Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Pembentukan Desa Wisata dan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

Jumat, 01 Maret 2024




Oleh : Binti Masruroh

Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, menargetkan pembentukan 6.000 desa wisata selama tahun 2024. Sandi menjelaskan bahwa dari 80 ribu lebih dewasa di Indonesia terdapat sekitar 7.500 desa yang memiliki potensi wisata. Dari 7.500 desa tersebut 80 persen nya yaitu 6.000 desa harus dijangkau. Enam ribu desa tersebut nantinya akan membuka 4,4 juta lapangan kerja ekonomi kreatif dan akan berkontribusi sekitar 4,5 persen terdapat pendapatan domestic bruto secara nasional(suarasurabaya.net 18/02/24)
 
Pemberdayaan sektor pariwisata untuk meningkatkan pendapatan ekonomi nasional, merupakan hal yang wajar dalam sistem kapitalis sekuler. Kemandirian dan pemberdayaan masyarakat  dijadikan alasan untuk meningkatkan pendapatan  dan kesejahteraan masyarakat, bahkan dijadikan sebagai sumber pendapatan untuk meningkatkan perekonomian negara. Padahal mengembangan pariwisata termasuk desa wisata akan berdampak resiko sosial yang buruk dari pada keuntungan materi. Pengembangan desa wisata akan mengancam terjadinya liberalisasi dan eksploitasi  alam, budaya, serta gaya hidup. Pengembangan desa wisata memberi peluang terhadap masuknya investor yang mendanai dan mengelola tempat wisata. Kemandirian desa yang diharapkan dapat terwujud, justru desa akan terjerat dalam lingkaran bisnis investor pemilik modal, akibatnya para investor atau pengusaha lah yang meraup keuntungan berlimpah, sementara rakyat dibiarkan dengan resiko-resiko yang membahayakan  kelangsungsungan hidup, terjadi alih fungsi lahan, pencemaran lingkungan, banjir,  juga kerusakan moral generasi. Kalaulah ada keuntungan secara materi tidak seberapa dibandingkan dampak buruk yang harus yang ditanggung oleh masyarakat terlebih perempuan dan generasi.
 
Sistem kapitalis sekuler tidak mengenal konsep kepemilikan. Karena itu siapapun yang memiliki modal besar bisa menguasai dan memiliki apapun. Karenanya sumber kekayaan strategis berupa Sumber Daya Alam (SDA) yang jumlahnya tidak terbatas, yang semestinya menjadi sumber pendapatan utama negara, dikelola dan  dikuasai  oleh kapitalis asing maupun aseng. Akibatnya hasil pengelolaan SDA tersebut mengalir ke kantong segelintir kapitalis dan oligarki yang memuluskan jalan bagi kapitalis menguasai SDA tersebut. Akibatnya alam dan masyarakat harus diberdayakan untuk meningkatkan pendapatan negara dengan  pembentukan desa-desa  wisata. Selain itu juga pendapatan negara juga  diambil dari meningkatkan pajak, utang luar negeri.
 
Berbeda dengan sistem Islam. Islam merupakan aturan hidup yang sempurna karena bersumber dari dzat yang Maha Sempurna yakni Allah SWT. Islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas yang meliputi kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Syari’at Islam mengatur pengelolaan harta-harta tersebut. Kepemilikan individu merupakan harta yang boleh dan dimiliki dan dikelola oleh individu, seperti harta yang berasal dari bekerja, waris, hibah dan lain-lain
Harta kepemilikan umum adalah, harta yang menjadi  milik bersama seluruh kaum muslimin. Yang termasuk harta  kepemilikan umum adalah SDA yang depositnya tidak terbatas, seperti beraneka tambang seperti tambang minyak, gas, emas, batu bara, bauksit, bijih besi dll. Rasulullah saw bersabda yang artinya “Kaum muslimin berserikat atas, air, padang gembalaan dan api. (HR. Ahmad).

Harta kepemilikan umum ini wajib dikelola secara mandiri oleh negara, Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan kepada individu swasta maupun korporasi baik asing maupun asing. Hasil pengelolaan harta kepemilikan umum ini menjadi sumber utama pendapatan negara yang akan dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat dalam bentuk  pemenuhan kebutuhan dasar public seperti kesehatan,pendidikan, keamanan secara gratis.

Harta Kepemilikan negara adalah harta yang bukan bukan milik individu maupun milik umum. Yang termasuk kepemilikan negara adalah harta fai, jizyah, ghanimah, usyur, tanah yang tidak ada ahli warisnya, harta ghulul. Harta kepemilikan negara juga menjadi sumber pendapatan Baitul mail.
 
Islam menjadikan pariwisata sebagai sarana  dakwah dan tadabbur, bukan sebagai sumber pendapatan negara. Keindahan alam seperti pantai, pegunungan, air terjun  dijadikan sebagai sarana untuk tadabur alam, para wisatawan muslim bisa menikmati keindahan alam ciptaan Allah sehingga semakin meningkatkan keimanan kepada Allah SWT.
 
Bangunan-bangunan peninggalan Sejarah Islam akan dijadikan sebagai sarana edukasi terhadap kejayaan Islam masa lampau. Sehingga orang yang masih ragu terhadap Islam akan semakin yakin berdasarkan bukti peninggalan sejarahnya.
 
Adapun peninggalan budaya selain Islam, jika berupa tempat peribadatan dan masih dipakai maka akan dibiarkan, karena Islam melarang penghancuran tempat ibadah, namun melarang kaum muslimin berwisata di sana, karena Allah melarang memasuki tempat peribadatan umat lain.
 
Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah maka sumber pendapatan dan belanja negara akan berlimpah, untuk semua individu masyarakat akan hidup sejahtera, sehingga negara tidak perlu mendapatkan pemasukan pendapatan negara dari sektor wisata seperti desa-desa wisata. Wallahu a’lam bi ash-shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar