Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Pencitraan Karhutla, Rakyat Tetap Kena Dampaknya

Sabtu, 09 Desember 2023


Oleh : Zunairoh

Pertemuan COP 28 merupakan pertemuan tahunan global yang digelar di Dubai, Uni Emirat Arab sejak 30 November hingga 12 Desember 2023. Pada pertemuan tersebut, dibahas sejumlah topik perubahan iklim dan mendorong negara-negara di dunia untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celcius. 

Menteri Koordinator Kemaritiman dan investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir menegaskan, pemerintah Indonesia tak main-main dengan segala hal yang mengancam hutan seperti perubahan iklim, illegal logging, kebakaran hutan, dan deforestasi. Berbagai upaya telah dilakukan secara maksimal untuk menjaga kelestarian hutan.

Terbukti, saat ini titik api telah berkurang secara signifikan hingga 82 persen. Dari 1,6 juta hektar pada tahun 2019 menjadi 296 ribu hektar pada tahun 2020. Laju deforestasi hutan di Indonesia, juga terus mengalami penurunan, dari angka 3,51 juta hektar pada 1996 -2000 menjadi 1,09 juta hektar pada 2014-2015. Lalu menciut lagi ke angka 470 ribu hektar pada 2018-2019.

“Deforestasi hutan di Indonesia dalam periode 2019-2022 turun 75 persen, menjadi 104 ribu hektar. Terendah sejak tahun 1990,” kata Erick dalam acara COP28 di Paviliun Indonesia di Expo City, Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (30/11/2023)

Sedangkan data menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama periode Januari-Agustus 2023 indikasi luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sudah mencapai 267.935,59 hektare (ha).

 Secara komulatif, luas kebakaran hutan dan lahan nasional periode Januari-Agustus 2023 sudah melampaui karhutla sepanjang 2022. Artinya, intensitas kebakaran tahun ini lebih tinggi dibanding tahun lalu.

Selama Januari-Agustus 2023 kebakaran hutan dan lahan Indonesia telah menghasilkan emisi 32,9 juta ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e) lebih tinggi dibanding emisi sepanjang tahun2022 yang hanya 23,5 juta ton CO2e (katadata.co.id, 20/09/2023).

Mengapa tidak sama data yang disampaikan oleh Erick Thohir saat pertemuan COP 28 dengan realitanya ? Demi pencitraan, melupakan dampak yang menimpa rakyatnya sendiri. Meski karhutla tidak memicu kabut asap lintas batas namun rakyat Indonesia tetap merasakan dampak buruknya. Karena karhutla terjadi berulang, bila musim panas terjadi kebakaran hutan dan bila musim hujan akan kebanjiran.

Selain itu, karhutla menyebabkan peningkatan risiko penyakit ISPA di kalangan masyarakat, dengan anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan terkena dampaknya. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan, ada 189.111 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dialami warga Kalimantan Selatan selama Januari-September 2023. (katadata.co.id, 13/09/2023).

Karhutla merupakan dampak kapitalisasi hutan ats nama konsesi. Eksploitasi hutan dimulai sejak terbitnya UU 5/1967 tentang ketentuan Pokok-Pokok Kehutanan. Sejak UU ini berlaku, penguasa dan konglomerat menjadi penentu dalam izin pengelolaan hutan. Sejak itu pula kapitalisasi dan eksploitasi hutan terjadi.
Berbeda dengan Islam, negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta tetapi negara boleh memperkerjakan swasta untuk mengelola hutan. Akad yang berlaku ialah akad kerja, bukan kontrak karya. Islam mewajibkan negara menjaga dan melindungi rakyat dengan semaksimal mungkin. Semua persoalan harus diselesaikan dari akar masalah bukan sekedar pencitraan. Penjagaan sempurna hanya dapat terwujud dengan penerapan Islam kafah dan tegaknya Khilafah.

Nabi saw bersabda,”Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal yakni air, padang gembalaan, dan api.” (HR Imam Ahmad). Hutan termasuk kepemilikan umum yang berarti tidak boleh dikuasai individu. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya. Maka jelaslah, ketika aturan Islam diterapkan, negara dapat menjalankan fungsinya sebgaimana mestinya, yakni sebagai ra’in (mengurusi seluruh urusan rakyat).

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar