Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

JAMINAN HALAL KOMERSIL, DI MANA PERAN NEGARA ?

Selasa, 12 Maret 2024



Oleh: Ummu Zeta

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis, yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Komite Fatwa Halal. Lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pemerintah melalui Kementerian Agama mengatakan bahwa semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menyebut, kewajiban mengurus sertifikasi halal dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 17 oktober 2024.
Tidak hanya untuk pelaku usaha makro, kewajiban ini juga berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Jika tidak memiliki sertifikat halal, sanksi siap menanti.

Berdasarkan PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran. Sudah tepatkah kebijakan ini ?

Komersialisasi Jaminan Halal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), terdapat tiga (3) kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada Oktober mendatang. Diantaranya: pedagang produk makanan dan minuman,
pedagang bahan baku,
pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.
Ketiga kelompok tersebut harus sudah memiliki sertifikat halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024.

Menurut kepala BPJPH, sertifikasi ini berlaku wajib bagi semua pelaku usaha, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Kebijakan mewajibkan sertifikasi halal kepada usaha industri mikro dan kecil (UMK) termasuk  pedagang kakilima sebenarnya kurang tepat. Mengapa? Berikut alasannya.
Pertama, Pemerintah mewajibkan tetapi tidak menggratiskan untuk semuanya, pemerintah membatasi dengan kuota 1 juta untuk seluruh UMK se- Indonesia. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah usaha Mikro, dan  kecil (UMK) di Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 4,34 Juta UMK. (https://dataindonesia.id)

Bila dihitung secara prosentase, hanya sekitar 23,04% UMK yang bisa mendapatkan fasilitasi halal gratis ini, sisanya 76,97 % UMK itu pasti akan dikenakan biaya (tidak gratis). Sedangkan jumlah pedagang kaki lima kurang lebih sebanyak 22 juta orang se-Indonesia. (Bisnis.com, Jakarta) Yang menjadi pertanyaan, apakah sertifikat halal gratis hanya berlaku bagi 1 juta UMK ? 

Kewajiban bagi UMK dan PKL untuk mengurus sertifikat halal (jika sudah berbayar) akan menambah beban mereka. Kita semua sudah mengetahui bahwa omset pendapatan UMK dan Pedagang Kaki Lima tidak seberapa dan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi di tengah tuntutan biaya hidup yang serba mahal. 

Kedua, adanya unsur komersialisasi jaminan halal. Setelah kuota 1 juta gratis itu habis, maka akan diberlakukan tarif. Aturan tarif ini tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang penetapan tarif layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021 tentang tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui 2 skema yaitu Self Declare (pernyataan Mandiri) dan reguler. Untuk Program Self Declaire, tarifnya 0 rupiah  (UMK tidak membayar, gratis biaya layanan). Sejatinya bukan berarti bahwa proses tersebut gratis, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp. 300.000,- yang biayanya dibebankan kepada dana APBN, APBD, pembiayaan alternatif, pembiayaan dari dana kemitraan , bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada UMK. Biaya tersebut meliputi : biaya permohonan sertifikat halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar RP. 300.000,-, dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp. 350.000,-. Totalnya Rp. 650.000,- (untuk sistem reguler).
Untuk usaha Menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp. 8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp. 5 juta dan biaya pemeriksaaan LPH maksimal 3 juta.

Kacamata Kapitalisme

Beginilah jika pelayanan terhadap urusan rakyat menggunakan cara pandang Kapitalisme. Apapun yang mendatangkan keuntungan (uang) ataupun manfaat akan diperjualbelikan, tidak terkecuali jaminan halal melalui sertifikat halal untuk semua produk. Namanya Jaminan, harusnya negara yang menjamin secara gratis, bukan malah bertransaksi dengan rakyat. Sama seperti di sektor-sektor lainnya, semisal jaminan kesehatan melalui BPJS, sertifikat tanah, yang pada akhirnya berujung sama, baik jaminan halal, jaminan kesehatan, jaminan pendidikan, dan jaminan-jaminan lainnya tidak ada yang gratis. Muaranya sama, yakni negara sedang berbisnis/bertransaksi dengan rakyatnya sendiri. Karena bagaimanapun hubungan rakyat dengan penguasa dalam sistem kapitalisme layaknya penjual dan pembeli. Kalaupun ada yang gratis, itupun hanya sekadarnya, tidak mengcover semuanya. Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator.

Perspektif Islam

Makna pelayanan dalam islam berbeda jauh dengan kacamata kapitalisme. Dalam pandangan Islam, fungsi negara adalah pelayanan dan pengurusan urusan rakyat. Sebagaimana pelayan, maka negara harus memfasilitasi apa saja yang menjadi kebutuhan asasi masyarakat. 

Maksud dari “memfasilitasi” ialah negara benar-benar menjamin dengan memberi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka. Semisal, kemudahan mendapatkan pekerjaan, membeli tanah/rumah, dan harga pangan yang terjangkau dan murah. Adapun terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan, negara harus memberikannya secara gratis.

Lalu, bagaimana dengan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat? Dalam sistem Islam, ini termasuk bagian dari jaminan negara. Negara harus memastikan setiap pelaku usaha memahami produk yang mereka jual adalah produk sehat dan halal. Jaminan kehalalan ini dapat diberikan negara dengan melakukan uji produk halal secara gratis dan pengawasan secara berkala. Jika ada ketentuan dan persyaratan yang tidak gratis, negara akan memberikan kemudahan administrasi yang cepat, murah, dan mudah.

Semua ini dapat terwujud dengan penerapan sistem Islam secara kafah. Dengan konsep baitul mal, negara dapat memenuhi kebutuhan rakyat tanpa memalak atau membebani mereka dengan aneka pajak atau tarif. 

Di dalam baitul mal, terdapat bagian-bagian yang sesuai dengan jenis hartanya. Pertama, bagian fai’ dan kharaj yang meliputi ghanimah, anfal, fai’, khumus, kharaj, status tanah, jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, kepemilikan umum meliputi minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Ketiga, sedekah yang disusun berdasarkan jenis harta zakat, yaitu zakat uang dan perdagangan; zakat pertanian dan buah-buahan; zakat unta, sapi, dan kambing. Untuk pos zakat juga dibuatkan tempat khusus agar tidak bercampur dengan harta lainnya.

Untuk pemasukan negara, Khilafah memiliki berbagai jenis harta yang bisa dikelola sesuai koridor syariat, termasuk pembelanjaan dalam memberikan pelayanan jaminan halal kepada rakyat.

Begitulah negara yang berlandaskan sistem Islam mengatur jaminan halal bagi rakyatnya. Karena merupakan jaminan, maka negara tidak akan pernah mengkomersilkannya. 

Wallahu alam bish shawaab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar