Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Polemik Kemacetan Mudik Lebaran

Senin, 13 Mei 2024





Oleh: Endang Setyowati


Aktifitas mudik lebaran memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan pergerakan ekonomi masyarakat. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara kunci dalam FGD Mudik Ceria Penuh Makna. Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2024 yang diselenggarakan harian Kompas di Jakarta. (dephub,go.id, 05/04/2024)


Masyarakat di Indonesia memiliki tradisi pulang ke kampung halaman alias mudik untuk merayakan hari raya bersama sanak keluarga. Tidak terkecuali pada hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini. Ritual mudik lebaran ini tentu saja turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini, karena lebih separuh dari penduduk Indonesia diperkirakan menjalani ritual mudik lebaran pada tahun ini.

Kementrian Perhubungan menperkirakan tahun ini sekitar 193,7 juta jiwa atau lebih dari 77,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia yamg pulang ke kampung halaman menjelang lebaran. Kondisi ini tentu menggerakkan perekonomian Indonesia.

Dampak dari mudik lebaran ini sangat perpengaruh pada perekonomian karena banyak terjadi perputaran ekonomi, dari transportasi, jual beli, banyaknya uang yang beredar menjelang lebaran pada saat yang sama masih terdapat kesenjangan perkonomian, harga bahan pokok kebutuhan masyarakat naik hanya bisa terjangkau pada golongan tertentu.

Dari layanan publik transportasi, perusahaan tol, yang diuntungkan pengusaha dan pemerintah yang mengatur regulasi ini, sehingga lonjakan meningkat pesat pada saat paska lebaran, tetapi layanan keamanan saat perjalanan para pemudik masih jauh sebaliknya keamanan dalam perjalanan, masih jauh dari harapan. Banyak terjadi kecelakaan.


Perputaran jual beli dari mulai kebutuhan pokok dan sandang tentunya menguntungkan para pengusaha kapitalis, rakyat terpaksa mengikuti layanan kebijakan yang berpihak kepada pengusaha.

Perputaran ekonomi pada sat mudik ini yang diuntungkan adalah para pengusaha kapitalisme, karena mereka yang memiliki modal, rakyat hanya bisa menjadi konsumen saja terpaksa untuk menerima kebijakan ini.

Keaadan ini diakibatkan diterapkan ekonomi kapitalisme dan kelemahan nya, sehingga ketimpangan ekonomi makin lebar, krisis ekonomi yang terus berulang, dominasi berlebihan dolar AS, aturan perdagangan global yang diskriminatif, serta kerusakan lingkungan yang massif.

Salah satu persoalan yang mendasar dalam sistem kapitalisme adalah sistem distribusi yang mengendalikan mekanisme pasar. Akibatnya yang kaya makin kaya, sedangkan yang miskin tetap sulit mendapatkan hak-hak dasar mereka.

Dalam pandangan Islam, kekayaan dilarang beredar pada kalangan tertentu dengan berbagai mekanisme , seperti menimbun kekayaan (kanz al maal ), kewajiban membayar zakat, dorongan berinvestasi, hingga memotivasi untuk melakukan kegiatan filantropis, seperti wakaf dan sedekah.

Layanan negara Islam secara cuma-cuma kepada seluruh warga tanpa ada yang tersandung spekulasi. Islam mendorong untuk berbagi dan membahagiakan saudaranya yang tidak mampu atau saudara dekatnya di bulan Ramadhan maupun lebaran yang membawa kebaikan pada perekonomian.

Demikian peradaban Islam yang berjaya selama 14 abad menerapkan sistem ekonomi Islam dalam pemerintahan kekhilafahan, mengurus kebutuhan dasar masyarakat dengan jaminan keamanan pada saat masyarakat membutuhkan, membawa keberkahan (ziyadatul khair) bagi Dunia.
Permasalahan jalan tidak terlepas dari pembahasan tiga hal, yakni penganggaran dan perencanaan jalan, pelaksanaan peruntukan jalan, dan mekanisme kewenangan pengelolaan jalan.Pertama,perbaikan jalan tergantung anggarannya. Pengalokasian anggaran pun harus melalui proses panjang, sehingga perbaikan jalan terkesan lama. Penganggaran proyek perbaikan jalan mengikuti penetapan anggaran tahunan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang proyek yang biasanya dilakukan pertengahan tahun membuat pembangunan jalan praktis dimulai pada akhir tahun. Dana yang keluar pada musim penghujan membuat kualitas aspal tidak cukup bagus.

Kedua,kerusakan jalan terkait konsistensi pelaksanaan peraturan pemakaian jalan, seperti jumlah muatan kendaraan maupun stratifikasi jalan. Stratifikasi jalan 1, 2, dan 3 tergantung pada kapasitas kendaraan, tetapi hal ini sering dilanggar. Seperti truk kelebihan muatan tidak pernah diturunkan muatannya di pos penimbangan jalan demikian juga pada stratifikasi jalan ketiga yang berada di daerah perumahan tetapi masih dilewati truk dan bus, sehingga jalan tersebut cepat rusak.

Disamping itu menurut Departemen Perhubungan (Dephub) kerusakan jalan yang terjadi belakangan ini bukan hanya akibat kelebihan muatan dan bencana alam. Kerusakan justru lebih banyak disebabkan oleh konstruksi jalan yang tidak memenuhi standar baik menyangkut kepadatan tanah, beton, dan aspal. Kerusakan lain adalah akibat sistem pengendalian air (drainase).

Ketiga,mekanisme kewenangan pengelolaan merupakan hal penting bagi efektifitas pengelolaan jalan. Di Indonesia persoalan kewenangan memperbaiki jalan terkotak-kotak. Dalam satu wilayah atau kota, penyelenggara dan penanggungjawab perawatan dan perbaikan jalan bisa berbeda-beda tergantung status jalan. Pembagian jalan mengikuti status jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Inilah yang sering membuat nasib jalan terkatung-katung karena lemahnya koordinasi dan beban anggaran yang diluar kemampuan penyelenggara jalan.

Memberikan Pelayanan publik Berkualitas Merupakan Tanggung Jawab Negara

Sistem transportasi yang terintegrasi telah lama dimiliki umat Islam. Jalan-jalan dibangun secara terencana, menghubungkan ibu kota negara dengan kota-kota lain. Selain itu, berfungsi pula menopang kegiatan komersial, sosial, administratif, militer, dan sejumlah hal lainnya. Hal ini tidak terlepas dari sistem politik Islam yang diterapkan oleh negara pada saat itu. Sistem yang memiliki keunggulan karena berasal dari Allah SWT sehingga bersifat pasti dan struktur pemerintahan sederhana.

Kepala negara memiliki kekuasaan penuh sehingga  pemerintahan berjalan efektif dan efisien. Hal ini mampu menciptakan atmosfir ketakwaan yang kuat pada diri penguasa dan aparatnya.  Lahirnya tanggung-jawab dan empati yang tinggi terhadap persoalan masyarakat, dan bersikap antisipatif dalam segala hal yang akan membahayakan masyarakat.Seperti yang diungkapkan oleh Sayyidina   Umar Bin Khaththab RA “Seandainya seekor keledai terperosok di Kota Baghdad karena jalanan rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah SWT, ‘Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?’.

Sistem politik Islam menyediakan layanan publik yang berkualitas dalam hal penyediaan infrastuktur jalan maupun jembatan. Ada 5 indikator pelayanan yang harus dipenuhi, yaitu memiliki aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, kecepatan dan kenyamanan, Semua itu dapat dilakukan karena : Pertama, mengenai anggaran.  APBN di dalam system Islam tidak dibuat dan disahkan setiap tahun karena pos pendapatan dan pengeluarannya telah ditetapkan oleh syariah. Sebagai contoh, pada pengeluaran terdapat pos pembiayaan untuk kemaslahatan dan perlindungan umat.  Apabila pos tersebut tidak ditunaikan dapat menimbulkan dharar, termasuk di dalam pos pembiayaan kemaslahatan ini adalah perbaikan jalan umum.

Kedua, kewenangan pengelolaan jalan. Kewenangan pengelolaan jalan tidak terkotak-kotak sebagai jalan nasional-provinsi-kabupaten. Satu wilayah diurus oleh satu penanggungjawab, sehingga publik tidak dipingpong ketika melakukan pengaduan maupun meminta pertanggungjawaban penguasa ketika jalan rusak. Penyelenggara jalan hanyalah satu, yakni Wali/Amil Wilayah yang diangkat oleh pemimpin negara. Wali/Amil dalam melaksanakan kemashlahatan umat dibantu secara teknis oleh diwan kemashlahatan umum.

Ketiga, peraturan mengenai pemakaian jalan.Kepala negara memiliki hak untuk mengatur urusan rakyat. Kepala negara berhak melegislasi hal-hal mubah yang diperlukan untuk memudahkan pengaturan urusan rakyat. Hal-hal yang ditetapkan oleh penguasa otomatis menjadi undang-undang yang wajib secara syar’i dijalankan dan ditaati semua pihak terkait. Misalnya mengenai pembagian pengaturan stratifikasi jalan 1, 2, dan 3 tergantung dari kapasitas kendaraan. Disamping karena faktor keimanan rakyat dan aparat untuk menaati ketetapan hukum penguasa, keberadaan Al-Muhtasib atau qadhi hisbah memeriksa dalam perkara yang termasuk hak umum tanpa menunggu adanya tuntutan termasuk perkara yang menjamin dijalankannya ketetapan tersebut. Sehingga  penggunaan jalan yang sesuai peruntukannya akan menjaga keawetan jalan tersebut.

Demikianlah, jika semua hal itu bisa dijalankan dengan baik, persoalan jalan bisa diatasi, kecelakaan bisa dihindari, mudik yang aman dan nyaman pun akan terwujud. Wallahu alam bis showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar