Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Bimwin, Solusi Kemiskinan dan Stunting, atau Mempersulit Pernikahan?

Minggu, 14 April 2024



Oleh : Ummu Aqila

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan menerapkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini, sedang dilakukan sosialisasi mengenai kewajiban calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan.

Kementerian Agama merencanakan sosialisasi aturan mengenai Bimbingan Perkawinan (Bimwin) hingga akhir Juli 2024 dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA. Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, menegaskan bahwa calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan dapat mencetak buku nikahnya, menekankan pentingnya aturan (Kompas.com, 30/03/2024).

Pemerintah berharap dengan memberikan pemahaman tentang aspek-aspek penting dalam pernikahan, termasuk kesehatan dan gizi, Bimwin dapat membantu calon pengantin untuk mempersiapkan diri secara optimal dalam membentuk keluarga yang sehat. Seiring dengan itu, pengetahuan yang diberikan dalam Bimwin juga dapat membantu calon orangtua dalam merencanakan dan menyediakan pola makan yang seimbang bagi anak-anak mereka, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada pencegahan stunting.

Bimwin ini adalah program wajib bagi catin untuk mendapatkan surat nikah, bila tidak mengikuti bimwin tetap bisa menikah di KUA, tapi tidak mendapatkan surat nikah. Sementara surat ini adalah salah satu dokumen resmi negara bagi setiap warga negara yang sudah menikah untuk pengurusan administrasi lainnya, misalnya mengurus akte kelahiran anak dibutuhkan surat nikah. Bila tidak memiliki surat nikah, maka anak yang dilahirkan tidak bisa dicatatkan untuk mendapat akte kelahiran. Masih banyak lagi administrasi yang membutuhkan surat nikah. Ini artinya memaksa catin mengikuti bimwin dan kebijakan ini jelas sangat menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan layanan administrasi lainnya.

Tujuan lain dari bimwin ini adalah penancapan konsep keluarga berkesalingan/setara antara suami dan istri. Artinya adalah penancapan feminisme melalui keluarga. Selain itu juga mengampanyekan larangan nikah dini dengan berbagai alasan kesehatan tanpa menjelaskan bahwa penyebab nikah dini mayoritas karena pergaulan bebas.

Fakta keluarga Saat ini 

Kondisi keluarga Indonesia menghadapi beragam tantangan, termasuk tingginya angka perceraian, KDRT, pernikahan dini, dan stunting. Analisis menyeluruh diperlukan untuk memahami akar masalah ini dan menilai apakah Bimwin merupakan solusi yang tepat.

Perceraian seringkali dipicu oleh masalah ekonomi, seperti pengangguran dan kemiskinan, serta perselisihan dalam rumah tangga yang dapat berkembang menjadi KDRT. Pernikahan dini, yang sering terjadi akibat hamil di luar nikah dan rendahnya tingkat pendidikan, juga menjadi masalah yang signifikan. Stunting, yang banyak terjadi pada keluarga miskin, menyoroti masalah kekurangan gizi dan asupan makanan yang tidak mencukupi.

Faktor ekonomi dan gaya hidup bebas menjadi penyebab utama berbagai masalah ini. Sistem ekonomi kapitalistik menyebabkan kesenjangan ekonomi yang besar, sementara liberalisme memfasilitasi perilaku yang merusak dalam hubungan dan pergaulan. Namun, harapan bahwa Bimwin dapat mengatasi masalah ini tampaknya tidak realistis.

Bimwin, meskipun bertujuan untuk membangun keluarga sakinah dan sejahtera, mungkin tidak efektif dalam mengatasi akar masalah ekonomi dan sosial yang lebih besar. Sistem kapitalistik dan liberalisme yang dominan di negara ini akan terus menjadi hambatan dalam mencapai tujuan tersebut. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa Bimwin dapat menjadi alat untuk menyebarkan ideologi yang tidak sesuai dengan Islam. Dengan adanya kewajiban Bimwin bagi calon pengantin, dapat juga  merupakan agenda terselubung untuk mengarahkan perhatian masyarakat dari tanggung jawab negara dan memperkuat kapitalisme dalam sektor-sektor yang terlibat dalam penanggulangan stunting.

Solusi dalam Islam 

Perkawinan sebagai ibadah dalam Islam memiliki aturan yang terperinci, dengan hak dan kewajiban pasangan yang sudah ditentukan. Pendidikan Islam membentuk generasi yang memahami prinsip-prinsip Islam, termasuk dalam konteks perkawinan. Dalam sistem Khilafah, negara akan memastikan kesejahteraan semua warga dengan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, layanan publik, dan lapangan kerja, serta memberikan modal usaha tanpa riba.

Islam mewajibkan negara untuk memberikan pemenuhan kebutuhan dan layanan dasar bagi semua warga, termasuk dalam pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Melalui pengelolaan dana dari sumber ekonomi Islam, negara dapat membiayai kebutuhan tersebut. Selain itu, Islam menentang liberalisme dan menekankan pentingnya menjaga kehormatan individu serta menghindari perzinaan yang dapat merusak perkawinan.

Dalam perspektif Islam, kesejahteraan keluarga tidak hanya menjadi tanggung jawab individu atau keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab sistemik negara. Dengan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan, negara diharapkan untuk mengelola sumber daya alam dan kekayaan negara secara adil dan efisien untuk memenuhi kebutuhan semua warganya, termasuk kebutuhan gizi ibu hamil dan anak-anak. Dengan mekanisme seperti jizyah, fai, dan ganimah, negara memiliki sumber daya yang cukup untuk membiayai semua kebutuhan tersebut, yang diharapkan akan membantu mewujudkan keluarga sakinah dan sejahtera serta mengurangi risiko stunting.

Dalam konteks kebijakan seperti Bimwin, meskipun dapat membantu, dalam sistem kapitalisme dan liberalisme, keluarga sulit mencapai kesejahteraan dan masalah stunting sulit terselesaikan. Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip Islam dalam kebijakan negara diharapkan dapat memperkuat stabilitas keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. wallhualam bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar