Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Larangan Jualan di Tiktok, Tepatkah?

Minggu, 01 Oktober 2023



Oleh : Misita (Pelajar)

Jual beli online saat ini bukanlah fenomena yang baru lagi bagi kita semua. Tidak hanya anak muda, sekarang siapa saja gemar belanja melalui online shop. Selain lebih murah, kita pun tidak perlu repot-repot untuk berbelanja. Hanya dengan menunggu di rumah, barang yang ingin kita beli bisa kita dapatkan. Tentu hal ini sangat memudahkan kita semua untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Bahkan sekarang banyak sekali aplikasi online shop yang beredar. Termasuk yang beru-baru ini ramai diperbincangkan, Tiktok Shop.

Social e-commerce dari China ini disebut berdampak buruk bagi pemilik bisnis UMKM lokal. Adanya Tiktok Shop membuat banyak pedagang UMKM gulung tikar karena sepi pelanggan. Bahkan sekarang viral sepinya lorong-lorong pasar. Bukan karena tidak ada penjual melainkan karena tidak adanya pembeli. Banyak pelanggan yang sekarang lebih memilih membeli online daripada membeli secara langsung di toko. Salah satunya yakni melalui Tiktok Shop. 

Banyak orang-orang yang beralih membeli produk melalui Tiktok Shop bukan tanpa alasan. Tapi salah satunya karena di Tiktok Shop harga produknya dijual dengan harga yang sangat murah sekali, sehingga banyak konsumen yang lebih memilih membeli produk melalui Tiktok Shop. Hal inilah yang membuat pedagang UMKM kalah saing sehingga dapat mengancam kelangsungan UMKM Indonesia.

Barang yang dijual pedagang di Tiktok Shop pun dituding dari hasil perdagangan lintas batas alias cross border.
Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.

Banyak pelaku UMKM yang menuntut agar pemerintah melarang penggunaan Tiktok Shop. Namun, hal tersebut masih belum dapat dipastikan.

Seperti inilah gambaran perekonomian sekarang di bawah sistem kapitalisme. Dimana pelaku usaha dibiarkan bersaing secara mandiri menjalankan usahanya di tengah pasar bebas. Sistem kapitalisme yang menjadi landasan perekonomian saat ini turut memperburuk kondisi pelaku usaha. Terutama pelaku usaha kecil seperti UMKM. 

Kapitalisme merupakan sistem ekonomi di mana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar. Dalam sistem ini pemerintah atau negara tidak dapat ikut campur, karena negara hanya berperan sebagai pengawas saja. 

Sistem kapitalisme ini mengakibatkan akumulasi modal. Hukum akumulasi modal memastikan perusahaan besar yang bermodal besar akan memakan perusahaan kecil yang bermodal kecil. 
Perusahaan yang bermodal besar tersebut tentu akan mudah memenangkan persaingan pasar bebas. 

Sistem inilah yang membuat industri kecil kalah saing dengan industri besar. Apalagi industri besar yang dimiliki oleh negara maju.

Hal ini sangat berbeda dengan peraturan yang diatur dalam Islam. Islam bukanlah agama yang hanya mengatur tentang ibadah saja. Tetapi, Islam juga mengatur segala hal dalam kehidupan. Tak terkecuali dalam pemerintahan dan perekonomian. 

Islam mewajibkan negara untuk turun tangan dalam mengatur mekanisme pasar. Islam juga melarang berbagai praktik perdagangan yang merugikan, seperti penimbunan barang atau al-ihtikar yang berdampak pada kelangkaan barang. 

Islam tidak melarang penggunaan teknologi untuk memudahkan manusia dalam perdagangan selama hal tersebut tidak melanggar hukum syariat. 

Dalam Islam juga, negara akan memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar dapat mengembangkan usahanya. Sehingga dapat menjalankan usahanya dengan baik.

Dan yang paling penting, negara akan mewujudkan kemandirian. Sehingga tidak bergantung dengan negara lain. Negara akan memaksimalkan produksi dalam negeri. Negara tidak akan mengimpor produk selama masih mencukupi kebutuhan negara. Sehingga pelaku usaha lokal pun tak perlu khawatir produknya kalah saing dengan produk yang lebih murah dari hasil impor negara lain.

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar