Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Adakah Kepastian Hukum dalam Sistem Demokrasi?

Minggu, 14 Januari 2024




Oleh: Tri S, S.Si


Ketidakpastian hukum merupakan salah satu alasan terjadinya kemunduran di Indonesia. Pernyataan tersebut diucapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD. Hal ini ia sampaikan saat memberikan orasi ilmiah dalam acara wisuda di Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai secara virtual. Beliau menyoroti ketidakpastian hukum seperti pemberian izin yang bertele-tele sehingga belum selesai izin yang satu sudah ditimpa dengan izin yang lain. Belum lagi pengusaha yang melakukan praktik suap (kompas.com, 06/01/2024). 


Praktik suap tersebut, kata Mahfud, menimbulkan ketidakpastian hukum karena pejabat bisa saja memberikan izin kepada orang lain untuk objek dan tempat yang sudah diberikan izin kepada orang lain lagi. Menurutnya, solusi perbaikan penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, baik dari segi regulasi, implementasi, serta birokrasi penegakan hukumnya. Lalu hukum yang seperti apa yang layak untuk mengubah sistem yang sudah jelas kerusakannya? Apakah masih perlu dan layak dilakukan amandemen UU buatan manusia sebagai solusinya? 


Tegaknya hukum karena berbagai faktor yaitu Kekuatan lembaga peradilan, SDM maupun kekuatan hukum itu sendiri. Termasuk  didalamnya adalah penentuan model konsep bernegara dan sistem hukum yang berlaku. Di sisi lain, UU buatan manusia tentu saja tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permaslahan untuk diterapkan dalam kehidupan. Bahkan membuka peluang ketidakpastian hukum dan munculnya kebutuhan akan aturan baru.


Aturan ini adalah suatu keniscayaan dalam sistem demokrasi yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat. Hukum yang akan dihasilkan dan diterapkan tentunya adalah hukum yang membawa kemaslahatan bagi individu atau kelompok yang membuat hukum. Hukum seharusnya dibuat dengan pasti baik dalam penentuan hukumnya hingga pelaksananya. Namun hukum yang demikian tidak akan mampu dibuat oleh individu manusia. Sebab keterbatasan yang dimiliki manusia dan juga hawa nafsu duniawi yang meliputi dirinya. 


Maka wajar jika hukum-hukum yang di buat dan diimplementasikan dalam demokrasi tidak sesuai bahkan menimbulkan kerusakan di setiap lapisan masyarakat. Sudah sepantasnya hukum yang di terapkan di negara kita saat ini dikaji kembali dan harus ditemukan hukum yang benar-benar dapat membuat perbaikan dan perubahan hakiki bagi kehidupan. 


Islam menetapkan sumber hukum adalah Al-Qur’an dan as Sunnah. Dalam Islam hukum bersifat tetap dan diterapkan untuk mewujudkan keadilan. Sebagaimana jelas perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an yg berbunyi :

“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (QS.Al-Ma’idah : 45)


Ayat diatas merupakan salah satu diantara banyaknya perintah Allah SWT agar manusia berhukum dengan hukum Allah. Dan sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan diteruskan oleh para khulafa arrasyidin mulai dan berakhir di masa kekhilafahan Turki Utsmani selama 13 abad lamanya. 


Selama itu pula terlihat kegemilangan dan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan sistem kenegaraan karena mengambil hukum yang bersumber dari sang Pencipta yaitu Al-Qur'an dan sunnah. Semua hukum yang diterapkan adalah hukum yang sudah pasti sumbernya. Sistem khilafah akan dijalankan oleh seorang khalifah yang tegas dan bertakwa. Seluruh hukum syariat akan tegak secara sempurna tanpa terkecuali. Khalifah dan petugas negara akan selalu taat pada Allah SWT karena memahami adanya pertanggungjawaban diakhirat. 


Dalam sistem Islam tidak akan ditemukan adanya ketidakpastian hukum karena hukum dan penegakannya jelas sesuai sumber hukumnya. Manusia sebagai pelaksana hukum syara' hanya diwajibkan untuk taat. Selain itu, di dalam sistem khilafah tidak akan ditemukan kesenjangan baik dalam penerapan hukum maupun penerapan hak dan kewajiban pada masyarakat. Sehingga benar-benar akan terwujud kemaslahatan bagi  seluruh manusia. Wallahua'lam bisshawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar