Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Pembangunan Infrastruktur Benarkah untuk Rakyat?

Rabu, 14 Februari 2024



Oleh: Tri S, S.Si


Sampai pertengahan bulan lalu, tanah yang sudah berhasil dibebaskan di Kabupaten Nganjuk baru 87 bidang atau 3,93 persen. Sedangkan di Kabupaten Kediri sebesar 56 bidang atau 11,57 persen. Alhasil secara keseluruhan tanah yang sudah berhasil dibebaskan untuk pembangunan proyek Tol Kediri-Kertosono sekitar 15 persennya saja. Sedangkan di Nganjuk masih ada konflik dengan pemilik lahan. Pemkab Nganjuk menyampaikan jika masih terjadi masalah di lapangan, maka ganti rugi akan dititipkan di pengadilan sebagi wujud bahwa Pemkab mendukung PSN (Jawa Pos.com, 19/01/2024).


Dalam sistem kapitalisme, rakyat hanya menjadi korban kebijkan pro pemodal. Saat rakyat tidak terima dengan kebijakan yg ada, alih-alih pemerintah membela rakyatnya, mereka justru membawa problem ke pengadilan untuk memenangkan kebijakan. Watak sistem pengadilan yg mendewakan pemodal tidak akan dijumpai dalam Islam. Islam menjadikan negara sebagai ro'in yg bertugas mengurusi urusan rakyat. Tujuan utama kebijakan adalah untuk menyejahterakan rakyat secara keseluruhan.


Prestasi pembangunan jalan tol tersebut terdapat pro kontra. Proyek ini mendapat kritikan dari berbagai pihak. Indonesia Traffic Watch (ITW) sangat mendesak kepada pemerintah untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan proyek tersebut. Proyek itu tidak pro rakyat. Pada dasarnya proses pembangunan tersebut memikirkan bisnis semata dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik modal. Dan masih banyak fakta lain yang menunjukkan bahwa pembangunan jalan tol ini sesungguhnya tidak terlalu menguntungkan rakyat, merampas hak yang harus diterima oleh rakyat berupa infrastruktur yang mensejahterakan rakyat.


Kesejahteraan semu bagi rakyat dan kesejahteraan nyata bagi pemodal Asing. Jika dulu kita dijajah secara fisik, namun sekarang kita dijajah dengan penjajahan gaya baru (neoImperialisme) yaitu privatisasi fasilitas umum dan Sumber Daya Alam yang harusnya digunakan sebesar-besarnya untuk hajat hidup orang banyak.


Islam hadir bukan hanya mengatur tentang ibadah mahdhah, seperti sholat, puasa, dan zakat saja. Akan tetapi semenjak Rasulullah mendirikan Negara Islam di Madinah, kemudian meluas sekian abad hingga luasnya mencakup hampir 2/3 dunia. Aturan yang diterapkan (Islam), lumayan menarik untuk dipelajari dan sangat direkomendasikan untuk diterapkan. Begitupun hal nya tentang pembangunan jalan tol ini.


Dalam Islam, hakikat infrastruktur adalah layanan publik yang disediakan negara untuk kemudahan akses transportasi dalam mengangkut produksi maupun penumpang, gratis tanpa berbayar. Dan sungguh aneh ketika Pemerintah saat ini bangga melakukan pembangunan tol besar-besaran, sementara untuk menikmati fasilitas tersebut rakyat harus membayar dengan tarif yang mahal, kemudian pemerintah bangga menganggap bahwa ini adalah sebuah bentuk prestasi. Dalam hal ini, kepala negara merupakan pelayan urusan rakyat yang memang sudah menjadi kewajibannya melayani rakyat, bukan berbisnis dengan rakyat.


Syaikh Abdul Qadim Zallum kemudian memaparkan secara lebih sistematis dalam kitabnya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah. Dipaparkan bahwa Islam membagi konsep kepemilikan secara jelas: kepemilikan individu (private property); kepemilikan publik (collective property); dan kepemilikan negara (state property). Sementara jalan tol termasuk ke dalam kepemilikan publik. Kepemilikan publik adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum Muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum Muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Berbeda dengan sistem Kapitalis yang berasaskan manfaat keuntungan materi hari ini, dimana pemodal asing bebas melakukan privatisasi.


Rakyat sangat mengimpikan jalan tol yang gratis. Namun, bagaimana impian tersebut bisa terwujud? Dalam kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, Syaikh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa ada 3 strategi yang bisa dilakukan oleh negara untuk membiayai pembangunan ini, yaitu:


Pertama, meminjam kepada negara asing, termasuk lembaga keuangan global. Meminjam kepada negara asing atau lembaga keuangan global tersebut jelas keliru, karena peminjaman tersebut masih menerapkan riba yang jelas diharamkan sebagaimana dalam (QS. Al-Baqarah: 278), persyaratan-persayaratan yang mengikat yang ini juga tidak dibolehkan sebagaimana (QS. An-Nisa’:141) dan peminjaman tersebut merupakan ancaman serius bagi kaum muslim karena mereka dapat mencengkram negeri kaum muslim dengan hutang yang diberikannya, oleh karena itu khalifah melarang strategi tersebut. Jika negara kita saat ini memakai strategi ini, maka wajar hutang riba negara semakin meningkat, penggunaan fasilitas tol juga berbayar mahal, dan keberkahan hidup juga dipertanyakan. Sebab kita tahu bahwasannya Allah sangat melarang riba dan melarang peminjaman uang disertai perjanjian-perjanjian yang merugikan rakyat.


Kedua, memproteksi beberapa kategori kepemilikan publik seperti minyak, gas dan tambang. Tindakan memproteksi kepemilikan publik tersebut merupakan pilihan yang dibolehkan sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud “Tidak ada hak untuk memproteksi, kecuali milik Allah dan Rasul-Nya”, hal tersebut juga pernah diterapkan pada saat Rasulullah menjadi kepala negara dan negara juga berhak memproteksinya yang di khususkan untuk biaya jihad, fakir miskin dan kemaslahatan publik. Berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia hari ini, Kapitalisme bercokol, kepemilikan negara dan publik banyak yang diprivatisasi atau diinvestasikan kepada pemodal Asing. Padahal, jika harta kepemilikan negara dan kepemilikan umum dikelola oleh negara maka keuntungan yang diperoleh sangat besar yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, rakyat juga sejahtera karena dengan adanya jalan tol bisa mempercepat akses ke suatu daerah dengan tanpa berbayar.


Ketiga, mengambil pajak dari umat/rakyat. Strategi ini hanya diperbolehkan pada saat tidak ada kas di baitul mal yang dapat digunakan dan itupun hanya di gunakan untuk prasarana publik saja, selain itu juga diambil dari kaum muslim, laki-laki dan mampu, selain dari itu tidak diperbolehkan. Berbeda dengan hari ini, dimana pemberlakuan pajak diperuntukkan bagi siapa saja. Dengan hukum pertanahan serta kepemilikan yang jelas dalam Islam, maka pembangunan jalan akan dirancang sesuai dengan peruntukan dan rencana tata ruang dan wilayah yang tidak mendzolimi rakyat. Hal ini hanya bisa terwujud apabila Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai khilafah.


Demikianlah solusi yang diberikan oleh Islam untuk mewujudkan jalan tol gratis. Impian rakyat dan impian ini tidak akan pernah terwujud, selama kita masih bergantung pada sistem kapitalisme yang menjauhkan rakyat dari kesejahteraan hakiki. Wallahu A’lam bishowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar