Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Keamanan Data, Dapatkah Terwujud?

Rabu, 14 Februari 2024


 Oleh: U Diar

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi  (UU PDP) telah disahkan lebih dari satu tahun lalu. Meski demikian, pemerintah mendapatkan kritikan karena usrusan perlindungan data dinilai tak kunjung membaik. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat ada dugaan pelanggaran hukum dan pengungkapan atau kebocoran 668 juta data pribadi. Salah satunya, dari dugaan kebocoran sistem informasi daftar pemilih pada November 2023 lalu (dikutip dari katadata.co.id).


Beberapa dugaan kebocoran yang disinggung ELSAM antara lain:
1. Dugaan kebocoran 44 juta data pribadi dari aplikasi MyPertamina pada November 2022
2. Dugaan kebocoran 15 juta data dari insiden BSI pada Mei 2023
3. Dugaan kebocoran 35,9 juta dari MyIndihome pada Juni 2023
4. Dugaan kebocoran 34,9 juta data dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Juli 2023
5. Dugaan kebocoran 337 juta data dari Kementerian Dalam Negeri pada Juli 2023
6. Dugaan kebocoran 252 juta data dari sistem informasi daftar pemilih di Komisi Pemilihan Umum pada November 2023.


“Rentetan kasus dugaan insiden kebocoran data pribadi di atas menunjukkan rendahnya atensi pengendali data yang berasal dari badan publik,” demikian keterangan tertulis ELSAM, Minggu (28/01). ElSAM mengatakan badan publik terutama institusi pemerintah memang menekankan inovasi untuk transformasi pelayanan publik ke digital. Namun hal tersebut dinilai tak dibarengi langkah-langkah pengamanan dalam pemrosesan data.


Keamanan digital dalam menghadapi Pemilu 2024 menjadi pembahasan penting dari webinar literasi digital tang digelar Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (25/1). Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menyebut bahwa di era digital saat ini media sosial kian disalah gunakan. Musababnya, kini hal tersebut menjadi tempat sarana penyebaran informasi hoaks, SARA, dan lainnya yang menyesatkan masyarakat. Dia berpendapat bahwa informasi hoaks yang kerap didapati masyarakat adalah buah mudahnya akses informasi yang didapat di media sosial (dikutip dari jpnn.com).


Dari rangkaian fakta terulangnya lagi dan lagi soal kebocoran data, sejatinya menjadi indikasi yang menggambarkan betapa kurang kuatnya SDM terkait yang dimiliki, baik dari sisi keterampilan atau keahlian dan dari aspek tanggung jawab atau amanah. Meskipun sudah ada undang-undang yang disahkan, namun SDM terkait pengamanan digital ini masih dinilai rendah. Hingga pada akhirnya kebocoran data tidak dapat dihindarkan.


Apalagi kebanyakan SDM saat ini dipengaruhi oleh cara pandang terhadap kehidupan yang mendewakan materi. Apa-apa tidak jarang dinilai dari unsur materi dan mencari keuntungan, sehingga membuat SDM mudah tergoda untuk tidak amanah ketika menjalankan tugasnya. Demi iming-iming keuntungan, bisa terperdaya melakukan tindakan penjualan data-data warga yang nantinya akan digunakan sesuai kepentingan pembelinya.


Lemahnya SDM ini dinilai sangat berkaitan erat dengan lemahnya sistem pendidikan yang tengah diterapkan. Sistem pendidikan yang ada, terbaca diarahkan sebatas untuk mencetak manusia yang siap bertarung di dunia kerja, bukan menjadi inventor (seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi/reka cipta/suatu bentuk, komposisi materi, peranti, atau proses yang baru). Sehingga kapasitas keilmuan yang diberikan dan dimiliki hanya dicukupkan untuk menjadi buruh, menyebabkan minimnya SDM yang memiliki kapasitas sebagai pengembang. Beginilah nasib ketika SDM hidup dalam asuhan sistem kapitalisme.


Sesungguhnya jaminan keamanan data membutuhkan kehadiran negara yang memahami perannya sebagai pelindung rakyat. Sebagaimana yang digambarkan oleh Baginda Nabi Muhammad, dalam sabdanya yang berarti: “Sesungguhnya seorang imam itu adalah perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya dia akan mendapatkan pahala. Tetapi jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Negara yang mampu mewujudkan peran tersebut adalah negara yang memang menjadikan tuntunan Rasulullah sebagai satu-satunya pedoman bernegara. Yakni menjadikan syariat Islam sebagai landasan bernegara, melalui wadah institusi Daulah Khilafah. Dalam pandangan negara ini, keamanan digital adalah salah satu dari kebutuhan dasar publik, yakni terciptanya suasana aman untuk semua orang. Rasulullah bersabda yang artinya: “Barangsiapa pada pagi hari dalam kondisi aman jiwanya, sehat badannya, dan punya bahan makanan cukup pada hari itu, seolah-olah dunia telah dikumpulkan untuknya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).


Karena itu keamanan data digital menjadi persoalan strategis dalam pandangan Islam. Hal ini menuntut daulah untuk mengerahkan seluruh kemampuan dan kekuatannya dalam melakukan perlindungan terhadap data-data dan juga diri rakyatnya. Daulah bersifat proaktif, bukan reaktif. Daulah akan fokus untuk melakukan upaya antisipasi terkait persoalan data dan rakyatnya tanpa harus menunggu masalah muncul terlebih dahulu baru bertindak. Hal ini dilakukan demi penjagaan data pribadi dan rakyatnya terjaga benar-benar terjaga secara maksimal dengan disiapkannya sistem IT yang hebat, demi memenuhi kaidah aman sebagaimana yang disabdakan.


Dalam hal ini, daulah akan menerapkan mekanisme perlindungan data-data dengan cara mengintregasikan dalam desain teknologi secara holistik dan komprehensif. Daulah juga akan memberikan sistem keamanan total, dengan memerintahkan seluruh lembaga informasi bersinergi dengan baik, melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan jelas. Lebih dari itu daulah juga akan menyiapkan SDM yang berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
SDM ini dikader menjadi sosok beriman yang terampil (professional) dan berintegritas (bertanggung jawab dan amanah) melalui sistem pendidikan Islam yang diberlakukan.


Tujuan sistem pendidikan Islam adalah mencetak manusia yang memiliki kepribadian Islam, yakni mereka yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang disandarkan pada Islam. Sekaligus mencetak manusia yang ahli dan terampil memanfaatkan, mengembangkan, bahkan berinvensi terhadap alat-alat kehidupan, termasuk yang berkaitan dengan dunia digital dan sejenisnya. Dengan begitu, maka keamanan data rakyat dalam naungan Islam akan terjaga dan terwujud, sebab SDM yang ditempatkan di dalamnya akan senantiasa fokus mengembangkan sistem keamanan terbaru dalam rangka memanfaatkan keilmuan secara optimal, bermanfaat sebesar-besarnya untuk umat. Seperti inilah cara Daulah Khilafah mewujudkan keamanan data rakyatnya. Allahu ‘A’lam bishshowab. 
 
Referensi:
1. https://katadata.co.id/amedyonasution/digital/65b631f70af6e/perlindungan-data-dinilai-masih-jadi-masalah-meski-sudah-ada-uu-pdp?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter
2. https://www.jpnn.com/news/literasi-digital-antisipasi-kebocoran-data-pribadi-untuk-meminimalisir-kekacauan-pemilu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar