Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

THR Tidak Merata Kesejahteraan Pegawai Bagaimana?

Sabtu, 13 April 2024



Oleh: Tri S, S.Si
 
Pemerintah memastikan perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Antara, 15/03/2024).


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah. Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.


Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya. Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran. Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi topik hangat di setiap Bulan Sucip Ramadan menjelang tibanya Hari Raya Iedul Fitri atau Lebaran. Bahkan istilah THR ini sudah sangat populer di masyarakat karena fenomena THR berkaitan erat dengan Ramadan dan selalu ditunggu-tunggu karena akan digunakan untuk belanja berbagai kebutuhan di Hari Lebaran. Saking pentingnya hal ini, pemerintah pun ikut mengatur bahkan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak, pengusaha maupun perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.


THR sudah menjadi tradisi atau budaya jelang hari raya yang diharapkan bisa mengangkat perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Dengan pembagian THR diharapkan rakyat dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan jelang hari raya. Namun benarkah demikian? Dari pembagian THR yang hanya setahun sekali (itupun jika seluruh perusahaan mampu melakukan) bisa berharap kesejahteraan macam apa untuk rakyat? Jika kita melihat fakta kehidupan rakyat secara umum, rakyat kecil semakin hari kehidupannya semakin berat, menghadapi harga-harga kebutuhan pokok yang terus melambung, pembagian raskin dan Kartu Keluarga Sehat (KKS) pun tidak merata, hal ini menjadikan kondisi perekonomian mereka jauh dari kata cukup apalagi sejahtera. 


Sejatinya semua bukti terlihat dengan sangat gamblang, betapa saat ini Indonesia sedang berada dalam cengkeraman kapitalisme. Mulai dari tata kelola masyarakatnya, undang-undang yang diterapkan untuk pengaturan urusan dalam negeri hingga landasan hubungan luar negeri, semua berdasarkan arahan dari sistem Kapitalis Sekuler. Tata aturan masyarakat yang dipakai, banyak menegasikan hukum agama. Dalam pola interaksi antar individunya, mulai dari aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan, hukum, politik, pertahanan dan keamanan, semua diatur berdasarkan aturan yang bersumber dari akal manusia semata, tanpa tuntunan agama, di sinilah nampak ciri konsep hidup kapitalis sekuler. Oleh karenanya, sebuah keniscayaan, jika di Indonesia saat ini banyak terjadi kekacauan, kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Tindak pidana korupsi yang tak terkendali, pergaulan bebas, narkoba, penjarahan, kesenjangan sosial yang semakin meruncing, hingga hilangnya rasa aman.


Tampaknya cengkeraman kapitalis sekuler sungguh sangat teramat kuat, sehingga berbagai kasus yang menjerat negeri ini seakan sulit untuk dipecahkan, mulai dari hutang negara yang semakin menumpuk dan sulit untuk dilunasi, bencana alam yang susul menyusul, perampasan hak individu yang direstui negara, hingga ketika hak THR karyawan/buruh tak bisa tertutupi negara seakan tak mampu menjadi penyelesai. Sungguh ironis, negeri ini memiliki potensi SDA yang luar biasa, namun yang terjadi justru bagai anak ayam mati di lumbung padi. Sungguh, cengkeraman kapitalis sekuler akan melahirkan individu-individu yang hipokrit, kegaduhan dan keresahan di masyarakat, juga menyebabkan banyak penjarahan sumber daya alam yang sebenarnya akan menjadi salah satu sumber kesejahteraan rakyat.


Sistem Islam yang terangkum dalam syariat Islam kaffah lahir dari ideologi Islam, hukum-hukum yang dilahirkan berasal dari Sang Pembuat Hukum, yakni Allah SWT dan pasti sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal serta menentramkan jiwa. Betapa hukum syariat Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan asasi setiap individu warga negara, dengan menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat, dibuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan yang halal dan tidak adanya unsur eksploitasi manusia, bagusnya sistem distribusi harta kekayaan dalam masyarakat, sehingga harta tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja, sehingga semua manusia akan dapat menikmatinya, sesuai syariat.


Sistem Islam jualah satu-satunya yang memberikan jaminan lahirnya individu-individu yang baik dan mampu memberikan banyak kemaslahatan bagi  negeri ini. Jika Kapitalisme sekuler hanya menyebabkan banyak penjarahan sumber daya alam, maka sesungguhnya sistem Islam memberikan jaminan pembebasan atas penjarahan tersebut. Dalam Islam, kaya miskin, laki-laki perempuan, muslim non muslim, semuanya dimuliakan. Tidak ada satu pun individu manusia yang terlantar kehidupannya karena sistem hukum Islam sangat jelas dan tegas bersifat pencegah dan penebus kesalahan serta menjamin kehidupan bagi setiap individu manusia.


Demikian pula, tidak akan dibiarkan satu pun manusia berbuat salah dan dosa, tidak akan dibiarkan satu pun individu manusia berjuang sendiri dalam keterbatasan dan kelemahannya memenuhi hajat hidupnya. Ada mekanisme pemenuhan hajat hidup manusia yang sangat ideal. Ada mekanisme hukum yang menjamin keamanan dan ketentraman manusia yang bersifat preventif dan ada mekanisme menebus kesalahan yang bersifat tegas dan pasti. Jika Islam dengan seperangkat aturannya mampu memberikan kesejahteraan bagi setiap individu, juga memberikan segala kebaikan bagi negeri ini, maka sudah seharusnya kita membuang jauh sistem kapitalis sekular yang hanya akan menyebabkan kerusakan pada individu manusia, menjerumuskan manusia pada jurang kemiskinan dan kebodohan. Sudah saatnya menghilangkan cengkeraman kapitalis di negeri ini, dengan penerapan syariat Islam kaffah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah.

Wallaahu A’lam bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar