Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

PHK Kepentingan Siapa?

Minggu, 14 Januari 2024



Oleh : Ilma Kurnia P (Pemerhati Generasi)

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, resmi membubarkan 7 perusahaan pelat merah jelang akhir 2023. Penutupan permanen 7 BUMN tersebut lantaran memiliki kinerja yang buruk atau financial distress dan highly over-laverage. Pembubaran perusahaan tersebut akan mengakibatkan PHK bagi para pekerjanya (Tirto.id, 2/01/2024). Mengutip catatan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), sejak awal tahun 2023, setidaknya sekitar 7.200 buruh telah jadi korban PHK dengan 8 perusahaan. Di mana, 700-an orang diantaranya terkena PHK karena tutupnya pabrik TPT nasional yang berlokasi di di Jawa Barat. Perusahaan survei Resume Builder memperkirakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal diperkirakan akan terjadi pada tahun 2024. Ini didapatkan berdasarkan tanggapan lebih dari 900 perusahaan pada bulan ini. Dalam survei tersebut, hampir empat dari 10 perusahaan mengatakan mereka kemungkinan akan melakukan PHK pada tahun 2024, sehingga memicu meningkatnya kekhawatiran akan terjadinya resesi. Lebih dari separuh juga mengatakan berencana menerapkan pembekuan perekrutan pada tahun 2024. Presiden KSPN Ristadi menyatakan kalau ditotal sejak tahun 2020, jumlah PHK di pabrik-pabrik tempat anggota KSPN sudah mencapai 56.976 orang. Ini total jumlah karyawan kena PHK karena korban 36 perusahaan di Semarang, Pekalongan, Sukoharjo, Magelang, Demak, Karanganyar, provinsi Jawa Barat, dan provinsi Banten. Di mana 14 dari 36 pabrik tersebut dilaporkan akhirnya tutup. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta mencatat, sejak awal tahun hingga bulan Oktober 2023 lalu, sebanyak 1.756 orang pekerja jadi korban PHK. 


Fenomena PHK massal yang kembali melanda negeri ini menjadi bukti lemahnya posisi pekerja dalam kontrak kerja, terlebih dalam sistem ekonomi kapitalisme senantiasa menekan biaya produksi, dan pekerja dianggap sebagai salah satu bagian dari biaya produksi. Maka PHK menjadi salah satu bentuk efisiensi bagi perusahaan, demi menyelamatkan perusahaan dan mengabaikan pekerja. Nyatanya PHK menjadi lebih mudah  berdasarkan UU Omnibus law. Sebagian perusahan melakukan PHK untuk mengantisipasi resesi, dan menjaga perusahaan agar tidak merugi. Ada juga karena tidak mampu menghadapi serbuan produk impor dan perlambatan ekonomi negara tujuan ekspor, juga kemajuan AI. Semua itu adalah dampak sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di dunia yang menggunakan paradigma yang kuat dialah yang menang. Juga egoisme pengusaha  yang lebih mengutamakan keselamatan perusahaannya dan tidak peduli dengan nasib pekerja.
Di sisi lain negara justru tidak berperan sebagai pelindung rakyat,  salah satunya  tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Pengelolaan SDA oleh asing juga mengurangi peluang terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat.


Maraknya investasi asing membuat rakyat hanya sebagai buruh kasar. Akibat hal ini justru menambah jumlah pengangguran yang berakibat meningkatkan angka kemiskinan. Terlebih ketika negara tidak memiliki sistem jaminan sosial untuk rakyatnya sebagaimana yang terjadi dalam sistem demokrasi kapitalisme sekuler ini. Inilah gambaran nyata kehidupan rakyat yang hidup dalam sistem demokrasi sekuler kapitalisme. Pemerintah tidak mampu berfungsi sebagai pelayan rakyat, tapi justru lebih layak menjadi pelayan korporasi dan pemalak rakyat dengan berbagai jenis pajak. 


Berbeda ketika dalam Islam, Islam menjamin kesejahteraan rakyat melalui berbagai mekanisme dalam bingkai sistem ekonomi Islam. Salah satunya adalah menyediakan lapangan kerja dan kemampuan mengantispasi kemajuan teknologi sehingga tetap tersedia lapangan kerja bagi rakyat. Hanya sistem Islam yang memiliki sistem ekonomi yang kuat, anti krisis dan juga memiliki berbagai mekanisme yang dapat menjamin pekerja hidup sejahtera. Sistem Islam menjamin kesejahteraan rakyat secara individu per individu. Syariat Islam mewajibkan  laki-laki muslim untuk mencari nafkah (bekerja). Kaum lelaki yang diperintahkan untuk menjamin kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan tempat tinggal bagi diri dan orang yang menjadi tanggungan mereka secara makruf. Para ayah dan suami, juga anak lelaki wajib memenuhi kebutuhan mereka. Mereka haram menelantarkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan mereka. Ketika mengalami kesulitan ekonomi saat badai PHK ini melanda, tidak bisa diatasi hanya oleh individu atau kelompok masyarakat saja, namun mutlak perlu adanya peran negara. 


Negara dalam Islam akan menyediakan/menjamin lapangan pekerjaan bagi rakyat khususnya laki-laki agar dia bisa memberi nafkah bagi dirinya dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Kemudian memberikan skill/keterampilan yang dibutuhkan dan bantuan modal bagi mereka tanpa riba untuk mengelola usahanya. Semua ini bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara juga wajib memastikan distribusi barang kebutuhan pokok merata, memastikan setiap individu rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, baik dengan harga yang terjangkau, dan atau memberi mereka secara cuma-cuma, terutama warga yang lemah/tidak mampu. Penerapan sistem ekonomi Islam ini harus selaras dengan sistem politik dan pemerintahan Islam, dimana pemerintah betul-betul berperan sebagai pengurus/pelayan rakyat dan melindungi kepentingan seluruh rakyat (rain), bukan hanya kepentingan sekelompok elit/korporasi saja. Jaminan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan rakyat tak akan dapat terwujud dengan penerapan syariah Islam secara kaffah oleh negara Islam. Wallahu'alam bishawab…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar