Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Jerat Utang Ribawi Kian Mencekik

Sabtu, 13 Januari 2024




Oleh: Tri S, S.Si
 

Memasuki Tahun Baru 2024, rakyat Indonesia dihadapkan pada persoalan besar ekonomi. Salah satunya utang negara yang semakin membengkak. Hingga 30 November 2023, utang tersebut mencapai Rp 8.041,01 triliun. Sejumlah ekonom mencatat posisi utang sektor publik, termasuk di dalamnya utang Pemerintah, diperkirakan bisa tembus Rp 18 ribu triliun hingga Rp 20 ribu triliun. Total utang pemerintahan Jokowi sejak 2014, atau ketika mengawali jabatan kepresidenan, sudah membengkak sebesar Rp 5.431,21 triliun. Pemerintah selalu berdalih bahwa utang masih dalam kondisi masih aman. Alasan utamanya, rasio utang masih belum mencapai 60% atas Produk Domestik Bruto (PDB). 



Rakyat harus menyadari bahwa utang ribawi adalah beban berat untuk negeri ini. Ekonom Awalil Rizky menyebutkan rasio utang terhadap pendapatan negara diperkirakan sebesar 310,93% pada tahun 2023 dan 317,63% pada tahun 2024. Pada tahun 2023, pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 2.637 triliun dengan utang akhir tahun Rp 8.200 triliun. Kenyataannya, rezim ini tercatat dalam sejarah sebagai rezim yang paling banyak berutang. Kenaikannya lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan awal berkuasa pada tahun 2014.



Pada tahun 2024, target pendapatan negara sebesar Rp 2.802 triliun, dan posisi utang akhir tahun diperkirakan Rp 8.900 triliun. Rasio tersebut telah jauh melampaui rekomendasi IMF dan IDR untuk kondisi yang bisa dikatakan aman. IMF merekomendasikan kisaran 90-150%. Adapun rekomendasi IDR adalah kisaran 92-167%. Utang Pemerintah Tidak Aman pada Tahun 2024. dilansir dari Barisan.co.



Allah SWT melarang riba melalui firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian beruntung (TQS Ali Imran [3]: 130).



Pembangunan yang dibiayai oleh utang ribawi atau pun investasi asing tidak berdampak pada ekonomi rakyat banyak. Contohnya pembangunan IKN, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sejumlah bandara dan ruas tol. Malah menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada 58 proyek Pemerintah Jokowi yang terancam mangkrak. Nilainya mencapai Rp 420 triliun. Hal ini disebabkan oleh sistem ekonomi Kapitalisme yang menghalalkan riba serta membolehkan swasta lokal dan asing aseng mengeruk sumber daya alam (SDA) milik rakyat. Hari ini banyak SDA justru dinikmati oleh swasta dan asing, bukan rakyat. Sekitar 90 persen pertambangan dan pengolahan nikel dikuasai asing. Sektor batubara hanya 12 persen dikelola oleh BUMN.



Di sektor migas, Pertamina hanya mengelola 30% blok migas. Sisanya dikuasai oleh asing. Sistem ekonomi Kapitalisme pula yang menyebabkan riba merata ke seluruh negeri. Bahkan orang yang tidak bermuamalah ribawi pun terkena debunya. Rusaknya ekonomi negeri ini dan jeratan utang ribawi yang mencekik tidak akan selesai hanya dengan pergantian kepemimpinan.



Diperlukan perubahan ke arah penerapan syariah Islam dalam semua aspek kehidupan. Dalam Islam membagi harta kekayaan menjadi tiga, yakni harta kepemilikan individu, harta kepemilikan umum, dan harta kepemilikan negara. Sistem ekonomi politik dalam Islam akan menjadikan negara Islam kuat, berdaulat dan tidak tunduk kepada asing. Hal ini didukung pada sumber keuangan negara yang tidak bertumpu pada utang maupun pajak. Sistem itu disebut Baitul mal. 



Baitul mal adalah sistem keuangan negara yang memiliki beragam penerimaan yang memicu produktivitas. Pemasukan Baitul mal akan selalu mengalir dari berbagai sumber. Dan dengan sistem anti ribawi negara tidak akan terbebani jeratan bunga. Alhasil, kemandirian dan kedaulatan negara akan tetap terjaga. Oleh karena itu, jeratan utang pada keuangan negara hanya bisa diselesaikan dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah. Wallahu'alam bishshawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar