Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Nasib Nakes Makin Ngenes Dalam Sistem Kapitalis

Selasa, 14 Mei 2024



Oleh: Tri S, S.Si



Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyelidiki penyebab ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui permasalahan yang terjadi di wilayah itu. Menurutnya, Kemenkes memiliki standar jumlah nakes baik di Rumah Sakit maupun Puskesmas. Sehingga sedang dicari tahu apakah alasan pemecatan adalah karena jumlah nakes yang bekerja melebihi aturan atau ada yang lain.

Sebab, setiap daerah memang memiliki kemampuan fiskal yang berbeda. Sehingga jumlah nakes yang dipekerjakan pasti sesuai dengan kesanggupan keuangannya.


Pemecatan ini dilakukan imbas para nakes yang meminta perpanjangan SPK dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan. Aspirasi lainnya, para nakes meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Tuntutan itu disampaikan dengan menggeruduk Kantor Bupati Manggarai pada 12 Februari 2024. Aksi serupa dilakukan di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024 (cnnindonesia.com, 12/04/2024).

Telah jamak diketahui bahwa RUU Kesehatan adalah program legislasi nasional yang berfokus pada penyelenggaraan sistem kesehatan yang berkualitas dan terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. Saat ini, salah satu isu yang terkait dengan RUU Kesehatan adalah masuknya nakes asing ke Indonesia. Sementara sisi lain, nakes di dalam negeri belum mendapatkan imunitas hukum yang maksimal.

Muncullah neberapa pihak yang mempertanyakan kebijakan pemerintah yang ke depan bisa membuka kran bagi nakes asing untuk bekerja/praktek di Indonesia. Bahkan ada juga yang mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat Indonesia. Pasalnya, persaingan imbalan jasa bisa menurunkan pelayanan kwalitas nakes dalam negeri, yang disebabkan tingginya biaya pelayanan kesehatan.

Adanya dampak negatif yang mungkin timbul adalah persaingan yang tidak sehat antara nakes asing dan nakes lokal dalam mencari pekerjaan di Indonesia. Ini baru salah satunya saja. Jika benar terjadi maka mengakibatkan kesulitan bagi nakes lokal untuk mendapatkan pekerjaan dan berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat luas.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat berdampak pada ketersediaan dan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Jika nakes asing lebih diprioritaskan dalam penerimaan kerja, maka hal ini dapat mengakibatkan kurangnya kesempatan bagi nakes lokal untuk meningkatkan kualitas dan pengalaman dalam bidang kesehatan.

Meskipun di sisi lain, kebijakan ini juga dapat membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia, seperti peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan adanya transfer ilmu dan teknologi dari nakes asing ke nakes lokal, namun demikian sejatinya tujuan layanan kesehatan kepada masyarakat mustinya mendapat perhatian. Tenaga dalam negeri mendapatkan perhatian yang serius serta saran dan prasarana di bidang kesehatan juga mendukung. Mengingat layanan kesehatan adalah hak dasar umat. Yang mana tenaga kesehatan juga bagian dari umat yang harus diperhatikan.

Seharusnya pula pemerintah memperhatikan layanan kesehatan termasuk sarana dan prasarana yang memadai untuk seluruh masyarakat. Karena kesehatan termasuk kebutuhan mendasar, seharusnya tidak begitu saja diserahkan kepada pihak asing. Inilah sebenarnya yang lebih penting. Karena secara otomatis pengobatan kepada nakes asing akan berbayar. Padahal seharusnya pihak negara yang menyelenggarakan sarana kesehatan bagi seluruh warganya.

Jadi dalam konteks RUU Kesehatan, perlu dilakukan analisis yang mendalam lagi terhadap dampak yang muncul. Baik dampak positif maupun negatif dari kebijakan masuknya nakes asing ke Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan nakes lokal dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan lokal juga perlindungan hukum yang kuat, agar dapat bersaing dengan nakes asing dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Terlihat bahwa pelayanan kesehatan dalam Islam begitu luar biasa dalam hal pelayanannya, fasilitasnya, para dokter dan perawatnya, termasuk peran negara dalam memenuhi segala sesuatunya terkait kesehatan. Seharusnya ini menjadi contoh bagi penguasa, bukan justru menyerahkan pengurusan kesehatan kepada pihak lain atau swasta. Sudah semestinya yang harus dilakukan oleh kaum muslim adalah kembali kepada aturan Allah, syariat Islam sebagai dasar atas segala sesuatu. Wallahua’lam bishawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar