Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Hukum Tak Pasti, Negara Mundur, Adakah Solusi?

Jumat, 19 Januari 2024



Oleh:  Ummu Choridah Ummah
(Aktivis Muslimah) 

Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang juga mencalonkan diri sebagai wakil presiden nomer urut 3 mengatakan dalam acara orasi ilmiah di Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai bahwa ketidakpastian hukum menjadi salah satu alasan terjadinya kemunduran di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama Mahfud MD memberikan contoh kasus kemunduran Indonesia akibat ketidakpastian hukum dengan mengatakan bahwa banyak pengusaha yang harus melalui prosedur panjang yang bertele-tele hanya untuk mangantongi izin usaha, bahkan sampai kepada kasus suap menyuap untuk mendapatkan izin usaha atau investasi. (kompas.com 6-01-2024)

 *Hukum Sebagai Aturan* 

Secara leksikal hukum diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Sudah jelas hukum dibuat untuk memberikan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Di negara Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi di mana kekuasaan tertinggi adalah suara rakyat yang kemudian diwakili oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) maka hukum atau undang-undang dapat disahkan dan dibuat oleh DPR namun RUU (Rancangan Undang-undang) dapat berasal dari DPR, Presiden atau DPD.

Pembuatan hukum kerapkali mendapatkan banyak kritikan bahkan penolakan masyarakat meski hukum dilayangkan langsung oleh wakil rakyat, hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar. Bagaimana mungkin hukum yang dibuat oleh wakil rakyat namun mendapat penolakan oleh rakyat? Lalu siapa yang diwakili oleh wakil rakyat? 

 *Ketidakpastian Hukum Ulah Siapa?* 

Sudah tidak terhitung lagi berapa banyak perundang-undangan yang berlaku di seluruh Indonesia sampai saat ini. Banyaknya undang-undang yang dibuat menjadikan Indonesia seperti padang hukum yang nantinya mengakibatkan menimbulkan banyak permasalahan. Tumpang tindih regulasi akan menjadi salah satu penyebab munculnya ketidakpastian hukum. Tegaknya hukum karena berbagai faktor, baik kekuatan lembaga peradilan, SDM maupun kekuatan hukum itu sendiri. Termasuk di dalamnya adalah penentuan model konsep bernegara dan sistem yang berlaku.

Akibatnya muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap pembuat undang-undang. Karena undang-undang yang dibuat tidaklah memudahkan rakyat, justru memberikan peluang besar hanya kepada para pemilik modal. Apabila undang-undang dibuat oleh manusia yang memiliki akal terbatas, memiliki naluri, tidak memiliki kapabilitas justru membuat peluang ketidakpastian hukum dan munculnya kebutuhan akan aturan baru. Ini menjadi satu keniscayaan dalam sistem Demokrasi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat.

Karena hukum dibuat oleh manusia yang memiliki naluri juga akal yang terbatas maka hukum akan menjadi berat sebelah, tentu ketidakpastian hukum yang dikatakan oleh Mahfud MD ini akan menjadikan Indonesia mengalami kemunduran. Sangat jelas, karena hukum akan dibuat sesuai dengan kepentingan pihak tertentu, sehingga menghasilkan hukum yang saling tumpang-tindih dengan hukum lainya. Akibatnya praktik suap menyuap terjadi, siapa yang memiliki modal lebih akan mendapatkan izin usaha. Maka ketidakpastian hukum terjadi karena hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri.

 *Hukum Yang Pasti dan Adil* 

Bila hukum yang dibuat oleh manusia telah terbukti menyengsarakan rakyat, ketidakpastian hukum, hukum menjadi tumpang tindih, bahkan menyebabkan kemunduran negara. Maka hukum Sang Maha Penciptalah yang mampu menyejahterakan umat, Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menurunkan Al-Qur'an melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam. Al-Qur'an sebagai pedoman hidup secara rinci mengarahkan kita bagaimana untuk menjalankan kehidupan ini. Islam menetapkan sumber hukum melalui Al-Qur'an dan Sunnah, sehingga mampu memberikan keadilan bagi setiap umat, tidak ada keraguan sedikit pun akan itu. 

Dalam lingkup sebuah negara perlu menerapkan hukum Islam di setiap penjurunya, maka diperlukan sistem negara yang menerapkan Islam yaitu Khilafah yang dipimpin oleh khalifah. Dengan khalifah yang tegas dan bertakwa, hukum akan tegak tanpa kecuali. Khalifah dan petugas negara akan selalu taat kepada Allah karena memahami adanya pertanggungjawaban dunia dan akhirat. Kemudian tidak akan terjadi praktek suap menyuap, korupsi, dan ketidakpastian hukum.  Dengan menerapkan hukum Allah, negara akan maju dan umat akan sejahtera.

Pada zaman Rasulullah saw. seorang wanita dari keluarga terhormat mencuri, sesuai dengan hukum Islam yang diterapkan saat itu, pencuri diberikan hukuman dipotong tangannya. Namun saat itu keluarga merasa keberatan. Keluarga wanita itu pun menyampaikan keberatannya kepada Usamah bin Zain sahabat Rasulullah untuk menyampaikan rasa keberatannya kepada Rasulullah. Ketika Rasulullah mendengar pesan tersebut, Rasulullah saw. bersabda: 

“Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!”. (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688). Allahua'lam Bishawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar