Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Maraknya Tikus Berdasi Dari Perguruan Tinggi

Kamis, 11 Januari 2024




Oleh: Tri S, S.Si


Tidak berlebihan sepertinya bila dikatakan berita kasus korupsi seperti berita harian biasa saja, karena saking banyaknya, pelakunya tidak merasa malu apalagi bersalah. Ditambah sanksi hukum yang banyak diskon dan tidak pernah memberikan efek jera pada pelakunya, lebih mirisnya lagi pelaku korupsi kebanyakan dilakukan oleh orang berpendidikan tinggi. Para lulusan perguruan tinggi, yang seharusnya gelar 'orang yang berpendidikan itu identik dengan terpelajar, terhormat, berwawasan luas, dan tentu saja taat hukum.


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, mengungkapkan data mengejutkan terkait kasus korupsi di Indonesia. Dalam acara pidato di hadapan ribuan wisudawan Universitas Negeri Padang pada Minggu (17/12/2023), Mahfud MD menyatakan bahwa 84 persen koruptor yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lulusan perguruan tinggi. Mahfud mengatakan, seorang yang menyandang gelar sarjana belum tentu memiliki intelektualitas. Menurut dia, ijazah seorang sarjana hanya sebagai tanda keahlian di bidang ilmu tertentu
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyinggung instruksi dari Presiden Jokowi mengenai korupsi di tanah air (Tribunjateng.com, 17/12/2023).


Fakta bahwa tindakan korupsi yang semakin banyak dan berulang cukup membuktikan bahwa tindakan korupsi bukan hanya karena kesalahan, kecurangan, ketidakamanahan individu saja, tetapi kesalahan sistem yang diterapkan saat ini, kesalahan yang sistematis yang tentu saja saling mempengaruhi. Korupsi yang dilakukan orang-orang yang bergelar sarjana membuktikan kualitas pendidikan yang gagal mencetak para sarjana yang berakhlak mulia. Para lulusannya hanya diprioritaskan pada lulusan siap mencetak uang tidak peduli akan akidah dan keimanan takut pada Tuhannya.


Setali tiga uang dengan sistem hukum di Indonesia yang seolah tidak pernah bertindak tegas memberikan efek jera para pelaku koruptor, hukum yang longgar, tebang pilih, banyak memberikan keringan semakin menambah subur kasus korupsi di Indonesia. Wajar jika bukan menghilangkan kasus korupsi tetapi seolah kasus korupsi ini kasus 'terfavorit ' bagi para pelaku kejahatan. Aturan/sistem pada saat ini adalah sistem demokrasi kapitalis buatan manusia, dimana manusia itu makhluk yang terbatas dari berbagai hal, maka wajar saja bila sistem buatan manusia akan mengalami kelemahan, kesalahan, kekurangan ketidakadilan dan banyak kepentingan-kepentingan didalamnya.


Sangat berbeda sekali ketika sistem/aturan yang datangnya dari Allah SWT, yaitu Islam, Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna yang mempunyai solusi untuk berbagai masalah tanpa ada masalah berkelanjutan. Untuk menghentikan, memberantas tuntas korupsi tentu saja sulit bila masih tetap menggunakan sistem buatan manusia, karena individu yang jujur sulit terlahir dari sistem yang buruk, lalu sistem apa yang benar? Yang bisa menghentikan tindak korupsi.


Fenomena korupsi yang terus menggurita, hanya bisa diberantas tuntas dengan sistem Islam. Pertama, sistem pendidikan islam berlandaskan akidah Islam, sehingga kurikulumnya berasaskan pada akidah Islam sehingga jelas akan mencetak manusia yang kuat dalam keimanannya. Sehingga menjadikan manusia-manusia yang amanah, jujur dalam melaksanakan pekerjaannya.


Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan gajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan itu sulit berjalan dengan baik bila gaji mereka tidak mencukupi. Karena para birokrat tetaplah manusia biasa. Ketiga, larangan suap dan menerima hadiah, pemberian seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.

Keempat, perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Kelima, teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan takwa, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan takut melakukan penyimpangan. Meski ia bisa melakukan kolusi dengan pejabat lain untuk menutup kejahatannya, Allah SWT pasti melihat semuanya dan di akhirat pasti akan dimintai pertanggungjawaban.


Keenam, hukuman setimpal. Agar orang takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya, bila ditetapkan hukuman yang berfungsi sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal atas koruptor diharapkan membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi.


Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pemberitahuan ke publik, penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati. Wallahu'alam bishawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar