Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

DPR Terlibat Judol, Emang Boleh?

Selasa, 16 Juli 2024


Oleh : Chusnul.AK ( Pegiat Literasi)

Sungguh mencengangkan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diamanahi oleh seluruh masyarakat  Indonesia untuk membuat dan melaksanakan aturan terkait Judi Online, malah terlibat dan asyik berkubang di pusaran lumpur kotor Judol. Saat menang ketagihan, pas kalah penasaran. Begitulah perilaku orang yang gemar bermain judi. Selayaknya narkoba, aktivitas judi akan menjadi candu bagi orang yang memainkannya. Walaupun akan menghabiskan semua harta, mereka tidak akan pernah mau berhenti memainkannya. 

Tak tanggung-tanggung, lebih dari 1.000 orang dilaporkan terlibat kasus judol ini, oknum yang terlibat terdiri dari anggota DPR, DPRD, dan sekretariat Jenderal (Sekjen), dengan jumlah transaksi yang sangat fantastis, yaitu mencapai 63 ribu transaksi dengan nilai hingga Rp25 miliar. Menurut laporan, nilai transaksi tiap orang ada yang mencapai angka ratusan juta hingga miliaran rupiah.

PPATK bersama satgas judol saat ini masih berkeliling ke lembaga-lembaga pemerintahan lainnya, seperti lembaga eksekutif hingga aparat penegak hukum, guna menyerahkan data-data keterlibatan para pegawai mereka.

Ivan Yustiavanda, selaku kepala PPATK menyampaikan bahwa di DPR RI saja sudah mencapai tujuh ribu transaksi kasus judol. Dia telah mendapatkan identitas hingga alamat mereka yang terlibat. Untuk kemudian diserahkan ke Mahkamah Kehormatn Dewan (MKD) DPR. (CNNIndonesia.com, 27-6-2024)

*Kapitalisme Akar Masalah*

Judi Online merupakan bagian dari budaya masyarakat penganut sistem kapitalisme. Sistem yang memunculkan sekularisme akan selalu mengenyahkan peran agama dalam setiap aktifitas. Tidak lagi peduli pada halal ataupun haram, yang penting dapat cuan. Maka tidak perlu heran jika kemudian masyarakat kapitalis menggunakan cara yang licik untuk meraup keuntungan. 

Melihat para pelaku dan pembisnis judi online terus tumbuh pesat, membuktikan bahwa judi Online sudah menjadi masalah sistemik yang tercipta dari sistem yang rusak. Sistem Kapitalisme yang berorientasi pada materi dan meprioritaskan keuntungan sebanyak-banyaknya, tanpa perlu repot memikirkan baik atau buruk dampak yang dihasilkannya.

Parahnya lagi, judol ini dilakukan oleh para wakil rakyat. Bagaimana cara mereka menyampaikan aspirasi rakyat, sementara mereka sibuk mempertaruhkan harta di aplikasi judol. Maka tak heran jika kita tidak lagi mendengar suara lantang dari para wakil rakyat untuk memberantas judi online hingga tuntas. Karena memang seharusnya para anggota dewan inilah yang menjadi garda terdepan dalam memberangus tindakan haram ditengah masyarakat. Ironisnya sebagian dari mereka justru menikmatinya.

Bahkan belum lama ini terdengar wacana agar judi online dilegalkan seperti halnya negara-negara lain, dengan tujuan agar bisa ditarik pajaknya. Padahal sudah sangat jelas dampak buruk yang ditimbulkan, berbagai tindak criminal marak terjadi; pembunuhan, pencurian, depressi yang berakhir dengan bunuh diri, hingga hancurnya rumah tangga akibat hutang menggunung karena kalah judi online.

*Solusi Sistemis dan Komprehensif Memberantas Judi Online*

Islam telah menerangkan bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah bentuk perbuatan haram. Berdasarkan landasan ini, negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan memberikan toleransi segala kegiatan yang berbau judi. Karena Allah Ta’ala telah berfirman : 

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Khilafah akan membuat peraturan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian.  Dengan mekanisme sebagai berikut :

Pertama, memberikan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan berlandaskan syariat Islam. Negara secara masif menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi. 

Kedua, memberdayakan tenaga ahli informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan dan platform judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah. Negara memberikan upah yang sepadan kepada para hali tersebut agar mereka bekerja secara optimal. 

Ketiga, mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi. 

Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang membuat efek jera. Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut sesuai dengan kadar kejahatannya. 

Kelima, memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan secara menyeluruh. Negara membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan serta memberi bantuan bagi para pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah untuk dikelola oleh masyarakat sebagai sumber mata pencaharian sehari-hari. Dengan begitu, masyarakat akan sibuk mengupayakan harta halal dari pada memilih jalan instan yang diharamkan. 

Wallahu’alam Bishowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar