Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Pinjol Jadi Solusi Biaya Pendidikan?

Minggu, 14 Juli 2024


Oleh:  Yaurinda 

Pinjol (pinjaman online) semakin digemari di kalangan masyarakat perkembangannya bak jamur dimusim penghujan. Cara mudah, cepat, juga syarat yang ringan menjadi suatu pilihan ditengah susahnya kehidupan. Tidak sedikit korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat besar. Karena terpaksa mengambil pinjol demi keberlangsungan hidup, tidak peduli tindakannya yang diambil apakah halal atau haram. Termasuk pinjol yang digunakan untuk biaya pendidikan.

Jika kita lihat pinjol itu banyak mudharatnya bahkan hukumnya haram karena terdapat akad yang menyalahi syariat Islam, misalnya ada akad riba di dalamnya. Namun, Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) menilai adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi. Beliau mengatakan bahwa inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya menjadi peluang bagus namun sering kali disalahgunakan.

“Pinjol ini memang sudah mengandung arti kesannya negatif. Tetapi, kan ini sebuah inovasi teknologi. Akibat dari kita mengadopsi teknologi digital terutama, dan ini sebetulnya kan peluang bagus asal tidak disalahgunakan dan tidak digunakan untuk tujuan pendidikan yang tidak baik," ungkap Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Beliau juga menekankan bahwa pinjaman online tidak bisa disamakan dengan judi online yang memang ada pelarangan di atas hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tirto.id,3/7/2024)

Muhadjir Effendy mendukung wacana student loan atau pinjol kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah. Beliau mengungkapkan hal tersebut dalam merespons dorongan DPR RI kepada Kemendikbudristek RI menggaet BUMN terkait upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran.
"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu termasuk pinjol," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7). (Cnnindonesia.com,3/7/2024)

Pernyataan Menteri terkait pembayaran kuliah dengan pinjol menjadi viral, dan dianggap sebagai bentuk inovasi teknologi.  Teknologi pastinya semakin berinovasi dalam setiap zaman untuk kehidupan setiap manusia agar lebih baik, bahkan untuk Sang Pencipta. Namun, tak semua teknologi siap untuk dijadikan inovasi. Pinjol yang dimaksud tidaklah pantas untuk dikatakan sebagai bentuk inovasi, karena pinjol justru merugikan masyarakat.

Jika dilihat dari akar masalahnya adalah mahalnya biaya kuliah membuat mahasiswa rela mengambil pinjol meski banyak kerugian. Bukannya memberi solusi yang tepat malah mendukung aksi tersebut jelas sikap pejabat yang demikian menunjukkan rusaknya paradigma kepemimpinan  dalam sistem hari ini yaitu sekuler kapitalisme. Sistem tersebut mampu mengubah pandangan hidup seluruh manusia. Kapitalisme menganggap agama hanya sebatas ritual dan harus dipisahkan dari kehidupan. 

Sistem ini membuat perkara halal haram tak lagi penting jika demi pendidikan. Statemen mendukung pinjol demi pendidikan adalah wujud lepasnya tanggung jawab negara dalam tercapainya tujuan pendidikan. Padahal, negara wajib bertanggung jawab dalam mengurusi rakyatnya untuk mengikuti pendidikan. Rakyat juga ingin menjalani pendidikannya hingga tuntas. Namun, karena seluruh kehidupan di dalam sebuah negara menggunakan sistem sekuler kapitalisme, sebagian rakyat pun terpaksa mengambil jalan pintas walaupun caranya tidak diridhoi Sang Pencipta dan mengabaikan aturan-Nya.

Di sisi lain, juga menggambarkan rusaknya masyarakat dan pragmatisme akibat kemiskinan dan gagalnya negara menyejahterakan rakyat. Masyarakat yang juga terbiasa dengan kapitalisme, mereka hanya ingin mendapatkan keinginannya secara cepat dan instan tanpa memikirkan risikonya. Mereka juga abai terhadap aturan Sang Pencipta. Hal ini tentu sangat jauh berbeda dengan sistem Islam dalam menanggapi masalah pinjol ini.

Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyat dalam seluruh kehidupan, termasuk mewujudkan kesejahteraan dan komitmen dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Karena pendidikan merupakan pondasi berdirinya sebuah negara dan bisa terus berkembang dan sangat dibutuhkan untuk seluruh rakyatnya. Tanpa pendidikan yang layak rakyatnya juga tidak sepenuhnya mampu untuk menjalani kehidupannya dengan baik.

Dalam sistem ini negara akan menyiapkan dana khusus untuk mendukung pendidikan seperti infrastruktur pendidikan seperti bangunan, auditoriaum, perpustakaan dan lain sebagainya. Selain itu pengajarnya akan diperbanyak jika tidak ada di dalam negeri negara akan mendatangkan guru dari luar dengan catatan tidak membawa suatu aqidah yang bathil. Agama selalu dikaitkan dengan kehidupan sehingga aqidah akan terjaga. Rakyatnya pun juga terkondisikan untuk menjalani kehidupannya sesuai hukum syara’. 

Tidak hanya dalam pendidikannya saja yang menggunakan sistem Islam, tetapi juga seluruh lini kehidupan dalam bernegara. Apabila negara menggunakan sistem Islam, maka negara akan menerapkan seluruh hukum syara’. Agar seluruh rakyat yang diurusi oleh negara juga menjalani kehidupan sesuai hukum syara’ dan hal ini tidak akan merugikan siapapun. Sehingga, tidak ada rakyatnya yang sibuk mencari keuntungan saja, atau hanya menjalani kehidupan dengan cara yang cepat dan instan tanpa berpikir panjang.

Islam menetapkan pejabat adalah teladan untuk seluruh umat. Pemimpin umat yang senantiasa taat syariat, maka mampu mengajak rakyatnya pun juga taat syariat yang telah diterapkan dalam negaranya. Pejabat menjadikan pemanfaatan teknologi sesuai dengan tuntunan syariat. Namun semua itu hanya akan terwujud jika sistem Islam diterapkan dalam seluruh kehidupan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar