Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Korupsi Kembali Beraksi, Islam Solusi Hakiki

Selasa, 12 Maret 2024



Oleh : Japti Ardiani

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah tujuh lokasi berbeda dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ketujuh lokasi tersebut berada di wilayah DKI Jakarta. 

Ali menyebutkan, terdapat lima lokasi yang digeledah pada Kamis, 7 Maret 2024, yang meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Antonius Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Pihaknya menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Adapun kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019. "Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan," ujarnya, Sabtu, 9 Maret 2024

Dugaan korupsi Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyeleweangan dana asuransi oleh perusahaan milik negara hingga swasta di Indonesia. 

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2017, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer pada tanggal 17 Oktober 2017,  PT Taspen Life yang merupakan anak Perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN Surat Utang Jangka Menengah) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Manajemen Senilai Rp 150 miliar. Meskipun sudah diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat (investment grade). (Tempo.com, 10/03/2024)

Melihat semacam ini sebenarnya masyarakat sudah capek atas tindak kejahatan korupsi tiada henti di negeri ini. Korupsi sudah seperti kanker stadium tinggi. Korupsi menjerat hampir semua lini. Bahkan penegak hukum saja melakukan tindak korupsi.

Jika aparat penegak hukum terlibat korupsi, suap dan menerima gratifikasi, maka keadilan dan penegakan hukum sudah tentu dipertanyakan. Inilah buntut panjang dengan penegakan Sistem Sekuleris-Kapitalisme di Negri ini. Kasus yang terjadi seperti lingkaran setan yang saling berkaitan dan tanpa ujung.

Disisi lainnya yaitu di masyarakat, mereka dituntut berjuang untuk mempertahankan hidupnya ditengah tengah kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat. Rakyat secara tidak langsung diminta untuk memperjuangkan kehidupan nya sendiri.

Melihat hal ini sangatlah miris sekali, perbandingan yang tidak bisa di sejajarkan. Penegakan Hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat tetapi malah berbuat yang tidak patut dicontoh masyarakat. Kalau seperti ini bagaimana masyarakat akan percaya terhadap para penegak hukum dan yakin bahwasanya masyarakat bisa terlindungi.

Sungguh hal ini memang sangatlah jauh dari Sistem Islam. Di dalam Islam, kedudukan hakim amatlah penting. Ia diperintahkan Allah SWT untuk berlaku adil dengan menerapkan syariah-Nya dalam peradilan. Allah SWT berfirman:

"Sungguh Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, juga (menyuruh kalian) jika menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian berlaku adil" (TQS an-Nisa’ [4]: 58).

Nabi saw. juga bersabda: 
"Siapa saja yang menjabat sebagai hakim, sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau (HR Abu Dawud)."

Imam as-Sindi rahimahulLaah menjelaskan tentang makna ‘dia disembelih tanpa menggunakan pisau’, “Artinya, dia disembelih dengan penyembelihan yang berat, karena penyembelihan dengan pisau lebih mudah bagi hewan sembelihan; berbeda jika tanpa pisau.” 

Karena itulah Imam Fudhail bin Iyadh berkata, "Mestinya hari-hari seorang hakim itu hanya terbagi dua. Sehari di pengadilan dan sehari lagi ia habiskan untuk menangisi dirinya."

Karena itu pula di mata generasi salafush-shalih jabatan hakim adalah jabatan yang berat. Banyak para ulama dulu yang menghindar bahkan menolak jabatan tersebut. 

Hakim diwajibkan menerapkan hukum secara adil sesuai ketetapan syariah.Di dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah, tanggungjawab itu tidak hanya dihadapan manusia di dunia namun juga dihadapan Allah kelak diakhirat. Maka dari itu, sistem Islam mencegah sedari awal manusia untuk memiliki "niat korupsi".

Dari sini jelas sudah, hanya Islam solusi tepat untuk menangani permasalahan Negri khususnya di lembaga peradilan. Islam adalah satu-satunya jalan terbaik untuk mendatangkan keadilan untuk semua golongan. Sehingga kesejahteraan akan dirasakan oleh seluruh warga negaranya.

Wallahu a'lam bi showab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar