangat sulit.
Pengambilan harta secara paksa atas harta orang lain adalah jalan batil yang dilarang agama. Allah Swt. berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan atas dasar suka sama suka di antara kalian.” (TQS An-Nisa’ [4]: 29).

Para penguasa atau oknum yang mengambil harta rakyatnya dengan cara yang batil (tidak sesuai syariat Islam), seperti memaksa pungutan atas penghasilan, kendaraan, tanah, rumah, barang belanjaan, dan sebagainya, menunjukkan ketidakmampuan negara menjamin tersedianya rumah bagi rakyat miskin. Iuran Tapera ini sebagai bentuk kezaliman, berupa pemaksaan bahkan dapat dikatakan pemalakan harta rakyat.

Abai dan zalimnya pemerintah yang terjadi dalam sitem sekular bukanlah hal yang aneh. Pemerintah tidak hadir sebagai pelayan rakyat. Alih-alih melayani,  justru malah memalak rakyatnya sendiri.Tidak peduli rakyat terzalimi dengan tindakan tersebut. Hal ini terjadi akibat sistem yang dijalankan di negara ini tegak di atas landasan paradigma yang rusak, yaitu sekularisme. Sekularisme yang mendasari sistem kehidupan hari ini benar-benar menafikkan halal haram, bahkan mengagungkan nilai-nilai materil dan kemanfaatan. 
Berbeda dalam penerapan sistem Islam, dalam negara Islam yakni khilafah yang wajib menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat yang hidup di bawah sistem ini. Dalam Islam pemimpin diposisikan sebagai pengurus (Raa'iin) dan pelayan rakyat. Tugasnya adalah mengurus seluruh urusan rakyat bukan untuk mengeruk keuntungan dari rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR Bukhari).
Islam memandang bahwa rumah adalah salah satu kebutuhan dasar/pokok  bagi rakyat. Sudah semestinya penyelenggara perumahan rakyat sepenuhnya menjadi tanggungan negara, tanpa kompensasi dan tanpa iuran wajib, semua ditanggung negara. Negara bertugas memenuhi kebutuhan rakyat. Negara tidak boleh mengumpulkan dana dari rakyat dan menyerahkan pembangunan rumah rakyat miskin kepada operator properti, karena dikhawatirkan mereka leluasa mengkomersialkan hunian yang dibangun dari dana yang diberikan Khalifah untuk  mencari keuntungan.

Negara Islam bisa memberikan kemudahan pembelian tanah dan bangunan, juga bisa membangun perumahan rakyat dengan harga yang sangat terjangkau atau murah. Negara memenuhi kebutuhan pokok lainnya, seperti sandang dan pangan dengan menetapkan kebijakan pangan yang murah. Para pencari nafkah juga akan mudah dalam mengakses dan mencari pekerjaan sebab negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Tugas seorang pemimpin adalah memberikan kenyamanan bagi rakyatnya, termasuk dalam perkara kebutuhan rumah. Jangan sampai kebijakannya justru menyusahkan rakyat sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Muslim. Dari ‘Aisyah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya Allah, barang siapa  yang mengurusi urusan umatku, lantas ia membuat susah mereka, maka susahkanlah ia. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia mengasihi mereka, maka kasihilah ia".

Islam menjadikan rumah sebagai kehormatan yang wajib dijaga dan dilindungi. Para ulama di masa lalu telah menuturkan kebijakan Khilafah tentang pembangunan rumah tempat tinggal dengan memperhatikan mulai dari pemilihan lokasi, termasuk kawasan yang bersih dan lingkungan yang baik,  ketinggian rumah, jumlah kamar, teras, pagar hingga ventilasi pun diatur oleh Islam. Kebijakan ini telah diterapkan oleh para khalifah pada masa lalu. 

Pemenuhan kebutuhan papan masyarakat akan terselenggara dengan benar dan tepat tatkala sistem Islam kafah dapat terwujud dengan sempurna dengan hadirnya negara Khilafah. Karena Khilafah menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok setiap warga negara Islam secara menyeluruh mulai dari sandang papan dan pangan dengan mekanisme yang telah ditetapkan syariat sebagaimana salah satu kebutuhan pokok rakyat maka semestinya penyelenggara Perumahan Rakyat menjadi tanggungan negara tanpa kompensasi berupa iuran wajib. Dengan penerapan syariat Islam, fungsi negara bisa kembali normal di tengah keabnormalan kehidupan yang berasas sistem sekuler kapitalisme, seperti sekarang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar