Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Miris, Tidak Ada Jaminan Keamanan bagi Perempuan Hari Ini

Rabu, 01 November 2023


Oleh : Misita (Pelajar)

Kasus kekerasan terhadap perempuan kian bertambah setiap harinya. Yang baru-baru ini viral dan ramai diperbincangkan ialah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak salah satu anggota DPR yakni GRT (31) terhadap kekasihnya DSA (28). Pelaku menganiaya kekasihnya tersebut dengan sangat keji sehingga korban kehilangan nyawanya.

Akibat tindakan kejinya tersebut, GRT (31) dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Perilaku keji yang dilakukan GRT (31) terhadap kekasihnya tersebut tergolong kategori femisida.
Menurut Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau jendernya. Pembunuhan tersebut bisa didorong oleh rasa cemburu, memiliki, superioritas, dominasi, dan kepuasan sadistik terhadap perempuan.
Komnas Perempuan juga mengkategorikan femisida sebagai sadisme, baik dari motif pembunuhannya, pola-pola pembunuhannya maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban.

Kasus ini adalah salah satu dari sekian banyaknya kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan yang terjadi di negeri ini.

Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan terhadap berita media daring sepanjang 2019 tentang femisida mencatat jumlah yang memprihatinkan, yakni 145 kasus. Jumlah ini baru sebatas kasus femisida yang diliput oleh media massa, belum terhitung yang tidak diberitakan. 
Lima peringkat teratas untuk relasi pelaku dengan korbannya itu suami (48 kasus) yang menunjukkan bahwa sebagian besar femisida dilakukan oleh suami terhadap istri. Selanjutnya, relasi pertemanan (19 kasus), relasi pacaran (13 kasus), kerabat dekat (7 kasus), dan belum diketahui (21 kasus).
(komnasperempuan.go.id)

Kasus ini menjadi bukti bagaimana perempuan diperlakukan di dalam sistem saat ini. Dimana sistem saat ini menggunakan sistem buatan manusia yang jauh dari aturan syari'at yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Sistem kapitalisme-sekuler, sistem buatan manusia yang berlandaskan pemisahkan agama dari kehidupan. Paham ini meyakini bahwa Tuhan sebagai pencipta saja. Sedangkan aturan kehidupan, manusia bisa membuatnya sendiri.

Hal ini tentu saja keliru. Bagaimana bisa manusia yang sifatnya lemah dan terbatas ini bisa menciptakan suatu aturan kehidupan sendiri.
Jika hal ini dilakukan, manusia menciptakan aturan kehidupan sendiri maka inilah akibatnya. Banyak terjadi kerusakan dimana-mana.

Kasus di atas adalah salah satu contohnya. 

Kasus kekerasan terhadap perempuan sudah lama terjadi namun sampai sekarang belum ada solusi yang benar-benar menyelesaikan perkara ini. 
Adapun hukuman yang ditetapkan kepada pelaku pun juga tidak menciptakan efek jera bagi pelaku maupun orang lain. Dibuktikan dengan semakin bertambahnya kasus-kasus yang serupa.

Hal ini sangat berbeda dalam sudut pandang Islam.

Islam memandang perempuan itu seperti permata berharga yang kehormatan yang ia miliki wajib dijaga. 
Islam juga memandang tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Islam tidak mengenal konsep seorang laki-laki itu lebih tinggi derajatnya dibanding perempuan. Yang mana konsep ini akan mencegah tindak sewenang-wenang terhadap perempuan.

Hanya saja Allah telah menetapkan fisik perempuan dan laki-laki berbeda, karena itu ada perbedaan peran hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan.

Perbedaan-perbedaan ini bukanlah bentuk kesenjangan gender, namun wujud harmonisasi dan Sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah tetapkan.

Islam juga mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Yang bertujuan agar terjaganya kehormatan dan kemuliaan baik laki-laki dan perempuan.
Seperti kewajiban menutup aurat, menundukkan pandangan, larangan khalwat dan ikhtilat. 
Interaksi antara laki-laki dan perempuan yang diperbolehkan dalam perkara muamalah yang dibenarkan syariat Islam, serta larangan berzina.

Selain itu, Islam juga memerintahkan agar negara menjadi institusi yang bertugas menjaga kehormatan dan kesucian warga negaranya. Dengan menutup rapat pintu-pintu yang memicu naluri seksualitas seperti konten-konten porno atau tayangan yang membangkitkan hawa nafsu.

Dan untuk memberi ketegasan, Islam memerintahkan negara menerapkan sistem sanksi Islam kepada para pelaku pelanggaran. Seperti jika ada yang terbukti melakukan penganiayaan sampai pembunuhan maka pelaku bisa dijerat dengan sanksi qisos.

Jika terbukti berzina mereka wajib dikenakan sanksi hudud, yakni dicambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah atau ghoiru muhson dan dirajam sampai mati bagi pezina yang sudah menikah atau muhson.

Adapun jika terbukti terdapat pasangan yang berpacaran namun belum sampai berzina, mereka bisa dikenakan sanksi takzir yang hukumannya ditentukan oleh qadi atau hakim.
Begitu pula jika ada pelaku homo lesbi dan penyimpangan lainnya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kejahatannya.

Dengan demikian, kasus diatas maupun kejahatan terhadap perempuan lainnya dapat diminimalisir seminim mungkin. Karena penerapan sistem dan sanksi yang berdasarkan hukum Islam ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan efek pencegah tindakan serupa di tengah masyarakat.

Seperti inilah Islam dapat menyelesaikan suatu permasalahan. Karena sumber solusinya yang berasal dari Sang Kholiq, Allah SWT. Bukan berasal dari manusia yang lemah dan terbatas.

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar