Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Fatamorgana Pemberantasan Narkoba

Selasa, 14 Mei 2024



Oleh : Ummu Aqila

Peredaran narkoba nyatanya tak pernah usai. Sayangnya yang ditangkap skala kecil, baik pemakai maupun bandar.  Mirisnya lagi Indonesia sudah memiliki BNN. Hal ini juga menggambarkan betapa narkoba sudah menggurita dan merajalela. 
Polisi di Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 13,2  liter sabu cair yang dimasukkan dalam botol minuman dan kemasan teh China, yang diduga akan dibawa keluar wilayah provinsi melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Di Bali, tiga orang telah diamankan terkait produksi narkoba, termasuk dua anak kembar Ukraina yang diduga sebagai pengantar dan pemilik mesin produksi narkoba. Sementara itu, di Bogor, enam pelaku tawuran ditangkap di Gang Aut, Gudang, Bogor Tengah, dua di antaranya positif menggunakan narkoba. MANGUPURA, radarbali.id- Rabu, 8 Mei 2024

Di sisi lain, sebuah sindikat penjualan narkoba dalam kemasan makanan baru-baru ini diungkap oleh Polri, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR. Namun, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat peningkatan kasus narkoba dalam delapan bulan terakhir, dengan 28.382 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba ditangkap. Dari jumlah itu, 23.333 tersangka masih dalam proses penyidikan, sementara 5.049 lainnya menjalani rehabilitasi. Polisi juga telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus narkoba selama periode yang sama. Warta ekonomi Jakarta Sabtu, 11 Mei 2024  



Kita patut mengapresiasi upaya kepolisian mengungkap aktivitas dan jaringan gembong narkoba yang terjadi di negeri ini. Negara nyatanya kuwalahan dalam melawan narkoba karena lemahnya sistem hukum/sanksi . Bagi negeri ini, butuh upaya keras untuk memberangus narkoba hingga ke akarnya.

Mengapa penanggulangan narkoba begitu sulit? Ada beberapa faktor kompleks yang menjadi latar belakangnya. 
Pertama, penggunaan narkoba telah meluas dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk pelajar, ibu rumah tangga, artis, selebgram, bahkan aparat penegak hukum. Meskipun jumlah pengguna menurun, permintaan tetap tinggi, terbukti dengan produksi 1,3 juta ekstasi untuk memenuhi pasar.

Kedua, kejahatan narkoba memiliki karakteristik unik dan dampak yang merusak, terutama pada generasi muda. Bahkan, dampaknya lebih berbahaya daripada tindak terorisme.

Ketiga, keterlibatan aparatur negara dalam penanganan narkoba sering kali membuat penegakan hukum semakin rumit, seperti kasus Teddy Minahasa yang menjadi contoh konkretnya.

Keempat, bisnis narkoba di pasar internasional sangat menggiurkan bagi bandar dan gembongnya, menjadi pilihan bagi yang ingin cepat kaya.

Kelima, paradigma sekuler kapitalisme mendorong individu mencari kesenangan materi, meskipun dengan cara yang merugikan banyak orang, sehingga mudah terjebak dalam kejahatan.

Terakhir, penegakan hukum yang lemah dan sanksi yang kurang tegas terhadap pelaku narkoba membuat efek jera masih minim. Hukuman rehabilitasi tanpa pidana bagi pengguna narkoba juga menjadi perdebatan dalam Islam dan hukum sekuler.

Untuk menghentikan peningkatan jumlah narapidana narkoba dan mengatasi masalah kepadatan di penjara, perlu menghentikan peredaran narkoba secara keseluruhan. Namun, dalam sistem ekonomi kapitalis yang menekankan kepentingan materi dan bersifat sekuler, adalah fatamorgana dan hal ini sulit dicapai.

Sebab dalam konteks kapitalisme, narkoba sering dianggap sebagai barang dagangan yang bisa dijual. Beberapa negara bahkan melegalkan narkoba dengan alasan tertentu, yang berdampak pada kerusakan sosial yang parah. Dalam system ini pula, legalisasi narkoba adalah hal yang wajar karena sistem ini tidak mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan. Selama dianggap menguntungkan secara ekonomi, barang haram seperti narkoba dianggap legal dan bisa diperdagangkan secara bebas. Oleh karena itu, penanggulangan narkoba yang efektif mungkin hanya tercapai dalam kerangka sistem nilai Islam yang memperhatikan aspek halal dan haram.

Islam Membarantas Narkoba
Islam tidak hanya merupakan agama, tetapi juga sebuah sistem lengkap yang mencakup hukum. Dalam mengatasi permasalahan narkoba, Islam memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan yang komprehensif dan mendasar. 
Dalam upaya memberantas narkoba, diperlukan tiga elemen utama: 

Pertama, individu yang berpegang teguh pada ketakwaan. Dimana pendidikan fundamental dilakukan melalui pembentukan ketakwaan secara personal di lingkungan keluarga dan secara komunal di masyarakat. Pendidikan Islam yang berbasis akidah akan membantu individu untuk memahami ketaatan kepada Allah Taala, sehingga mereka menjauhi segala larangan dalam Islam, termasuk narkoba.

Kedua, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi sesame. Pengawasan dilakukan dengan menerapkan amar makruf nahi mungkar yang menjadi kebiasaan di masyarakat. Ketika ada tindakan yang melanggar Islam, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang setelah memberikan nasihat terlebih dahulu. Standar penilaian adalah berdasarkan halal-haram, bukan pandangan manusia, sehingga masyarakat memiliki keseragaman dalam menilai tindakan seseorang.

Ketiga, serta peran pemerintah dalam memberlakukan sanksi yang memiliki efek jera. Sanksi bagi pelanggar, yang disebut takzir dalam sistem Islam. Hukuman takzir disesuaikan dengan tingkat kesalahan, bisa berbeda antara pengguna baru dan lama, pengedar, atau pemilik pabrik narkoba. Hukuman takzir bahkan bisa mencapai hukuman mati, sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam. Wallahualam bissawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar