Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Ketidakpastian Hukum di Negeri Penganut Demokrasi

Senin, 29 Januari 2024



Oleh: Fatimah Abdul (Pemerhati Sosial dan Generasi)

Setiap negara pasti memiliki seperangkat sistem hukum yang diterapkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat supaya tidak terjadi kekacauan. Begitupun di Indonesia, sistem hukum yang digunakan saat ini adalah sistem hukum yang khas ala pemerintahan Demokrasi. Menurut Bapak Mahfud MD yang merupakan salah satu calon kepala negara Republik Indonesia dengan nomor urut 3, saat ini Indonesia tengah mengalami kemunduran dalam banyak hal. Pernyataan ini disampaikan oleh beliau saat berpidato ilmiah secara virtual dalam acara wisuda Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Bapak Mahfud mengatakan bahwa kemunduran yang terjadi diantaranya adalah pembangunan dalam bidang ekonomi yang tidak maksimal. Demikian juga dalam hal investasi. Penyebab dari masalah ini adalah karena banyaknya ketidakpastian hukum. Bapak Mahfud menjelaskan bahwa banyak pengusaha yang harus melewati prosedur yang sangat rumit untuk mendapatkan izin usaha. Selain itu adanya praktek suap menyuap untuk mendapatkan izin ataupun investasi. Belum lagi adanya praktik-praktik korupsi yang menyebabkan ketidakpastian atas kerjasama antara pengusaha dan penguasa.

"Masyarakat di daerah barangkali sering mendengar bahwa izin usaha yang dikeluarkan oleh bupati bisa dibatalkan saat terjadi pergantian kepemimpinan. Bupati baru dapat mengeluarkan izin baru untuk objek yang sebelumnya sudah diberikan izin kepada orang lain, terutama di area pertambangan," papar Mahfud (porosjakarta.com, 06/01/2024)

Ada beberapa elemen yang menjadi dasar terciptanya seperangkat hukum, diantaranya eksistensi dari suatu lembaga peradilan, Sumber Daya Manusia dan juga kekuatan yang ada pada hukum itu sendiri, termasuk  penentuan konsep dalam bernegara serta sistem hukum yang diterapkan untuk mengatur rakyatnya. Menurut www.dpr.go.id bahwasanya kekuasaan dalam membentuk suatu undang-undang adalah dipegang oleh DPR. Suatu rancangan undang-undang yang telah dibuat bisa saja itu berasal dari DPD, DPR atau bahkan bisa berasal dari Presiden. Jadi sangat jelas sekali bahwa undang-undang dalam sistem pemerintahan Demokrasi adalah buatan manusia. 
Bagaimana mungkin wewenang membuat undang-undang ada pada manusia, sementara manusia adalah makhluk yang lemah dan memiliki keterbatasan dalam segala hal.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

قُلْ اِنِّيْ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَكَذَّبْتُمْ بِهٖ ۗ مَا عِنْدِيْ مَا تَسْتَعْجِلُوْنَ بِهٖ ۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗ يَقُصُّ الْحَـقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفٰصِلِيْنَ

"Katakanlah (Muhammad), "Aku (berada) di atas keterangan yang nyata (Al-Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.""
(QS. Al-An'am 6: Ayat 57)

Berdasarkan QS. Al-An'am ayat 57 tersebut diatas, manusia sebenarnya tidak boleh membuat hukum. Bila itu terjadi maka yang ada adalah timbulnya kekacauan akibat hukum-hukum yang kontradiktif (bertentangan) antara hukum yang satu dengan yang lainnya. Juga membuka peluang ketidakpastian terhadap hukum itu sendiri karena manusia pada dasarnya cepat sekali berubah baik secara fikiran maupun tindakan. 
Kemunduran yang menyebabkan ketidakpastian hukum bukan disebabkan karena karakter individu pejabat yang kurang memiliki kepribadian baik melainkan karena kesalahan dalam menentukan konsep bernegara. 

Bila hukum sistem pemerintahan Demokrasi dibuat dan ditetapkan oleh para pejabat yang memiliki wewenang, maka sistem pemerintahan Islam menetapkan bahwa sumber hukum berlandaskan pada Al Qur’an dan as Sunnah. Wewenang dalam membuat hukum oleh badan legislatif inilah yang membuat sistem Demokrasi batil dan haram untuk digunakan untuk mengatur suatu negara. Lagi pula bila ada sistem pemerintahan yang sahih dan terjamin kebaikannya sebab diwariskan oleh Rasul Muhammad SAW dengan titel manusia terbaik dimuka bumi, mengapa harus memilih sistem pemerintahan warisan orang kafir yang jelas-jelas merusak dan menyesatkan? Mengapa umat saat ini susah sekali memahami dan menerima hal ini? Mengapa di negeri ini muncul ketidakpastian dalam hukum jawabnya adalah karena sistem Demokrasi itu sendirilah yang menyebabkannya. Karena sistem ini memberikan wewenang pada manusia (legislatif) untuk membuat hukum.

Dalam sistem pemerintahan Islam hukum bersifat tetap dan untuk mewujudkan keadilan. Dengan adanya seorang Amirul mukminin yang tegas dalam menjalankan pemerintahan, senantiasa beriman dan bertakwa, hukum Islam akan tegak tanpa kecuali. Khalifah dan para pejabat negara akan selalu taat pada Allah SWT karena mereka memahami betul adanya pertanggungjawaban di dunia dan kelak di akherat. Bukankah hukum terbaik yang ada di muka bumi adalah hukum Allah SWT, maka sudah seharusnya umat memperjuangkan penerapan hukum syariah Islam Kaffah dibawah institusi Khilafah. Wallahu'alam bishawab. []

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar