Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Deforestasi Perlu Diatasi

Rabu, 14 Februari 2024




Oleh: Ummu Fathan

Indonesia adalah negara yang diberkahi dengan adanya hutan primer tropis. Hutan primer tropis adalah hutan berusia tua yang memiliki cadangan karbon besar dan kaya keragaman hayati. Indonesia juga berunding lantaran memiliki luasan hutan yang sangat besar, yang tentu saja memiliki peran penting pada iklim.

Hanya saja, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak kehilangan hutan primer tropis (humid tropical primary forest) dalam dua dekade terakhir. Hal ini tercatat dalam laporan Global Forest Review dari World Resources Institute (WRI). Angka kehilangan hutan yang dicatat WRI ini mencakup area hutan primer tropis yang mengalami deforestasi serta degradasi. [1]

Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), luas hutan Indonesia pada 2022 mencapai 102,53 juta hektare (ha). Angka itu berkurang sekitar 1,33 juta ha atau turun 0,7% dibanding 2018. Sedangkan dalam dokumen Enchanced Nationally Determined Contribution (ENDC) September 2022, dalam skenario kondisi normal (business as usual), selama periode 2021-2030 Indonesia diproyeksikan mengalami deforestasi rata-rata 820 ribu ha/tahun.

Namun, dalam ENDC, pemerintah menargetkan deforestasi 2021-2030 akan turun sekitar 56% menjadi rata-rata 359 ribu ha/tahun dengan usaha sendiri. Jika ada bantuan internasional, pemerintah bahkan menargetkan laju deforestasi bisa turun 78% menjadi rata-rata 175 ribu ha/tahun. [2].

Memang tepat sekiranya deforestasi ini diturunkan lajunya, bahkan diatasi secara total jika memungkinkan. Sebab tidak dapat dipungkiri imbas dari deforestasi bisa berpotensi merugikan, terutama bagi masyarakat terdekat. Hanya saja untuk mendukung zero deforestasi perlu dukungan atmosfer tata kelola hutan yang tepat.

Jika berkaca pada konsep kapitalisme saat ini, laju deforestasi seakan tak terkendali. Cepat sekali dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini dikarenakan kapitalisme sendiri yang rela mengejar pembangunan dengan mengorbankan alam. Kapitalisme bahkan tak mengindahkan aturan agama terkait nampaknya kerusakan di daratan dan dilautan karena ulah tangan manusia.


Apalagi jika keuntungan terlihat menjanjikan, maka keberadaan hutan di mata kapitalis tidak lagi dipandang sebagai penopang daya dukung hayati dalam jangka panjang. Dampak dan kerugian tak jadi soal asal sekarang bisa menambah tumpukan cuan.


Paradigma kapitalisme ini berkebalikan dengan paradigma Islam dalam mengelola hutan. Sebagai bagian dari Rahmat Allah, maka hutan dalam pandangan Islam haruslah dikelola sesuai pakem yang datangnya dari Allah. Pertama, Islam memandang soal kepemilikan hutan tersebut. Bahwa hutan adalah kepemilikan umum, yang boleh dimanfaatkan oleh umum.


Pandangan ini akan melahirkan konsekuensi berupa tidak dibenarkan adanya penguasaan oleh oknum tertentu yang mengakibatkan terhalangi masyarakat umum memanfaatkan area tersebut. Dan agar masyarakat umum tetap dapat merasakan manfaat hutan berkelanjutan, maka negara dalam pandangan Islam perlu turun tangan. Yakni memastikan terjaganya area hutan dari kerusakan, memastikan hutan tetap ada dan tetap lestari.


Adapun jika di dalam hutan terdapat SDA yang besar, maka pengelolaan dilakukan oleh negara dengan kapasitas menjaga kepemilikan umum, bukan dalam kapasitas mencari untung. Hasil dari pengelolaan SDA ini nanti akan dikembalikan lagi ke masyarakat atau digunakan untuk pengelolaan kelestarian hutan.


Jikalau dibutuhkan, negara bisa melakukan proteksi terhadap kawasan hutan tertentu. Namun sekali lagi tujuannya adalah menjaga hutan itu sendiri agar manfaatnya terus terjaga. Selain aksi di atas, negara dalam pandangan Islam juga harus memberikan edukasi kepada publik terkait penjagaan hutan.


Jikalau pasca edukasi dan sejumlah peraturan diterapkan, namun masih ada yang melanggar, maka sanksi akan diberlakukan. Takzir akan dijatuhkan secara adil, bukan memihak pada siapa yang berani bayar mahal. Sehingga pelaku perusakan hutan akan benar-benar berpikir ulang untuk mengulangi aksinya.

Bukan lantaran takut hukuman semata, melainkan juga karena beban dosa melanggar larangan merusak bumi. Sekiranya deforestasi dapat teratasi jika pandangan Islam dalam penanganan hutan dilaksanakan. Hutan akan dapat dipertahankan eksistensi dan kelestariannya sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh semesta alam, sebagaimana fitrah penciptaannya. []

Sumber gambar: myedisi.com


Referensi:
1. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/19/indonesia-kehilangan-hutan-primer-tropis-terluas-ke-2-di-dunia?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter
2. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/29/hutan-indonesia-berkurang-13-juta-hektare-dalam-5-tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar