Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Benarkah Pinjol Solusi UKT?

Minggu, 14 Juli 2024


Oleh: Zunairoh

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah. "Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu termasuk pinjol," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Muhadjir menilai adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini juga turut mengawasi pemanfaatan pinjaman online bagi penggunaan di ruang akademik. Muhadjir meyakini keberadaan pinjol di lingkungan akademik bisa membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membiayai pendidikannya.

Bahkan, Muhadjir juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan mekanisme pembayaran uang kuliah menggunakan pinjaman online yang resmi bekerja sama dan menekankan bahwa pinjaman online tidak bisa disamakan dengan judi online yang memang ada pelarangan di atas hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu pelaku judol akan mendapat sanksi ancamannya 6 tahun penjara, Rp1 miliar. (tirto.id, 3/7/2024)

Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) masih menjadi polemik bagi mahasiswa dan pihak kampus. Tidak dimungkiri, kuliah saat ini memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, kenaikan UKT saat ekonomi kian sulit tentu membuat mayoritas orang tua makin merasa berat.

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) merupakan PTN berstatus badan hukum publik yang otonom. Sebelumnya, PTN ini disebut Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Perubahan status ini melahirkan konsekuensi baru. PTN tersebut tidak mendapatkan biaya pendidikan secara penuh dari pemerintah sebagaimana sebelumnya. Alhasil, mereka harus mencari pembiayaan sendiri untuk operasional kampus. 
Inilah penerapan kapitalisme dalam dunia pendidikan yang menghilangkan peran negara sebagai penanggung jawab penuh dalam mengelola PTN. Pemerintah sekadar bertindak sebagai regulator. Mereka membuat kebijakan agar konsep PTN-BH tetap berjalan.

Ketika di satu sisi polemik UKT menegaskan kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan, pemerintah bukannya berkontribusi menyolusi dengan berusaha mengembalikan subsidi, tetapi malah menawarkan solusi pragmatis (pinjol) yang menambah masalah baru. Jika pinjol kemudian benar-benar menjadi solusi, ini adalah kebijakan yang menjerumuskan rakyat pada keharaman. Pinjol tidak mungkin lepas dari sistem bunga (riba), bukan? Sungguh besar dampaknya dengan generasi yang akan datang. Rasulullah saw., bersabda “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani).

Negara dalam Islam  akan memberikan rasa keamanan bagi rakyatnya, tidak akan membiarkan rakyatnya jatuh dalam dosa besar (riba). Dalam penyelenggaraan pendidikan, Islam memiliki konsep bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat. Sehingga menjadi kewajiban negara memenuhi tanggung jawabnya. Caranya menyelenggarakan pendidikan sesuai syariat.
Sesuai dengan  hadis, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.”(HR Muslim dan Ahmad).

Negara akan memberikan biaya pendidikan murah bahkan gratis yang diberikan kepada rakyat nya disemua jenjang pendidikan mulai dari pra sekolah, dasar, menengah hingga pendidikan tinggi karena negara Islam memiliki sumber pemasukan yang beragam dan besar jumlahnya. 
Konsep keuangan Islam berasal dari Baitulmal. Kas baitulmal diperoleh dari pembayaran jizyah, kharaj, fai, ganimah, pengelolaan SDA, dan lainnya. 

Apabila baitulmal tidak mampu mencukupi biaya pendidikan, negara akan mendorong kaum muslim untuk menginfakkan hartanya. Jika hal itu belum cukup, kewajiban pembiayaan untuk pendidikan akan beralih kepada seluruh kaum muslim (yang mampu). Dengan begitu, negara tidak perlu menarik biaya pendidikan dari rakyatnya bahkan menjerumuskan rakyatnya pada keharaman (pinjol) dalam membayar biaya Pendidikan (UKT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar