Oleh : Mira Sutami H ( Pemerhati Sosial, Generasi dan Kebijakan Publik )
Judi online kian meresahkan karena bisa menjerat siapapun termasuk kaum perempuan dan anak dibawah umur. Bahkan laporan BBC menyebutkan laporan terbaru PPATK 2,7 juta orang lndonesia terlibat judi online. Mirisnya 2,1 juta diantaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp 10.000.
Pelajar yang terjerat itu adalah anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa. Hal itu diakibatkan untuk memasang taruhan tidak memerlukan deposit uang yang cukup besar. Cara deposit juga gampang bisa dengan mengirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, bahkan QRIS.
Bahkan yang lebih miris transaksi judi online dari 2017 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp 200 triliun, hasil dari data PPATK. Ini menunjukkan bahwa telah banyak yang kecanduan judi online. Padahal jelas judi itu diharamkan oleh Allah dalam bentuk apapun termasuk judi online ini. Namun, demi keuntungan segelintir orang akhirnya generasi muda pun dibidik dan menjadi korbannya.
Anak yang terjerat judi online adalah masalah besar yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Ada banyak faktor yang membuat anak terjerat judi online. Diantaranya pendidikan keluarga dimana kurangnya keluarga mendidik buah hatinya dengan agama. Masyarakat yang kian individualistis hingga rasa saling sayang - menyayangi dan menasehati diantara sesama kian luntur maka wajar kejahatan termasuk judi online pun marak. Begitupun negara juga seolah tutup mata dengan fakta makin berkembangnya judi online di kalangan pelajar ini.
Situs - situs atau aplikasi judi online yang menjamur memang memerlukan kebijakan tegas dari negara untuk menutup aplikasi - aplikasi semacam itu. Namun, faktanya komitmen negara untuk menyelesaikan ini tidak kuat. Mengapa demikian ? Hal ini disebabkan sistem yang diterapkan saat ini membuat penguasa tutup mata terhadap urusan umatnya dan lebih membela kepentingan pemilik modal. Hal ini merupakan watak penguasa di sistem kapitalisme sekuler. Hal ini diambil untuk melanggengkan kekuasaannya jadi tak melihat apakah hal itu membahayakan umat dan generasi muda.
Fakta ini menunjukkan gagalnya kapitalisme melindungi generasi. Berbeda dengan lslam yang berupaya untuk menjaga umat dan generasi sebaik mungkin. Tentu lslam yang secara sempurna dan komprehensif melalui penerapan lslam secara kaffah. Salah satu penyebab judi online marak adalah lemahnya akidah umat.
Dimana penguasa dalam sistem lslam ini akan memberikan penjagaan atas aqidah umat termasuk generasi muda. Termasuk dalam menyikapi hal judi yang telah diharamkan oleh Allah ini. Perlindungan tersebut dapat dilakukan negara dengan beberapa hal. Salah satunya menguatkan aqidah bagi individu umat. Negara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah. Dengan begini keimanan individu akan kuat hingga tidak akan melakukan aktivitas yang melanggar aturan Allah termasuk judi online. Jadi generasi muda tak akan menjamah situs judi online seperti dalam kapitalisme karena mereka sadar bahwa hal itu dilarang Allah dan hal itu mendatangkan murka Allah.
Negara juga akan menindak tegas situs - situs atau tempat kemaksiatan semisal judi online misalnya. Aplikasi atau situs akan ditutup otomatis oleh penguasa tanpa pandang bulu. Begitu juga tempat kemaksiatan lainnya. Bagi pelanggarnya tentu ada sanksi tegas yang membuat jera para pelakunya. Hingga kemaksiatan bisa dicegah. Beda halnya dengan sistem kapitalisme yang malah memberi ruang bagi pelakunya dan pengusahanya.
Seseorang terjebak dalam kemaksiatan bisa jadi karena ekonomi. Maka penguasa akan menerapkan sistem ekonomi lslam. Penguasa akan memberikan jaminan tercukupinya sandang, pangan, papan secara tidak langsung dengan membuka lapangan kerja seluasan bagi laki - laki. Begitupun negara akan memberikan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis bagi masing - masing individu umat.
Masyarakat dalam sistem ini juga mempunyai andil dalam menegakkan kebenaran. Mereka akan peduli dan tanggap. Mereka senantiasa saling menasehati dalam kebenaran. Nah, ketika ketiga komponen itu ( ketaatan individu, peran negara dan kontrol masyarakat ) menyatu maka dapat dipastikan bila seluruh permasalahan umat akan terpecahkan dengan sempurna tanpa meninggalkan masalah seperti dalam sistem lainnya. Hal ini telah terbukti selama kurang lebih 14 abad lamanya ketika lslam masih diterapkan dalam bingkai Khilafah. Jadi jelas terbukti bahwa lslamlah solusi dari masalah umat. Hingga terciptalah suasana keimanan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan keamanan bagi seluruh umat manusia dalam sistem lslam.
Wallahu a'lam bish shawab
Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar