Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Harga Beras Naik, Rakyat Semakin Tercekik

Jumat, 14 Juni 2024



Oleh : Japti Ardiani 

Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerbitkan Peraturan Bapanas (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Dengan terbitnya aturan ini, kenaikan harga beras yang ditetapkan melalui relaksasi HET sebelumnya jadi berlaku permanen.

Berdasarkan Perbadan Nomor 5 Tahun 2024, kenaikan harga beras di tingkat konsumen akan diatur berdasarkan wilayah.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penerbitan beleid baru tersebut untuk menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan sebelumnya.

Arief menegaskan bahwa penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu (tingkat petani) juga selaras dengan di hilir (tingkat konsumen).

“Jadi, selaras dengan kepentingan di hulu, di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ungkap Arief dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Jumat (7/6/2024).

Arief juga berharap kebijakan ini akan membawa keseimbangan di tingkat petani dan konsumen, sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Bahwa keseimbangan hulu-hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” ucapnya. 

Arief mengakui bahwa proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan mempertimbangkan berbagai aspek dari berbagai stakeholder terkait.

“HET beras ini tidak serta-merta lahir. Namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujar Arief. (Tirto.id, 07/06/2024)

Akar masalah kenaikan harga beras bukan terletak pada harga, namun rusaknya rantai distribusi beras. Hal ini bisa dilihat dari sektor hulu, ada larangan bagi petani untuk menjual beras langsung ke konsumen. Aturan ini menyebabkan para petani mau tidak mau menjual gabah mereka kepada para tengkulak. Sementara di lapangan, banyak Perusahaan besar yang siap memonopoli gabah dari petani. Mereka membeli gabah dari petani dengan harga yang relative lebih tinggi dari para tengkulak kecil sehingga banyak diantara mereka yang gulung tikar karena tidak mendapatkan pasokan gabah. Sementara di sektor hilir Perusahaan besar tersebut menguasai rantai distribusi.

Akan tetapi apabila berita tersebut benar-benar terjadi yaitu tetap menaikan harga beras, dan padahal beras adalah makanan pokok masyarakat kita, apakah tindakan tersebut tidak malah membuat semakin menyengsarakan masyarakat?. Seakan-akan kebijakan tersebut tidak lagi memperdulikan masyarakat, apakah masyarakat mampu untuk membelinya, apakah masyarakat sudah sejahtera sehingga dengan mudah menaikkan harga bahan pokok tersebut.

Padahal pemandangan yang menyakitkan mencari makan sehari-harinya di tempat sampah masih saja terjadi di negeri ini. Bahkan tak sedikit pula yang sekadar minta-minta karena beratnya beban kehidupan yang makin hari makin mencekik. Sementara mereka yang memakan harta rakyat hidup dalam kemewahan. Akibatnya terjadi kesenjangan kesejahteraan. Tidak cukup sampai di situ, sistem kapitalisme juga meniscayakan penguasaan SDA di berbagai negara miskin sebagian besarnya dikuasai oleh segelintir orang dan berkembang melalui penjajahan gaya baru.

Ditambah lagi ada penjarahan sistemik dan dikemas secara legal terhadap kekayaan publik dan negara. Dimana Sistem ini menafikan kepemilikan umum, akhirnya kebebasan kepemilikan diakui dan diberlakukan. Tentu saja pemberlakuan sistem ini menjadikan siapa saja yang memiliki modal besar akan diberi jalan untuk melakukan penguasaan dan pengelolaan SDA sesuka hatinya. Sulitnya masyarakat dunia dalam mengakses kebutuhan pokok terutama berupa pangan merupakan hasil dari konsep ekonomi kapitalisme.

Apakah dengan menaikkan harga bahan pokok tersebut tidak menjadikan rakyat semakin sulit, dimana letak hati nurani para penguasa itu?.

Sungguh aturan di dalam Kapitalisme hanya membuat rakyat semakin sengsara. Berbeda halnya dengan Islam, kesejahteraan rakyat akan menjadi kenyataan. Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. Negara sebagai periayah akan berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya dan menjamin pemenuhan apa yang diperlukannya. Dari kebutuhan dasar mereka, karena mereka menyadari bahwa hal itu adalah kewajiban yang Allah bebankan kepadanya dalam mengurusi urusan rakyatnya.

Negara akan berusaha memudahkan rakyat untuk dapat memuaskan kebutuhan sekunder bahkan tersiernya. Rasulullah saw. bersabda,:

“Imam (khalifah) adalah pengembala (pemimpin), sehingga ia bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyat yang dipimpinnya)".
(HR. Bukhari)

Konsep kepemilikan dalam Islam menjadikan pengelolaan SDA oleh negara. Negaralah yang akan mengelolanya dan menjadi sumber pemasukan negara serta akan mengembalikannya untuk kemaslahatan rakyat .

Dalam Islam monopoli dagang dan penimbunan tidak diperbolehkan karena akan merusak mekanisme pasar. Siapa pun yang berani melakukannya maka negara akan memberikan sanksi dan kewajiban untuk mengembalikan barang-barang yang ditimbunnya ke pasar, dengan mekanisme seperti ini para petani bisa menjual  gabahnya langsung ke konsumen atau ke tengkulak. Sementara konsumen akan mendapat harga terjangkau dari produsen. Selain memperlancar produksi dan distribusi, negara pun akan memastikan harga-harga yang ada dipasar mengikuti mekanisme pasar dan tidak melakukan pematokan /intervensi harga barang. Rosulullah SAW tidak pernah mematok harga barang-barang di pasar, semuanya dikembalikan kepada mekanisme pasar sebagaimana Hadist : “Allah-lah yang Dzat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan rezeki, Memberi rezeki dan Mematok harga.”(HR Ahmad dari Anas). 

Namun Islam tidak melarang intervesi barang ke pasar, hal ini dilakukan tatkala suatu wilayah tidak mampu memproduksi suatu barang karena bencana atau yang lainnya, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khotob. Wallahu’alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar