Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Ramadhan Tiba, Pinjol Makin Merajalela

Rabu, 13 Maret 2024



Oleh: Ike Marlena

Umat muslim telah memasuki bulan suci Ramadan. Bulan yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat Islam, karna didalamnya terdapat banyak sekali keistimewaan. Ternyata moment seperti itu tidak hanya ditunggu oleh umat muslim saja, melainkan sudah ditunggu oleh para pinjaman online  (pinjol) yang siap mencari mangsa.

Dalam merayakan Ramadan dan Lebaran membuat kebutuhan umat Islam semakin bertambah. Pengeluaran tersebut memicu masyarakat untuk melakukan peminjaman dana. Hal ini karena susahnya perekonomian sekarang, baik di sektor pertanian, peternakan bahkan perdangangan. 

Pada umumnya, masyarakat merayakan Ramadhan dan lebaran dengan menyiapkan makanan dan pernak-pernik didalamnya. Hal ini sudah menjadi tradisi setiap tahunnya, tanpa melihat bagaimana kondisi perekonomian saat ini. Karena permintaan masyarakat akan konsumsi suatu barang meningkat, hasilnya memaksa pedagang (UMKM) untuk menyediakan barang sesuai dengan permintaan tersebut. Alhasil mereka (UMKM) harus menyiapkan modal untuk memenuhinya. 

Solusi Cepat

Setiap manusia ketika mendapatkan masalah pasti akan mencari solusi, itupun kalau bisa yang paling cepat dan mudah. Sehingga solusi yang diambil oleh para pedagang (UMKM) dalam mencari dana adalah pergi kearah pinjaman online (pinjol). 

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi penyaluran pinjaman online (pinjol) pada saat momentum Ramadan 2024 ini akan melonjak. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending saat Ramadan dapat tumbuh sebesar 12%. “Industri fintech lending cenderung melihat peningkatan penyaluran pendanaan menjelang Ramadan karena permintaan yang meningkat,” (Bisnis.com, 3/3/2024).

Disampaikan juga oleh Agusman dalam acara Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari, dikutip Selasa (5/3/2024) "OJK memperkirakan peningkatan penyaluran pembiayaan melalui buy now pay later. Ini karena meningkatnya kebutuhan masyarakat pada saat ramadan dan lebaran, seperti pembelian barang-barang untuk puasa dan lebaran, serta pembelian tiket transportasi untuk mudik lebaran,” 

Mengandung Riba

Maraknya penyedia jasa pinjaman online (pinjol) tidak lepas dari kondisi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk mencukupi kebutuhan atau karna tekanan perekonomian dalam hidupnya, bahkan untuk memenuhi gaya hidup semata. Hal ini dianggap menjadi peluang bagi pengusaha yang berotak kapitalis sebagai investasi pinjaman online (pinjol). Transaksi pinjol semakin besar karena warga merasa prosesnya mudah dan cepat. Pinjol juga menguntungkan para investor, namun pinjol membuat rakyat makin sengsara. 

Praktik pinjol yang berjalan dimasyarakat mengandung unsur ribawi. Dalam skema pinjaman online (pinjol) pihak OJK menetapkan bahwa penyedia jasa pinjol boleh memungut bunga pinjaman sampai batas tertentu. 

Dalam Islam kita tahu bahwa hukum riba dalah mutlak haram. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 275 bahwa: “ Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.

Islam Ekonomi Tanpa Riba

Saat ini riba adalah bagian dari sistem kapitalisme. Para kapitalis, seperti pemilik bank menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi rakyat dengan pinjaman berbunga yang mencekik. 

Dalam Islam memberikan pinjaman adalah amal shalih untuk menolong sesama, bukan investasi untuk mendapatkan keuntungan, apalagi dijadikan alat untuk mengeksploitasi orang lain yang sedang membutuhkan. Kemudian negara akan menata mekanisme proses utang-piutang yang sedang berjalan agar terbebas dari riba, dengan tetap tetap menjaga hak-hak warga negaranya. 

Selain itu negara khilafah wajib memberikan rasa aman dan nyaman untuk setiap warganya, termasuk aman dalam kebutuhan pokok mereka terpenuhi. Sehingga masyarakat tidak akan bingung dan resah dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Wallahu’alam bi ash-shawwab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar