Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Dua Negara Apakah Solusi Bagi Palestina?

Sabtu, 15 Juni 2024


Oleh: Ummu DeEf

Kedzaliman atas Palestina tak kunjung berhenti, begitu pula dengan atensi rasa kemanusiaan publik atas derita yang dialami penduduk disana, terutama yang berada di sekitar Gaza dan Rafah. Atensi tersebut menghantarkan pada bermunculannya usulan untuk menyelesaikan kekejaman atas Palestina. Di antaranya adalah usulan dibentuknya dua negara yang berdampingan secara damai. Solusi ini dikenal publik sebagai Solusi Dua Negara.

Solusi dua negara (bahasa Inggris: two-state solution) merupakan salah satu opsi solusi konflik Israel–Palestina menyerukan untuk dibuatnya "dua negara untuk dua warga." Dengan solusi dua negara, Negara Palestina berdampingan dengan Israel, di sebelah barat Sungai Yordan. Perbatasan antarnegara masih dipersengketakan dengan pemimpin Palestina dan negara Arab menginginkan "perbatasan pada tahun 1967", yang tidak disepakati oleh Israel. Wilayah bekas Mandat atas Palestina tidak akan menjadi bagian dari Negara Palestina, dan akan menjadi bagian dari wilayah Israel. [1]

Dari definisi di atas, dinilai ada ketidakadilan bagi Palestina. Bagaimana mungkin dikatakan merdeka, jika pada faktanya harus kehilangan wilayah negerinya? Apakah itu definisi sebuah kemerdekaan? Dan apakah penjajahan di masa lalu juga memberikan kemerdekaan dengan model minta bagian tanah negeri terjajah? Bukankah merdeka itu terjadi jika penjajah hengkang dari negeri terjajah tanpa membawa apapun dari sana apalagi memiliki tanah tersebut? Model usulan apa itu jika pada akhirnya tetap menjadikan penduduk asli menderita, kehilangan kepemilikan secara paksa.

Terkait hal itu, Wakil Duta Besar Palestina di Jakarta, Ahmed Metani menyebut, 'Solusi Dua Negara' merupakan sebuah kompromi menyakitkan bagi rakyat Palestina. Menurutnya, hal itu merujuk pada persentase pembagian tanah bagi kedua rakyat. “Meskipun, itu adalah kompromi yang menyakitkan untuk memberikan 78 persen tanah bersejarah kami untuk Israel. Dan, kami hanya mendapatkan 22 persen, tapi kemudian Israel menolaknya,” kata Ahmed Metani saat memberikan pidato kunci dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan bertepatan dengan Bulan Solidaritas Palestina (BSP) 2023, Rabu (29/11/2023), di Kampus Universitas Indonesia, Jakarta. [2]

Sejalan dengan pendapat di atas, solusi dua negara dipandang sebagai gagasan batil dan wajib ditolak oleh kaum muslimin seluruh dunia, baik dia perorangan,organisasi/kelompok,maupun negara. KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S. Si, M. Si, memaparkan setidaknya ada enam alasan kebatilan solusi dua negara (dalam tayangan Ngaji Shubuh, 06-06-2024). Pertama, menyetujui solusi dua negara dinilai menghentikan upaya jihad fisabilillah secara permanen untuk melawan negara penjajah. Padahal jihad merupakan solusi syar'i yang wajib hukumnya untuk merebut kembali tanah Palestina sebagai milik kaum muslimin yang telah dirampas oleh Zionis.

Jihad fardhu ain hukumnya jika musuh masih menyerang atau menduduki negeri IsIam. Jadi inilah solusi IsIam untuk pendudukan Palestina oleh Zionis. Imam Al Kasani, r.a berkata yang artinya: "Jika terjadi serangan umum, yaitu musuh yang kafir telah menyerang suatu negeri, maka jihad hukumnya fardhu ain yang difardhukan kepada setiap-tiap orang dari kaum muslimin, bagi orang yang mampu." (Imam Al Kasani, Bada'i'u Al Shana'i Fi Tartib Al Syara'i, 7/9). Dalil lainnya dapat dilihat di surat Al-Baqarah ayat 190-191.

Kedua, menyetujui solusi dua negara dapat dinilai bersikap loyal kepada kaum kafir, baik kafir dari kalangan Zionis Yahudi itu sendiri, maupun kaum kafir lainnya dari kalangan Barat dan sekutunya yang manjadi pendukung zionisasi hingga saat ini. Loyal kepada kaum kafir ini dilarang, sebagaimana yang tertera dalam surat Al-Mumtahanah ayat 9.

Ketiga, menyetujui solusi dua negara dapat diartikan sebagai mengakui keabsahan eksistensi negara kafir Yahudi dan sekaligus mengakui perampasan tanah milik kaum muslimin. Padahal dari hadist shahihain didapatkan penjelasan bahwa mengambil tanah tanpa hak sejengkal saja tidak diperbolehkan.

Keempat, menyetujui solusi dua negara dapat diartikan sebagai sikap mendukung, sekaligus sikap lemah dan khianat dari negeri-negeri kaum muslimin lainnya, yang seharusnya wajib berjihad menolong kaum muslimin Palestina yang tertindas. Namun mereka ternyata hanya bersuara sesaat, lalu tidak berangkat perang. Padahal seharusnya saling melindungi, sebagaimana yang tertera dalam surat Al-Anfal ayat 72, yang artinya "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi  mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Kelima, menyetujui solusi dua negara dapat diartikan sebagai perbuatan memberi jalan kepada kaum kafir untuk menguasai atau mendominasi kaum muslimin, khususnya kaum muslimin Palestina. Padahal tidak boleh bersikap seperti itu, sebagaimana yang tertera dalam surat An-Nisaa ayat 141. Ke-enam, menyetujui solusi dua negara dapat diartikan sebagai perbuatan menyetujui berdirinya/merdekanya negara Palestina sebagai sebuah negara bangsa yang bersifat sekuler. Hal ini dapat dipandang sebagai bentuk memecah belah keutuhan umat Islam (bercerai berai dilarang dalam Ali Imron: 103) dan sekuler menerapkan IsIam secara parsial (diwajibkan menerapkan secara kaffah, sebagaimana dalam surat Al-Baqarah ayat 208).

Dari uraian di atas, maka dapatlah dijawab jika solusi dua negara bukan solusi tepat bagi derita Palestina. Jikalau ingin mengembalikan damai dan adil atas Palestina, maka penjajah di sana haruslah diusir, tanpa diberikan hak sepeser pun atas tanah yang mereka usik. Bahkan kalau perlu penjajah lah yang seharusnya didenda dan ganti rugi. []


Referensi:
1. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Solusi_dua_negara
2. https://www.rri.co.id/index.php/internasional/462736/palestina-solusi-dua-negara-adalah-kompromi-menyakitkan

Sumber gambar: Alinea.ID

Tidak ada komentar:

Posting Komentar