Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Pinjol Meningkat Saat Ramadhan Mengapa Bisa Terjadi?

Rabu, 13 Maret 2024



Oleh: Tri S, S.Si

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi penyaluran pinjaman online (pinjol) pada saat momentum Ramadan 2024 ini akan melonjak. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending saat Ramadan dapat tumbuh sebesar 12%. Namun, Entjik juga mewanti-wanti adanya potensi inflasi dan lonjakan kredit macet yang bisa menjadi tantangan dan perlu dihadapi industri menjelang momentum Ramadan 2024. Menurutnya, penyelenggara fintech P2P lending perlu melakukan analisa dan pemantauan lebih lanjut terhadap faktor-faktor di lapangan yang mempengaruhi dinamika permintaan secara langsung. Berizin OJK Entjik menambahkan dengan mengedepankan perlindungan konsumen dan manajemen risiko yang efektif, serta dengan menjunjung semangat melayani segmen masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan tradisional. Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi inflasi secara umum pada momentum Ramadan tahun ini. Biasanya, komoditas pangan berpotensi memberikan andil terhadap inflasi pada momen Ramadan, seperti daging ayam ras, minyak goreng, beras, ayam hidup, daging sapi, telur ayam ras, dan gula pasir. Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah menyampaikan bahwa secara historis, tekanan inflasi cenderung meningkat pada periode tersebut. (bisnis.com, 03/03/2024).

Ramai kasus pinjaman online yang menjerat masyarakat. Bukan hanya satu atau dua orang namun jutaan masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online. Iming-iming pencairan dana yang cepat ditambah syarat yang mudah, masyarakat dengan mudahnya terjerat. Sampai akhirnya mereka terjebak dalam transaksi ribawi yang mengundang masalah dengan bunga luar biasa besar.


Bisnis pinjaman online di negeri ini yang semakin mudah dan banyak digunakan masyarakat didanai oleh para warga negara asing. Mereka berbondong-bondong membuka bisnis fintech tersebut demi meraih keuntungan yang sangat besar. Keuntungan besar tersebut didapatkan dari bunga pinjaman yang diatas normal. Hal ini pula didukung oleh pemerintah yang memberikan izin mereka untuk beroperasi.


Setelah berbagai kasus pinjol yang mencuat ke permukaan, kini pemerintah  memberhentikan pemberian izin baru kepada pinjol. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika yaitu Johnny G. Plate akan memberhentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggaraan sistem elektronik yakni pinjaman online. Menurutnya aturan ini adalah arahan langsung Presiden RI atas berbagai kasus pinjol yang mencuat. 


Munculnya pinjol di negeri ini tak lepas dari kebutuhan masyarakat. Masyarakat yang berada dalam kemiskinan membutuhkan dana segar yang didapat dengan mudah dan cepat. Kemudian disokong peran dunia digital mampu mengubah gaya hidup masyarakat menjadi konsumtif. Bahkan iklan-iklan pinjol sangat mudah ditemui dalam dunia digital sekarang. Alhasil masyarakat era digital pun dengan mudah tergiur dan terjerat. Berbagai kasus pinjol yang muncul menambah bukti baru tentang buruknya transaksi ribawi. Lembaga-lembaga keuangan yang ada di negeri ini tak lepas dari transaksi ribawi. Bahkan bank-bank syariah pun masih menyuburkan transaksi ribawi. Hanya saja penamaan bunga dalam bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Hal ini pula yang kemudian menarik minat masyarakat untuk beralih ke bank syariah padahal hakikatnya masih sama.


Transaksi ribawi di era kapitalis menjadi hal yang lumrah hingga diminati masyarakat. Ramai-ramai mereka menggeluti transaksi ribawi seperti pinjaman kecil bank keliling di kampung-kampung. Kemudian Deposito yang dilakukan masyarakat kaya untuk mendapatkan uang yang berlipat. Pinjaman kredit bank yang dilakukan oleh para pengusaha hingga masyarakat kecil. Hingga akhirnya menghasilkan  riba terus berputar di tengah-tengah umat.


Sesungguhnya Allah melaknat para pelaku riba. Seperti terkandung dalam firman Allah SWT dalam Qs. Al Baqarah 275 :
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”


Islam turun sebagai agama yang sempurna membawa aturan hidup yang sangat lengkap. Begitu pula dalam hal transaksi riba, Islam dengan tegas melarangnya. Pelarangan riba ini membutuhkan peran serta masyarakat dan negara untuk menutup pintu-pintunya. Namun sayangnya negara di era kapitalis malah membuka lebar pintu-pintu yang menghasilkan transaksi riba. Jelas saja ini akan semakin menyuburkan transaksi riba.


Disinilah dibutuhkan peran seorang muslim yang taat terhadap hukum syara. Bukan hanya perkara ibadah saja ia taati namun perkara riba ia akan mudah jauhi sebab ketakutan ia terhadap Allah sangat tinggi. Islam mampu melahirkan pribadi-pribadi umat yang tidak mudah tergiur dengan riba. Di saat bersamaan islam akan menutup lembaga-lembaga ribawi untuk dapat memberikan perlindungan terhadap umat. Islam juga akan mampu memberikan kesejahteraan sehingga umat tidak mudah melakukan hutang. Alhasil hanya Islam saja yang mampu melakukan semua hal tadi. Sehingga umat terhindar dari pinjol. Wallahua alam bis showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar