Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Perundungan di Sekolah?

Sabtu, 14 Oktober 2023



Oleh: Ummu Diar 
 
Polresta Cilacap menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka kekerasan dalam kasus bullying atau perundungan terhadap FF (14). Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial. Bayu mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
 
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan siswa SMP itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdapat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Namun, penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seorang siswa yang menggunakan topi hitam. Pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan. Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur. Namun, ada pula temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban. 
 
Kasus perundungan pelajar berseragam sekolah sadis hingga merenggut nyawa ini bukan satu-satunya. Seorang siswa MTsN 1 Blitar, di Desa Kunir, Kecamatan Wonodari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, meninggal, Jumat (25/8/2023). Korban diduga meninggal akibat dianiaya teman satu kelas. Korban berinisial MJH, siswa kelas 9 di sekolah itu. Dia mengembuskan napas saat dalam perjalanan menuju RS Al Ittihad di Srengat. Belum diketahui secara pasti masalah yang menjadi pemicu penganiayaan itu.[2] 
 
Dua kejadian memilukan di atas seakan menegaskan bahwa kasus perundungan semakin hari semakin memprihatinkan. Berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang dihimpun dari Republika, terdapat 16 kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah pada periode Januari hingga Agustus 2023. Adapun kasus perundungan di lingkungan sekolah paling banyak terjadi di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan proporsi 25% dari total kasus. Kemudian perundungan juga terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Akhir (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), yang sama-sama mendapatkan persentase sebesar 18,75%. Sementara di lingkungan Madrasah Tsanawiyah dan pondok pesantren, masing-masing dengan persentase sebesar 6,25%. [3] 
 
Apakah paparan data di atas adalah pertanda bahwa suasana lingkungan sedang tidak baik-baik saja? Untuk menjawabnya memang perlu ditarik jauh ke belakang bagaimana gambaran kehidupan selama ini tersaji di hadapan generasi. Selama ini mereka sering mendengarkan ide kebebasan bertingkah laku, namun bisa jadi tidak disertai kepahaman akan tanggungjawab terhadap imbas tingkah laku yang sudah terjadi. 
 
Generasi sehari-hari lama bersentuhan dengan gawai. Mudah mengakses tayangan dan konten apapun. Padahal tak sedikit yang isinya menyajikan tema perundungan, mempertontonkan aksi kekerasan. Bila tanpa pendampingan, tanpa pemahaman, bisa jadi tontonan ini tidak lagi dipilah-pilah, langsung ditelan menjadi tuntutan mentah-mentah.  
 
Sekali melihat mungkin masih empati, dua tiga dan kali kesekian kemungkinan mereka menganggap perundungan sebagai hal wajar bisa saja terjadi. Mereka bisa berpikir dari pada dibully lebih baik membully, mengamankan mental. Akhirnya asuhan gawai berimbas pada pupusnya jiwa kemanusiaan, tak lagi mengenal kasihan, yang penting puas dan kelihatan menyenangkan ya dilakukan. 
 
Jika yang berpandangan demikian banyak orang, maka kondisi lingkungan bisa dipastikan dalam "gejala sakit". Tidak bisa tidak sebelum semakin parah dan banyak generasi menjadi korban, maka harus segera disembuhkan. Diobati yang sudah terluka dan dicegah agar selamat dari virus bagi yang masih sehat.

Sebab jika dibiarkan virus liberal berwujud kebebasan tingkah laku ini akan mematikan potensi generasi sebagai penerus masa depan. Benteng dan tamengnya adalah dengan mengkondisikan lingkungan sosial, hukum, ekonomi, dan yang terkait dalam keteraturan Pencipta. Islam memandang perlunya untuk kembali pada apa yang Allah tuntunkan, bukan yang liberal tontonkan. Karena apapun kerusakan itu sejatinya karena ulah manusia, dan kembali kepadaNya adalah obatnya. Termasuk dalam hal mengatasi perundungan di sekolah. 
 
Dan lingkungan teratur dengan panduan pencipta ini sebenarnya pernah diterapkan sekitar 13 abad di masa kejayaan Islam. Kala itu semua keadaan kondusif bernuansa iman, sehingga untuk berpikir menyakiti orang lain pelaku akan mikir berkali-kali. Dalam lingkup pendidikan, Islam memandang akidah Islam sebagai satu-satunya landasan bagi pendirikan. Pelajar dicetak untuk bertakwa, bukan hanya sekadar pandai dan berhasil dari sisi angka. Ketakwaan ini dikontrol agar setiap pelajar bisa mengendalikan diri dalm berbuat, menimbang setiap perilakunya apakah sesuai dengan yang Allah perintahkan ataukah belum.  
 
Kendali takwa pada setiap pelajar ini akan mengarahkan masing-masing mereka untuk saling menjaga hak dan kewajiban sesamanya di lingkungan sekolah, sehingga tidak akan ada kejadian semena-mena yang merenggut hak teman lainnya. Sedangkan secara sosial para pelajar ini akan berhadapan dengan masyarakat Islamyang tak tinggal diam terhadap aktivitas yang menyalahi aturan Allah, termasuk kedzaliman pada sesame makhlukNya. Masyarakat akan melakukan kontrol untuk mendukung suasana takwa yang telah diedukasikan. Secara hukum akan bertemu sanksi atau bahkan qishas jika sampai melukai badan. Secara ruhiyah juga akan tertahan oleh beratnya pertanggungjawaban di hari penghisaban. 
 
Pandangan Islam berupa penerapan Islam yang utuh satu dengan lainnya akan menyelesaikan perundungan secara sistemik. Level takwa masing-masing orang akan mengarahkan tindakan, berpikir tanggungjawab jawab sebelum berbuat. Sehingga nasib dan mental generasi bisa terjaga dengan baik. Potensi dan peran besar mereka bisa difokuskan di kesibukan yang semestinya. [] 
 
Referensi: 
1. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230929105441-12-1005051/2-siswa-pelaku-bully-di-smp-cilacap-jadi-tersangka  
2. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/08/25/siswa-mts-di-blitar-tewas-diduga-akibat-dianiaya-teman-sekolah  
3. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/08/07/kasus-perundungan-sekolah-paling-banyak-terjadi-di-sd-dan-smp-hingga-agustus-2023

Sumber gambar: RRI

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar