Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Tarif Tol Naik Lagi Islam Solusi Hakiki

Rabu, 13 Maret 2024



Oleh: Tri S, S.Si

Jasamarga Transjawa Tol sebagai anak perusahaan dari Jasamarga yang mengelola jalan tol Jakarta-Cikampek bakal menaikkan tarif tol dalam waktu dekat. Namun, kenaikannya sangat signifikan terutama Jakarta-Kalihurip menuju Bandung. Misalnya tarif yang berlaku saat ini untuk kendaraan golongan I seperti mobil sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus yang melintas Gerbang Tol Jakarta IC-Cikampek sebesar Rp 20.000. Pada tarif yang baru, dengan golongan kendaraan dan rute yang sama menjadi Rp 27.000. Artinya ada kenaikan tajam sebesar Rp 7.000 atau sebesar 35%. Bukan hanya golongan I, namun juga golongan II hingga IV seperti truk juga mengalami kenaikan tarif. Golongan II dan III dari Rp30.000 menjadi Rp 40.500, kemudian Golongan IV dan V dari Rp40.000 menjadi Rp 54.000. Kenaikan sebesar itu tergolong tinggi karena biasanya kenaikan tarif tol kurang dari 10%. Misalnya kenaikan tarif tol Jagorawi untuk golongan I di tahun lalu sebesar Rp 500 dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500, kemudian Bogor Outer Ring Road (BORR) dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.000. 


Operator menjadikan dasar kenaikan tarif ini dari regulasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor: 250/KPTS/M/2024. Namun perlu dicatat, kepastian waktu kenaikannya belum dirinci secara jelas. (CNBCIndonesia, 04/03/2024).


Rakyat sungguh dibuat pusing dengan kenaikan tarif di semua jenis moda transportasi, terkhusus di hari-hari menjelang Idul Fitri. Padahal, mudik ini sudah seperti budaya yang tidak bisa lepas dari masyarakat Indonesia ketika menjelang hari-hari besar, seperti Hari Raya Idul Fitri. Kejadian ini menjadi satu bukti bahwasanya penguasa tidak bertanggung jawab dalam meri’ayah rakyatnya. 


Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, kenaikan tariff ini merupakan konsekuensi dari sistem transaksi yang akan berlaku. Menurutnya, kenaikan tariff ini tidak akan memberikan dampak besar bagi perseroan. Bahkan, dirinya berdalih dengan merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Jalan dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bisa menaikkan tariff setiap dua tahun sekali berdasarkan evaluasi Standar Pelayanan Minimun (SPM). Naik di tahun ini saja, sudah menjadi polemik yang mencekik, apalagi jika naik setiap 2 tahun sekali.


Lempar tanggung jawab dari pemerintah kepada perusahaan (persero) dalam hal-hal yang krusial dan menguasai hajat hidup orang banyak menimbulkan kemudhorotan (bahaya) yang besar. Jalan yang semestinya merupakan infrastruktur yang membangun dasar struktur perekonomian dan bisa dinikmati siapa saja, kini justru jadi ladang bisnis yang hanya bisa dinikmati oleh orang-orang yang membayar biaya yang kemungkinan naik setiap 2 tahun sekali hingga semakin mencekik rakyat, karena dapat berdampak juga pada harga kebutuhan pokok yang memang di distribusikan dengan moda transportasi darat dengan melalui tol.


Semua ini terjadi karena negara mengadopsi sistem demokrasi-kapitalis, dimana golongan atau perorangan berhak menguasai apapun, meski hal itu merupakan sesuatu yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Sampai-sampai jalan tol pun dijadikan ladang bisnis dan diurus oleh pihak swasta, sedangkan negara hanya menjadi regulator, bahkan, kebijakan yang dikeluarkan senantiasa berpihak pada operator yang menghisap rakyat. Mengatasi sistem yang sudah menggurita ini, negara harus bisa menggantinya dengan sistem yang jauh lebih baik dan pasti membawa rahmat dan maslahat, yakni dengan menerapkan sistem Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penetapan undang-undang dan undang-undang dasar. Wallahu’alam bishawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar