Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Konflik lahan, Paradoks Pembangunan

Kamis, 18 Januari 2024



Oleh: Misita (Pelajar)

Presiden Joko Widodo telah membagikan 5000 sertifikat tanah di Sidoarjo, Jawa Timur. Saat sambutan pembagian sertifikat, Presiden Joko Widodo menceritakan bahwa pada tahun 2015-2016 banyak warga yang memintanya untuk segera menyelesaikan masalah sengketa lahan. 

"Di mana-mana saya tuh kalau masuk ke desa tuh di telinga saya selalu, tahun-tahun 2015-2016 'urusan sertifikat pak, urusan sertifikat pak, sengketa pak, konflik lahan pak' tapi masih ada 80 juta (lahan) yang belum bersertifikat, baru 46 juta dari 126 juta yang harusnya bersertifikat," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kementerian ATR/BPN, Rabu (27/12/2023).
 
Menurutnya, sertifikat tanah ini sangat penting. Karena merupakan bukti atas kepemilikan lahan. Sehingga dapat meredam konflik atau sengketa lahan. 

Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin mengatakan penerbitan sertifikat tanah masyarakat tidak dapat menyelesaikan konflik agraria yang sampai detik ini masih membelenggu Indonesia.
Menurutnya, pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat memang menjadi kewajiban pemerintah untuk mengakui secara hukum hubungan antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya. Namun, ia menegaskan bahwa pembagian sertifikat tanah tidak akan menyelesaikan masalah atau konflik agraria.
“Persoalannya apakah sertifikasi tanah itu mengurangi konflik agraria? Kami melihat dan mencatat sebenarnya persoalannya bukan dalam konteks sertifikasi tanah, tetapi kaitannya dengan penyelesaian konflik-konflik agraria yang masih ada. Ada ketimpangan kekuasaan yang masih belum terselesaikan,” ungkap Zainal.
(www.voaindonesia.com, 28/12/23)


Di sisi lain, pada Jumat, 8 Desember 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional (Perpres 78/2023).

Dimana Menurut Walhi atau Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Perpres Nomor 78 tahun 2023 tersebut merupakan produk regulasi sesat pikir yang diduga lahir atas kegugupan dan kegagapan Jokowi terkait kelanjutan ambisi proyek nasional pada satu tahun terakhir masa kepemimpinannya.
Perpres tersebut secara historis memang dikhususkan bagi kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN).
(www.walhi.or.id, 21/12/23)

Seperti inilah kondisi sekarang. Kondisi kehidupan yang berada dibawah sistem Kapitalisme. Konflik lahan yang terus bertambah tanpa adanya solusi yang bisa menyelesaikannya secara tuntas.

Fakta sekarang menunjukkan, bahwa penguasa negeri ini tidak berdaulat. Kekuasaan hanya dimiliki oleh segelintir orang yang memiliki modal yang berada di balik penguasa yang berkuasa saat ini.
Narasi pembangunan memang mengatasnamakan rakyat, akan tetapi rakyat justru tergusur dari tanahnya. Ruang hidup mereka dirampas oleh para perusahaan swasta. Contohnya, seperti kasus di Rempang. 
Tak hanya PSN masih banyak modus perampasan lahan yang dilegalisasi dengan undang-undang. 

Jadi, dapat kita lihat bahwa sistem kapitalisme ini telah menyuburkan politik oligarki. Yang jelas-jelas menyengsarakan kehidupan rakyat. Maka berbeda dengan Islam. Islam memiliki konsep jelas atas kepemilikan lahan, dan menjadikan penguasa sebagai pengurus dan pelindung rakyat termasuk pelindung kepemilikan lahan.

Islam juga memiliki peraturan tentang kepemilikan tanah. Dalam syariat Islam, tanah memiliki 3 status kepemilikan. Yakni,
1. Kepemilikan Individu
Yaitu tanah yang boleh dimiliki secara individu. Sehingga bisa dikelola dan dimanfaatkan secara individu. Seperti pertanian, perkebunan, kolam, dan sejenisnya.
2. Kepemilikan Umum
adalah tanah yang di dalamnya terkandung harta milik umum. Seperti tanah hutan, tanah yang mengandung tambang yang cukup besar, tanah yang diatasnya ada fasilitas umum, seperti jalan, dan sebagainya. Tanah kepemilikan umum ini tidak boleh atau haram dikuasai oleh swasta. 
3. Kepemilikan negara
Diantaranya tanah yang tidak berpemilik atau tanah mati, tanah yang ditelantarkan, tanah di sekitar fasilitas umum, dan sebagainya. 

Selain itu, proyek Pembangunan apapun, dalam negara Islam dilaksanakan untuk kepentingan rakyat dan didukung kebijakan yang melindungi rakyat dan membawa kemaslahatan rakyat. Sehingga tidak akan  menimbulkan kesengsaraan rakyat.

Note : isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar