Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Mengakhiri Relaksasi Kenaikan HET Minyak dan HAP Gula

Minggu, 07 Juli 2024


Oleh : Zunairoh

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperpanjang lagi relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi yang naik dari Rp15.500 per kilogram (kg) menjadi Rp17.500 per kg. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menuturkan, langkah ini dilakukan hingga Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur harga acuan pemerintah (HAP). Keputusan menaikkan HAP gula konsumsi tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan stok dan pasokan sebelum musim giling tebu dalam negeri. Selain itu, didasari oleh perkembangan nilai tukar rupiah yang semakin melemah saat ini. (tirto.id, 30/6/2024)

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyampaikan pertimbangan utama relaksasi HAP gula konsumsi saat ini adalah tingginya harga gula konsumsi atau sekitar Rp 18.000 per kg di pasar. Ketut menuliskan bahwa kenaikan harga gula tersebut belum tentu dinikmati oleh petani tebu selama musim giling pada Mei-September 2024. Maka dari itu, peningkatan HAP dinilai menjadi Rp 17.500 dinilai perlu agar gula konsumsi besutan petani lokal dapat diserap. Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas Indra Wijayanto sebelumnya mengatakan tidak akan ada gula impor yang tiba di dalam negeri saat ini. Sebab, keran impor gula ditutup pada 31 Mei 2024. Jumlah perizinan impor yang diterbitkan pada awal tahun ini sebanyak  220.750 ton, mayoritas berasal dari Brasil. (katadata.co.id,28/06/2024)

 Tak hanya HET gula yang mengalamai relaksasi, HET minyak goreng rakyat atau minyak kita juga akan dinaikkan dari Rp14.000 menjadi Rp15.700. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya mengusulkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita naik menjadi Rp15.700 per liter. Zulhas menyampaikan alasan relaksasi HET MinyaKita menjadi Rp15.700 karena HET Rp14.000 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan. (ANTARA, 28/06/2024)

Minyak dan gula merupakan bagian dari sembako yang banyak dikonsumsi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sayangnya, kebijakan pemerintah terkait bahan pangan justru semakin menjadikan masyarakat sulit mengakses bahan pokok tersebut apalagi di tengah kesulitan ekonomi seperti PHK, daya beli masyarakat rendah, dan lain sebagainya membuat hidup rakyat semakin sengsara. Padahal penguasa seharusnya bertindak sebagai pengurus umat yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Selain itu dibuatlah mekanisme khusus untuk memudahkan masyarakat mengakses kebutuhan pokok tersebut sehingga mengurangi beban hidup yang dirasakan oleh rakyat. Apa gunanya ada HET kalua relaksasi HET terus dilakukan? Tentu tak ada artinya. Lalu, untuk siapa menaikkan HET minyakkita dan relaksasi harga gula?

System ekonomi kapitalisme telah melegalkan liberalisasi ke segala aspek kehidupan masyarakat termasuk pertanian dan perdagangan. Sejak Indonesia menandatangani perjanjian Gat, liberalisasi pertanian di negeri ini semakin kuat, negara harus menyerahkan urusan pangan negeri ini kepada pihak korporasi swasta mulai dari sector hulu hingga hilir. Sehingga negara semakin berlepas tangan dan lemah dalam mengawasi produksi hingga distribusi pangan. Kebijakan pertanian pangan pun makin menjauh dari keberpihakan pada rakyat dan petani local sebaliknya negara semakin melayani kepentingan korporasi dan asing. Sehingga, ketahanan dan  kedaulatan pangan semakin tergantung pada impor.

Berbeda dengan paradigma Islam, Islam menjamin kebutuhan pokok rakyat dan menjaga distribusi sehingga rakyat mudah mengakses, baik dengan harga murah ataupun gratis. Pelaksanaannya wajib berada di pundak negara tidak diserahkan kepada swasta apalagi asing. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad). Berdasarkan hadist tersebut, negara wajib bertanggung jawab penuh terhadap pengaturan urusan rakyatnya, memudahkan hidup rakyatnya, tidak hanya berfungsi sebagai regulator bagi kelancaran bisnis pangan. 

Berbagai langkah didasarkan pada syariat Islam untuk meningkatkan produksi dengan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi. Larangan membiarkan tanah tidak dikelola lebih dari 3 tahun. Untuk kestabilan harga tidak dilakukan dengan cara penetapan harga melainkan menjamin kestabilan harga dengan cara-cara Islami yang tidak merusak mekanisme alami. Mewujudkan kemandirian negara dan berlepas diri dari semua ikatan perjanjian Internasional yang merugikan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar