Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Polemik Pengelolaan Potensi Migas Raksasa

Selasa, 13 Februari 2024



Oleh: Khusnul

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Shinta Damayanti mengatakan bahwa sampai saat ini terdapat sebanyak 128 area cekungan (basin) migas yang terdeteksi di Indonesia. Ia berharap 68 basin yang belum dilakukan eksplorasi di Indonesia menjadi pekerjaa rumah pemerintah Indonesia khususnya SKK Migas untuk mengambil data dan kemudian akan dibuktikan dengan pengeboran. Sebagai informasi, dari 128 basin migas yang terdeteksi di Indonesia bisa dirincikan sebanyak 20 cekungan sudah berproduksi, 8 cekungan sudah dibor namun belum berproduksi, 19 cekungan indikasi menyimpan hidrokarbon, 13 cekungan kering atau dry hole dan 68 cekungan yang belum dieksplorasi di Indonesia. (mediaindonesia.com, 01/2/2024)


Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Shinta Damayanti mengungkapkan bahwa SKK Migas berhasil menemukan dua sumber gas besar atau giant discovery di tahun 2023. Kedua giant discovery sumber besar gas bumi tersebut ditemukan di laut Kalimantan Timur dan sebelah utara Sumatra. Sebagai informasi, menurut WoodMackenzie, Rystad Energy, dan S&P Global, kedua penemuan giant discovery tersebut masuk ke dalam five biggest discoveries dunia di 2023 dan setelah 23 tahun Indonesia berhasil mencetak rekor baru untuk penemuan sumber daya dari kedua giant discovery itu.


Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Shinta Damayanti mengatakan saat ini Indonesia masih menempati peringkat 9 dari 14 dari negara di Asia Pasifik berdasarkan hasil evaluasi IHS Market dari segi daya tarik investasi migas (mediaindonesia.com, 01/2/2024).


Sebelum kita membahas lebih lanjut terkait masalah pengelolaan migas, alangkah lebih baik kita memahami maksud dari barang tambang dan siapakan yang punya hak untuk memilikinya. Migas termasuk salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan itu merupakan karunia Allah kepada seluruh penduduk bumi dimanapun dia berada. Namun meski demikian setiap orang bebas untuk mengambil dan memanfaatkan sesuai dengan kemauannya dan keinginannya. Allah sudah memperinci dan menjelaskan mana sumber tambang yang termasuk bahan tambang dan mana yang bukan. Mana yang boleh dimiliki personal, mana yang itu tidak boleh dimiliki oleh personal. Sehingga dengan pengaturan itu kesejahteraan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat secara merata.


Di negri kita terdapat banyak Sumber daya migas di Indonesia belum di eksplorasi. Dan kalau dalam system kapitalisme, hal ini tidak akan dibiarkan begitu saja karena dengan adanya penemuan ini akan mendorong adanya investasi bahkan termasuk asing. Apalagi sumber yang ditemukan tersebut termasuk sumber yang sangat besar sehingga apabila dimanfaatkan dengan benar sesuai hukum yang Allah turunkan akan mampu mensejahterakan rakyat. Tapi alih-alih akan mensejahterakan, kalau dalam sistem kapitalis saat ini merupakan ladang cuan yang sangat besar dan menguntungkan. Apalagi dengan mindset rendahnya ketrampilan dan keahlian SDM dalam negeri menjadi penghalang pengurusannya. Sehingga pemerintah lebih memilih untuk mencari jalan pintas dalam mendapatkan keuntungan bagi kantong pribadinya, daripada berfikir bagaimana mengelolanya agar mampu dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh rakyatnya. Inilah kesalahan berfikir dalam sistem kapitalis.


Sebenarnya kalau kota mau berfikir lebih cermat dan teliti, dengan model pengelolaan SDA ala kapitalisme, negara akan rugi besar. Kenapa? karena seolah-olah penguasaannya atas SDA migas ada pada investor asing, dan negara hanya sebagai fasilitator bagi investor. Karena dengan dalih hanya merekalah yang mampu mengelola sumber daya itu lantas mereka merasa punya kuasa untuk mengatur dan menguasai sumber itu, sehingga semua pihak yg lain yang berhubungan dengan hal itu harus tunduk di atas pengaturannya. Tanpa memperhatikan apakah dia punya hak untuk menguasai sumber daya itu ataukah itu harus dikelola kemudian diratakan untuk kesejahteraan rakyat. Sebab mereka hanya memikirkan keuntungan untuk diri dan kelompoknya saja. Dan bagi yang tidak mau diatur akan disingkirkan dengan mudah, sedangkan yang mempermudah dan menguntungkan dia akan diberikan secuil dari hasil yang akan dia dapatkan nanti, meski sebenarnya itu bukan hak mereka. Mereka sudah tidak peduli akan hal itu karena dunia telah merajai mereka.


Dan dalam pandangan Islam hal itu merupakan satu kemaksiatan karena pengelolaan tidak seperti yang Allah tetapkan. Islam telah memiliki konsep kepemilikan yang menjadikan SDA sebagai miliki umum. Dimana dalam Kitab Al Amwal karya seh Abdul Qodir Zallum dalam bab kepemilikan umum yang membahas terbkait barang tambang disitu disampaikan pembagian jenis barang tambang. Ada yang setiap individu boleh mengambil dn memanfaatkan nya secara langsung ada yang itu harus dikelola sepenuhnya oleh negara. Baru nanti hasinya akan di distribusikan oleh negara ke seluruh masyarakat. Sehingga semua masyarakat akan merasakan hasilnya secara merata dan adil. Yaitu ketika salah satunya adalam sumberdaya tambang yang harus diolah terlebih dahulu dan jumlahnya sangat besar. Maka kosekuensinya, SDA harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.


Kemudian berkaitan dengan siapa yang akan mengelolanya dan bagaimana pembagiannya, maka Negara Islam akan menyiapkan SDM berkualitas untuk mengelola SDA yang ada. Mereka fi gaji sebagai tenaga ahli dengan gaji yang sangat layak sesuai kemampuan dan tenaga yang mereka curahkan daam hal tersebut. Dan tidak akan ditemukan adanya mengambil keuntungan pribadi dan memanfaatkan orang lain. Kemudian berkaitan dengan sumber dana yang besar yang akan digunakan untuk mengelola sumber tambang tersebut, maka akan disipakan oleh negara khilafah karena dia memiliki sumber pemasukan yang besar. Dan jika seandainya dana tidak mencukupi untuk pembiayaan, maka negara boleh menjual hasil pengolahan tersebut guna menutupi kebutuhan dalam pengelolaan sumber tambang tersebut.


Kemudian jika sudah tercukupi dalam hal pembiayaan maka hasil pengelolaan akan didistribusikan dengan merata kepada seluruh rakyat dan tidak akan ada yang di istimewakan, karena setiap individu punya hak untuk menikmati hasil sumbernya tersebut. Misalkan nanti akan dijual kepada rakyat, dengan pertimbangan dana yang masuk nanti akan digunakan untuk merawat dan melancarkan operasionalnya, maka hasil tambang itu akan dijual dengan harga yang sangat terjangkau untuk rakyatnya di semua lapisan terutama tidak memberatkan masyarakat dengan setrata ekonomi menengah ke bawah.


Itulah perbedaan anatara sistem kapitalis dan islam dalam pengelolaan sumberdaya tambang tak terkecuali dalam masalah migas, apalagi Indonesia memiliki sumber yang sangat besar. Maka seharusnya dia dikelola dengan hukum yang sesuai dari Dzat pemberi tambang. InsyaAllah dengan ijin Allah keberkahan akan bisa kita rasakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar