Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Miris! Indonesia Darurat Judi Online

Rabu, 15 Mei 2024


Oleh: Asti Marlanti 

Indonesia darurat judi online.  Berdasarkan data di PPATK, pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. Dikutip dari Solopos.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia kini sudah menembus 2,7 juta orang. Ironisnya, korban judi online itu didominasi oleh kaum muda berusia 17-20 tahun. Selain remaja, Menkominfo menyebut kalau judi online juga menjerat anak-anak hingga ibu-ibu. Sungguh miris negeri ini, padahal warga negaranya termasuk mayoritas muslim terbesar di dunia. 

Padahal, syariat Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ’illat apapun, juga tanpa pengecualian. Allah Swt. berfirman yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90).

Dalam ayat di atas Allah Swt. menyejajarkan judi dengan minuman keras, berhala dan mengundi nasib (azlam). Ini menunjukkan keharamannya secara mutlak. Demikian kerasnya keharaman tersebut hingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan setan, kotor/najis. Karena itu Allah Swt. memerintahkan kaum Muslim untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan.

Allah SWT juga berfirman:

Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti? (TQS al-Maidah [5]: 91).

Berjudi termasuk ke dalam cara memperoleh harta haram. Sementara itu harta haram hanya akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah Swt. Nabi saw. bersabda kepada Kaab bin Ujrah ra.:

Wahai Kaab bin ‘Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka (HR at-Tirmidzi).
Keharaman judi dan sanksinya ini mengikat semua warga negara; Muslim maupun non-Muslim (ahlu dzimmah). Negara tidak boleh membiarkan atau memberikan izin perjudian online maupun melokalisasi perjudian. Contohnya seperti yang dilakukan oleh sebagian negeri Muslim hari ini yang menyediakan kawasan judi untuk non-Muslim. Memberikan izin perjudian walaupun kepada kalangan non-Muslim sama artinya dengan menghalalkan perjudian. Karena itu memungut pajak dari perjudian juga haram. Nabi saw. bersabda:

Akan datang suatu zaman saat manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram (HR al-Bukhari).

Dengan demikian, ketika negara menghalalkan judi, memungut pajak atas judi, maka itu semua adalah suatu keharaman. Sungguh pantas saja negeri ini makin carut marut dan makin sempit penghidupannya, karena negeri ini sudah sekuler, yakni memisahkan antara agama dengan kehidupan. Sehingga suatu yang wajar jika negeri ini tak lagi mengindahkan ayat-ayat Allah perihal perjudian. Padahal Allah sudah memperingatkan dalam firman-Nya:

"Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (TQS. Thaha ayat 124)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar