Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Demokrasi Menyuburkan Penistaan Agama

Senin, 08 Juli 2024



Oleh : Imas Rahayu S.Pd

Penistaan agama kembali menjadi sorotan di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya melukai perasaan umat beragama tetapi juga mengancam keutuhan sosial. Baru-baru ini, sebuah insiden penistaan agama menghebohkan masyarakat Indonesia. Abuya Mama Ghufron, seorang tokoh yang dikenal luas, dituduh menyebarkan kesesatan melalui klaim-klaimnya yang kontroversial terkait tulisan dalam kitab-kitab berbahasa Suryani. Klaim ini memicu reaksi keras dari umat Islam, yang merasa bahwa hal tersebut adalah bentuk penistaan terhadap ajaran agama. (tvonenews.com, 26-6-2024)

Kasus ini bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden penistaan agama terjadi, mulai dari penghinaan terhadap simbol-simbol agama hingga penyebaran ajaran-ajaran yang dianggap sesat. Ironisnya, pelaku penistaan sering kali tidak mendapatkan sanksi yang tegas dan menjerakan, sehingga kejadian serupa terus berulang. (suaranasional.com, 26-6-2024)

*Apa Penyebabnya?*

Salah satu penyebab utama maraknya penistaan agama adalah tidak adanya sanksi tegas dan menjerakan terhadap pelaku. Dalam sistem hukum yang ada saat ini, kebebasan berpendapat sering kali dijadikan tameng untuk melindungi pelaku penistaan. Kebebasan berpendapat yang diakui dalam sistem demokrasi sekuler memberikan ruang bagi siapa saja untuk menyatakan pendapatnya, termasuk pendapat yang menistakan agama.

Sistem demokrasi sekuler memungkinkan penistaan agama tumbuh subur atas nama kebebasan berpendapat dan berperilaku. Dalam demokrasi, nilai-nilai moral dan agama sering kali ditempatkan di bawah kebebasan individu. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam, yang menempatkan akidah dan syariat sebagai landasan utama dalam kehidupan bermasyarakat.

*Solusi dalam Islam*

Islam memiliki solusi yang komprehensif untuk mencegah penistaan agama dan menjaga keutuhan akidah umat. Berikut adalah beberapa langkah yang diambil dalam sistem Islam:

1. Negara sebagai Penjaga Akidah Umat:
Islam menjadikan negara sebagai pelindung akidah umat. Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada individu atau kelompok yang merusak akidah umat dengan ajaran-ajaran sesat atau tindakan penistaan.

2. Penerapan Hukum syarak:
Dalam Islam, semua perbuatan terikat pada hukum syarak. Tidak ada kebebasan absolut dalam berbuat dan berbicara. Setiap pelanggaran terhadap hukum syarak dianggap sebagai kemaksiatan dan akan mendapatkan sanksi tegas dan menjerakan dari negara. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya tindakan penistaan agama.

3. Sistem Pendidikan yang Membangun Keimanan:
Islam memiliki sistem pendidikan yang bertujuan untuk membangun keimanan yang kuat dan melahirkan generasi yang berkepribadian Islam. Pendidikan Islam menekankan pentingnya menjaga kemuliaan agama dan melindungi umat dari pengaruh ajaran-ajaran yang sesat. Dengan pendidikan yang baik, generasi muda akan tumbuh dengan pemahaman yang kuat tentang akidah dan syariat, serta memiliki keberanian untuk menjaga kemuliaan Islam.

4. Penegakan Hukum yang Adil:
Dalam Islam, penegakan hukum dilakukan dengan adil dan tidak memihak. Setiap pelanggar hukum syarak akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.

*Contoh Kasus Penistaan Agama pada Masa Kekhilafahan*

Salah satu contoh terkenal dari kasus penistaan agama pada masa kekhilafahan adalah Abdullah Ibn Saba', seorang Yahudi yang berpura-pura masuk Islam pada masa kekhilafahan Ali bin Abi Thalib. Abdullah Ibn Saba' dikenal karena menyebarkan ajaran-ajaran yang menyimpang dari Islam dan memicu fitnah di kalangan umat Muslim. Dia mengklaim bahwa Ali adalah inkarnasi Tuhan dan menyebarkan doktrin tentang ketuhanan Ali yang bertentangan dengan ajaran Islam.

*Tindakan Khalifah*

Ketika berita tentang penyimpangan Abdullah Ibn Saba' sampai kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib, Ali segera mengambil tindakan tegas. Khalifah Ali mengirim perwakilan untuk menangkap Abdullah Ibn Saba' dan para pengikutnya. Setelah dilakukan penyelidikan, Abdullah Ibn Saba' dinyatakan bersalah atas penistaan agama dan penyebaran fitnah. Khalifah Ali memerintahkan untuk menghukum Abdullah Ibn Saba' dengan hukuman yang berat, yaitu pengasingan dan hukuman mati bagi sebagian pengikutnya yang terlibat dalam penyebaran fitnah.
Tindakan tegas yang diambil oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib ini menunjukkan bagaimana sistem Islam melalui khilafah menjaga kemurnian akidah dan menegakkan hukum syarak. Setiap bentuk penistaan agama atau penyimpangan dari ajaran Islam tidak dibiarkan berkembang, dan pelakunya dihukum dengan tegas untuk menjaga stabilitas dan keutuhan umat Islam.

Maka dari itu maraknya penistaan agama dalam sistem demokrasi sekuler menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat tanpa batas dapat menimbulkan kerusakan sosial dan mengancam keutuhan akidah umat. Solusi Islam menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif dan efektif dalam mencegah penistaan agama. Dengan menjadikan negara sebagai penjaga akidah umat, menerapkan hukum syarak, membangun sistem pendidikan yang kuat, dan menegakkan hukum yang adil, Islam mampu menjaga kemuliaan agama dan keutuhan sosial. Waullahualambissawab.

Referensi
1. https://www.tvonenews.com/religi/218550-apa-itu-bahasa-suryani-tulisan-dalam-500-kitab-diakui-abuya-mama-ghufron-yang-viral-dan-bikin-heboh 
2. https://suaranasional.com/2024/06/19/aktivis-islam-mama-ghufron-menyebarkan-kesesata 
3. https://www.kalamullah.com/Books/The%20History%20Of%20Tabari/Tabari_Volume_02.pdf 
4. https://www.kalamullah.com/Books/Early%20Days%20-%20Ibn%20Katheer.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar