Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Pemberantasan Narkoba dengan Sistem yang Sempurna

Selasa, 14 Mei 2024




Oleh: Tri S, S.Si

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Bali dan Satres Narkoba Polres Badung telah mengamankan tiga orang. Sementara seorang lagi dalam pengejaran. Ukraina kembar ini diamankan bersama salah seorang anak buahnya asal Ukraina dalam penggerebekan, Jumat (3/5). Sementara satunya lagi saat itu berada di luar vila sehingga berhasil kabur dan sedang diburu polisi. Dirinci sumber ini, kembar WNA Ukraina dan temannya itu tinggal di Vila tersebut hampir dua tahun. Konstruksi dalam Vila dirombak total. Bagian belakang disekat menjadi lantai dua minimalis. Di bagian bawah atau lantai satu terdapat ruang pengolahan atau produksi pil setan dan sabu-sabu (radarbali.co.id, 08/05/2024).


Peredaran narkoba nyatanya tak pernah usai. Sayangnya yang ditangkap skala kecil, baik pemakai maupun bandar. Mirisnya lagi Indonesia sudah memiliki BNN. Hal ini juga menggambarkan betapa narkoba sudah menggurita dan merajalela
Negara nyatanya kalah dalam melawan narkoba karena lemahnya sistem hukum/sanksi.


Islam menetapkan narkoba haram. Negara harus mampu memberantas tuntas narkoba, dengan dukungan 3 pilar (individu, masyarakat dan negara). Sistem Pendidikan Islam sangat penting dalam memberantas narkoba, sebagaimana juga pentingnya sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sistem ekonomi Islam akan mampu menjamin kesejahteraan rakyat sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba karena sisi kemiskinan. Dalam sistem Islam yaitu Khilafah, standar yang berlaku untuk menilai sesuatu adalah syariat Islam. Hal ini berlaku baik dilevel individu, masyarakat dan negara.


Dalam sistem Islam narkoba dipandang sebagai zat yang dapat melemahkan akal, memabukan, menimbulkan bahaya (dharar) bagi individu dan masyarakat. Narkoba dihukumi sebagai barang yang diharamkan penggunaannya jika tidak dalam kondisi darurat atau medis. Rasulullah bersabda: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)." (HR Abu Daud Nomor 3686 dan Ahmad 6: 309).


Islam memiliki konsep untuk memberantas narkoba secara tuntas. Adapun mekanisme adalah sebagai berikut:
Pertama, Islam memerintahkan agar setiap individu menjadi pribadi yang bertakwa. Dorongan keimanan dan ketakwaan inilah yang akan menjadi pengendali pertama bagi seorang individu untuk menjaga diri dari perbuatan haram. Seperti memproduksi, mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.


Kedua, masyarakat Islam bukanlah masyarakat yang apatis sikap tak acuh terhadap segala sesuatu yang terjadi di sekitar. Karenanya,ketika ada seseorang yang bermaksiat maka tidak segan atau takut untuk menasihati dan menegurnya.


Ketiga, Khilafah sebagai negara akan menjalankan fungsinya secara haq. Memberikan jaminan atas setiap kebutuhan masyarakat. Faktor utama yang sering dijadikan alasan pengedar narkoba adalah masalah ekonomi. Maka khilafah akan menerapkan ekonomi Islam untuk menyelesaikan perkara ini dengan mekanisme yang khas.


Kebutuhan pokok masyarakat seperti sandang, pangan,papan akan dijamin secara tidak langsung oleh negara dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas. Sehingga setiap kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah terbaik untuk keluarganya. Adapun untuk kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan Khilafah akan menanggungnya secara mutlak. Pelayanan publik dan fasilitasnya ditanggung oleh Khilafah. Semua lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan publik secara gratis dan berkualitas. Jaminan ini berlaku untuk semua masyarakat biasa ataupun kalangan aparat negara.


Mekanisme seperti ini akan menutup celah khususnya kalangan aparat negara untuk mencari pekerjaan sampingan dengan bisnis haram. Andaikan masih ada yang melanggar, Khilafah akan menerapkan uqubat Islam tanpa pandang bulu baik itu pengedar, mafia ataupun aparat negara yang terlibat.


Sistem uqubat untuk masalah narkoba adalah hukuman ta'zir yaitu sanksi dan jenis kadarnya ditentukan oleh hakim misalnya cambuk, penjara, hukuman mati dan lain-lain. Sanksi ta'zir berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru sanksinya akan berbeda dengan pengguna narkoba yang lama. Hukuman inipun berlaku untuk pengedar atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Uqubat yang diterapkan memiliki keistimewaan yakni bersifat jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah). Jawabir sebagai penebus hukuman di akhirat kelak. Jawazir sebagai pencegah agar masyarakat tidak berbuat hal yang sama. Keistimewaan ini tidak akan kita temui di luar daripada hukum Islam.


Khilafah pun akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa sehingga tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk dijual kembali atau justru adanya penegak hukum yang terlibat mafia narkoba. Inilah cara khilafah memberantas narkoba. Individu, masyarakat dan negara bertakwa bersinergi untuk memberantas narkoba. Dengan sitem hukum yang sesuai syariat Islam menjadikan penyalahgunaan narkoba mudah diberantas. Wallahualam bisawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar